menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 2. 4. 5. 7. 9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Layanan Umum Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 15). Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 3); 3. . 6. . 8. .
a.Klinik Dokter Umum / Gigi 12.000 8.000 20.000
b.Klinik Dokter Spesialis 27.000 18.000 45.000 c Klinik Dokter lainya 21.000 14.000 35.000
d.Konsultasi Tumbuh Kembang Anak 18.000 12.000 30.000
e.IGD dengan pemeriksaan oleh Dokter Umum 21.000 14.000 35.000
f.IGD dengan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis 30.000 20.000 50.000
g.Konsultasi Keterangan Sakit oleh Ahli Jiwa (Paket) 60.000 40.000 100.000
h.Konsultasi Keterangan Sehat oleh Ahli Jiwa (Paket) 30.000 20.000 50.000
i.Keterangan Dirawat 9.000 6.000 15.000 j Keterangan Istirahat/Sakit 9.000 6.000 15.000
k.Keterangan Berbadan Sehat 9.000 6.000 15.000 l Program Terapi Rumatan Metadhon (PTRM) 4.200 2.800 7.000 m Biaya Penggantian Kartu Hilang 15.000 10.000 25.000 II TINDAKAN RAWAT JALAN A. POLIKLINIK PSIKOLOGI 1 Test Kecerdasan 21.000 14.000 35.000 - Mudah 21.000 14.000 35.000 - Sulit 24.000 16.000 40.000 2 Test Kepribadian 21.000 14.000 35.000 3 Test Kemampuan Kerja 24.000 16.000 40.000 4 MMPI 90.000 60.000 150.000 5 Konseling/Konsultasi 18.000 12.000 30.000 6 Evaluasi Psikologi 15.000 10.000 25.000 7 Tindakan Psikoterapi / Psikometri 31.800 21.200 53.000 8 Seleksi (pasien dari ruangan) 6.000 4.000 10.000 9 Tes Kematangan Sekolah 24.000 16.000 40.000 10 Observasi 15.000 10.000 25.000 B. POLIKLINIK FISIOTERAPI 1 Fisioterapi (per paket/kali) 24.000 16.000 40.000 (Diarthemi, Infrared, elektro stimulus,ultra sound) 2 Traksil 15.000 10.000 25.000 3 Rehab Medik (Spesialis) 21.000 14.000 35.000 4 Exerice 18.000 12.000 30.000 C. POLIKLINIK AKUPUNKTUR 1 Pasien biasa (dengan 20 jarum/2 blister) 30.000 20.000 50.000 2 Pasien obesitas (dengan 20 jarum/2 blister) 42.000 28.000 70.000 3 Tanam benang 75.000 50.000 125.000 4 Penambahan jarum per 1 blister 3.000 2.000 5.000 5 Pemakaian alat TDP 6.000 4.000 10.000 6 Pemakaian alat Stimulator 6.000 4.000 10.000 D. POLIKLINIK GIGI 1 Cabut Gigi Depan (per gigi) 12.000 8.000 20.000 2 Cabut Gigi Belakang (per gigi) 18.000 12.000 30.000 3 Cabut Gigi Depan dengan penyulit - Dengan jahitan 48.000 32.000 80.000 - Tanpa jahitan 33.000 22.000 55.000 4 Cabut Gigi Belakang dengan penyulit - Dengan jahitan 54.000 36.000 90.000 - Tanpa jahitan 39.000 26.000 65.000 5 Tambal Gigi (per gigi) 15.000 10.000 25.000 6 Tambalan sementara dengan perawatan syaraf 10.200 6.800 17.000 7 Tambalan sementara tanpa perawatan syaraf 9.000 6.000 15.000 8 Tambal Gigi Depan dengan sinar laser 39.000 26.000 65.000 9 Scalling (pembersihan karang) per kuadran 24.000 16.000 40.000 10 Pulpatomi 31.800 21.200 53.000 11 Pulp Capping 31.800 21.200 53.000 12 Perawatan Saluran Akar 31.800 21.200 53.000 13 Pengisian Saluran Akar 31.800 21.200 53.000 14 Insisi Biopsy 31.800 21.200 