1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5.Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.
6.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
7.Rencana Induk adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan pengelolaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan dan pemindahan antar media.
9.Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
10.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
11.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak dan peralatan telekomunikasi yang ketika digunakan bersama menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik.
12.Government Chief Information Officer Pemerintah Provinsi Jambi yang selanjutnya disingkat GCIO adalah kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.
13.Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam ukuran besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
14.Aplikasi adalah instrument yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis, sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
15.Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
16.Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Pemerintah Daerah.
17.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk melakukan resource sharing.
18.Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat- perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data sehingga dapat diakses secara bersama.
19.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.
20.Integrasi Sistem adalah rekayasa teknologi informasi yang berkaitan dengan penggabungan berbagai sub sistem menjadi sistem besar.
21.Network Operation Centre untuk selanjutnya disingkat NOC adalah sebuah lokasi terpusat yang digunakan untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan jaringan internet dan intranet Pemerintah Provinsi Jambi.
22.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
23.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
24.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
25.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi.
26.Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem computer dan komponen- komponen terkaitnya seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data.
27.System Development Life Cycle yang selanjutnya disingkat SDLC adalah model dan metodologi yang digunakan untuk mengembangkan sistem perangkat lunak.
28.Infrastruktur TIK adalah infrastruktur mencakup perangkat pemrosesan informasi (server, workstation dan peripheral), jaringan komunikasi dan software infrastruktur (sistem operasi, tool sistem).
29.Government Service Bus yang selanjutnya disingkat GSB adalah layanan infrastruktur integrasi data antar aplikasi Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
30.User Interface adalah tampilan muka pada aplikasi yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi.
31.Source Code yang selanjutnya disebut Kode Sumber/Kode Program adalah komponen dasar dari suatu program computer atau aplikasi.