1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Utang/Pinjaman Jangka Pendek BLUD RSUD Raden Mattaher Jambi atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Utang/Pinjaman Jangka Pendek adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD Raden Mattaher Jambi menerima sejumlah uang/barang/jasa atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD Raden Mattaher Jambi dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
5.Penghapusan Piutang adalah piutang yang dihapuskan karena tidak mungkin ditagih dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
6.Piutang BLUD adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD RSUD dan/atau hak BLUD RSUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya yang selanjutnya disebut BLUD.
8.Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher yang selanjutnya disebut RSUD Raden Mattaher adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi.
10.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
11.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
12.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
13.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran RSUD Raden Mattaher.
14.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15.Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
16.Panitia Urusan Piutang Negara, selanjutnya disingkat PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.
17.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Provinsi Jambi.
18.Penanggung Utang Kepada BLUD RSUD Raden Mattaher, selanjutnya disebut Penanggung Utang, adalah Badan atau orang yang berutang kepada BLUD RSUD menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang Penanggung Utang.
19.Piutang Daerah Sementara Belum dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah Piutang Daerah Sementara pada BLUD RSUD Raden Mattaher yang belum dapat ditagih.