53.000 15 Ostektomi Sederhana 31.800 21.200 53.000 16 Insisi Intra/Ekstra Oral 120.000 80.000 200.000 17 Eliminasi fokus infeksi digigi/perio 120.000 80.000 200.000 18 Flap gigival 1 regio 120.000 80.000 200.000 19 Flap gigival 1 regio 120.000 80.000 200.000 20 Cabut Gigi Anak dengan Chlorethyl 12.000 8.000 20.000 E. POLI KLINIK ANAK / Tumbuh Kembang anak 1 Anti Jamur Intra Bloadder 31.800 21.200 53.000 2 Dialisis Peritoneal 31.800 21.200 53.000 3 Hidrasi Alkalinisasi (hari) 31.800 21.200 53.000 4 Kelasi Besi Suntik 31.800 21.200 53.000 5 Mantoux Test 31.800 21.200 53.000 6 PPD tes 31.800 21.200 53.000 7 Skrining Perkembangan (Denver) 31.800 21.200 53.000 8 Bone Marrow Punction (BMP)/Biopsi Insisi 120.000 80.000 200.000 9 Ventrikel Tap 120.000 80.000 200.000 F POLI SYARAF 1 Assement Fungsi Luhur 31.800 21.200 53.000 2 Tindakan Punksi Lumbal 120.000 80.000 200.000 G POLI PENYAKIT DALAM 1 Comprehensif Geriatric Assesment (CGA) 31.800 21.200 53.000 2 Tindakan pada pasien CAPD / pre-CAPD 31.800 21.200 53.000 3 Businasi Hurtz (akhalasia) 120.000 80.000 200.000 H POLI KULIT & KELAMIN 1 Bedah Kimia dengan TCA 80 % 30.000 20.000 50.000 2 Bedah Listrik/Elektrokauterisasi - Kecil 36.000 24.000 60.000 - Sedang 60.000 40.000 100.000 - Besar 108.000 72.000 180.000 I UNIT GAWAT DARURAT 1 Menjahit luka 1 – 3 jahitan 15.000 10.000 25.000 2 Menjahit luka lebih dari 3 jahitan di tambah 3.000 2.000 5.000 (per jahitan) - Heacting 1-5 Cm 30.000 20.000 50.000 - Heacting 6 -10 Cm 42.000 28.000 70.000 - Heacting 11-15 cm 54.000 36.000 90.000 3 Menjahit otot/tendon 75.000 50.000 125.000 4 Incisi 21.000 14.000 35.000 - incisi Abses Kecil 1-5 Cm 45.000 30.000 75.000 - Incisi Abses Besar > 5 Cm 75.000 50.000 125.000 5 Circumsisi 120.000 80.000 200.000 6 Ganti Verban - Lokal 18.000 12.000 30.000 - Ringan (< 10 %) 30.000 20.000 50.000 - Sedang (10 – 30 %) 42.000 28.000 70.000 - Berat (> 30 %) 54.000 36.000 90.000 7 Pemasangan Bidai/Spalk 90.000 60.000 150.000 8 Pemakaian O2 per jam 18.000 12.000 30.000 9 Vena Seksi 60.000 40.000 100.000 10 Kumbah Lambung 45.000 30.000 75.000 11 RJP 21.000 14.000 35.000 12 Pasang Kateter 30.000 20.000 50.000 13 Pasang NGT 30.000 20.000 50.000 14 Pasang Infus 18.000 12.000 30.000 15 Lumbal Punctie 30.000 20.000 50.000 16 Buka gip 15.000 10.000 25.000 17 Clysma 30.000 20.000 50.000 18 Pasang Transfusi 21.000 14.000 35.000 19 Pemakaian ventilator (per jam) 12.000 8.000 20.000 Pelayanan Pasien Jiwa 20 Asuhan Keperawatan Jiwa 12.000 8.000 20.000 21 Fiksasi 15.000 10.000 25.000 22 Penkes 9.000 6.000 15.000 23 Injeksi IM/IC 9.000 6.000 15.000 24 Injeksi IV 12.000 8.000 20.000 25 Obeservasi Perjam 18.000 12.000 30.000 26 Dokter Umum 27.000 18.000 45.000 27 Dokter Konsulen /Spelsialis 33.000 22.000 55.000 Pelayanan Pasien umum 28 Asuahan Keperawatan Umum 12.000 8.000 20.000 29 Nebulizer 24.000 16.000 40.000 30 Necrotomi 48.000 32.000 80.000 31 Suction 15.000 10.000 25.000
2.Ketentuan dalam Lampiran III mengenai Tarif Pemeriksaan Pelayanan Rehabilitasi Mental dan Narkoba diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: NO JENIS PELAYANAN JASA SARANA JASA PELAYANAN JUMLAH (Rp) I REHABILITASI MENTAL DAN NARKOBA
1.Terapi Kerja 21.000 14.000 35.000
2.Terapi Gerak 18.000 12.000 30.000
3.Terapi Rekreasi 18.000 12.000 30.000
4.Terapi Kelompok 15.000 10.000 25.000
5.Terapi Musik 18.000 12.000 30.000
6.Terapi Religi 18.000 12.000 30.000 II TARIF REHABILITASI KHUSUS NARKOBA PERBULAN
1.Paket Rawat Inap Residen Tersangka 2.520.000 1.680.000 4.200.000
2.Paket Rawat Inap Residen Terpidana 2.520.000 1.680.000 4.200.000
3.Paket Rawat Inap Residen Sukarela (Voluntary) 2.520.000 1.680.000 4.200.000
3.Ketentuan dalam Lampiran IV mengenai Tarif Pemeriksaan Penunjang Diagnostik Radiologi/Rontgen dan Tindakan Medik diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: NO JENIS PELAYANAN JASA SARANA JASA PELAYANAN JUMLAH (Rp) I PENUNJANG DIAGNOSTIK RADIOLOGI/ RONTGEN, CT SCAN DAN TINDAKAN MEDIK A. PENUNJANG DIAGNOSTIK RADIOLOGI/RONTGEN
1.Schedel 66.000 44.000 110.000
2.Cervical 66.000 44.000 110.000
3.Clavicula 45.000 30.000 75.000
4.Gigi geligi 45.000 30.000 75.000
5.Thorax 45.000 30.000 75.000
6.Thoraco - lumbal 66.000 44.000 110.000
7.BNO/Polos Abdomen 45.000 30.000 75.000
8.Extremitas atas 45.000 30.000 75.000
9.Extremitas bawah 45.000 30.000 75.000
10.Lumbal 66.000 44.000 110.000
11.Pelvis 66.000 44.000 110.000
12.Sacrum 66.000 44.000 110.000
13.Scoliosis Program 123.200 96.800 220.000 B. TINDAKAN MEDIK
1.Tindakan medik terapi terencana (ECT) 45.000 30.000 75.000
2.Pemeriksaan ECT dengan Premedikasi 75.000 50.000 125.000 II PENUNJANG DIAGNOSTIK ELEKTRONIK 1 Electro Encephalo Grafi (EEG) 108.000 72.000 180.000 2 Pembacaan Hasil Electro Encephalo Grafi (EEG) 60.000 40.000 100.000 3 Brain Mapping 226.800 151.200 378.000 4 Electro Kardio Grafi (EKG) 33.000 22.000 55.000 5 Trans Cranial Doploer 90.000 60.000 150.000 6 Treadmill 91.200 60.800 152.000 7 USG 91.200 60.800 152.000 8 Electro Myo Grafi (EMG) 114.000 76.000 190.000 9 Electro Myo Grafi (EMG) Sensorik 142.500 95.000 237.500 III PENUNJANG DIAGNOSTIK LABORATORIUM SEDERHANA A. DARAH 1 Darah Rutin 26.400 17.600 44.000
a.Hemoglobin 7.740 5.160 12.900
b.Leukocyte 8.580 5.720 14.300
c.Diff Count (Hitung Jenis Leukosit) 10.080 6.720 16.800
2.Darah Lengkap 81.000 35.000 116.000
a.Darah Rutin 26.400 17.600 44.000
b.Erytrocyte 6.000 4.000 10.000
c.BBS/Laju Endap Darah 7.200 4.800 12.000
d.Retyculocyte 7.200 4.800 12.000
e.MCV/MCHC/MCH 7.200 4.800 12.000
f.Trombocyte 6.000 4.000 10.000
g.Hematocryte 6.000 4.000 10.000
h.MPV 7.200 4.800 12.000
i.PDW 7.200 4.800 12.000
j.RDW 7.200 4.800 12.000
k.Paket Hematologi 62.400 41.600 104.000
3.Pemeriksaan Khusus 26.400 17.600 44.000
a.Trombocyte 6.000 4.000 10.000
b.Hematocryte 6.000 4.000 10.000
c.Waktu Pendarahan (BT) 7.200 4.800 12.000
d.Waktu Pembekuan (CT) 7.200 4.800 12.000
4.Pemeriksaan Bakteri/Parasit
a.Malaria 12.000 8.000 20.000
b.Filaria 15.000 10.000 25.000
c.Thypus/Parathypus 30.000 20.000 50.000 B. URINE
1.Urine Rutin 12.000 8.000 20.000
a.Volume, Kejernihan, Berat Jenis, pH, dll 3.000 2.000 5.000
b.Protein 3.000 2.000 5.000
c.Reduksi 3.000 2.000 5.000
d.Sedimen 3.000 2.000 5.000
2.Urine Lengkap 24.000 16.000 40.000
a.Urine Lengkap 12.000 8.000 20.000
b.Urobilinogen 3.000 2.000 5.000
c.Urobilin 3.000 2.000 5.000
d.Bilirubin 3.000 2.000 5.000
e.Keton 3.000 2.000 5.000
3.Pemeriksaan Immuno - Serologi
a.Test Kehamilan (HCG) 18.000 12.000 30.000 C. FAECES
1.Faeces Rutin 12.000 8.000 20.000
2.Benzidine Test 6.000 4.000 10.000 SEDANG A. KIMIA DARAH 1.Pemeriksaan Diabetes, GOUT, Komplikasi, dll
a.Glukosa sewaktu 15.000 10.000 25.000
b.Glukosa puasa 15.000 10.000 25.000
c.Glukosa PP 15.000 10.000 25.000
d.Cholesterol Total 18.000 12.000 30.000
e.Triglycerida 21.000 14.000 35.000
f.HDL Cholesterol 21.000 14.000 35.000
g.LDL Cholesterol 21.000 14.000 35.000
h.Urit Acid (Asam Urat) 21.000 14.000 35.000
2.Pemeriksaan Fungsi Hati
a.SGOT 18.000 12.000 30.000
b.SGPT 18.000 12.000 30.000
c.ALP (Alkali Phosphatase) 18.000 12.000 30.000
d.GGT(Gama GT) 18.000 12.000 30.000
e.Bilirubin Total 18.000 12.000 30.000
f.Bilirubin Direct/Indirect 19.200 12.800 32.000
3.Pemeriksaan Fungsi Ginjal
a.Ureum 18.000 12.000 30.000
b.Creatinine 18.000 12.000 30.000
c.Albumin 18.000 12.000 30.000
d.Total Protein 18.000 12.000 30.000 4 Imunologis – Serologis
a.Golongan Darah 12.000 8.000 20.000
b.Widal 24.000 16.000 40.000
c.HBsAg 28.500 19.000 47.500
d.Rhematoid Faktor – M 90.000 60.000 150.000
e.Herpes Simplex 1 + 2 lgM 90.000 60.000 150.000
f.Varicella lgM 90.000 60.000 150.000
g.Treponema lgM 90.000 60.000 150.000
h.Toxoplasma lgM 90.000 60.000 150.000
i.Rubella lgM 90.000 60.000 150.000
j.Chirus Meales IgG 90.000 60.000 150.000
k.Chirus Influensa A. Virus 90.000 60.000 150.000 NARKOBA A. SEDERHANA Pemeriksaan Kualitatif (Test Pack)
a.Amphetamine 22.200 14.800 37.000
b.Metamphetamine 22.200 14.800 37.000
c.Canabinoia (THC) 22.200 14.800 37.000
d.Opiate (Heroin) 22.200 14.800 37.000
e.Cocaine 22.200 14.800 37.000
f.Alkohol 22.200 14.800 37.000
g.Benzodiazepine 22.200 14.800 37.000
h.Multi 5 (THC, AMP, MET-AMP, Opiate Benzodiazepine 111.000 74.000 185.000 B. CANGGIH Pemeriksaan Kuantitatif Drug Monitoring Test A. DAT
a.Amphetamine 60.000 40.000 100.000
b.Metamphetamine 60.000 40.000 100.000
c.Canabinoia (THC) 96.000 64.000 160.000
d.Opiate 60.000 40.000 100.000
e.Cocaine 60.000 40.000 100.000
f.Alkohol 60.000 40.000 100.000
g.Benzodiazepine 60.000 40.000 100.000 B. TDM
a.Phenotoin 63.000 42.000 105.000
b.Phenobarbital 63.000 42.000 105.000
c.Carbamazepine 63.000 42.000 105.000
4.Ketentuan dalam Lampiran IX mengenai Tarif Pelayanan Kesehehatan Lainnya Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: NO JENIS PELAYANAN JASA SARANA JASA PELAYANAN JUMLAH (Rp) 1 SEWA AMBULANCE
a.Dalam Kota jauh atau dekat 120.000 80.000 200.000
b.Luar Kota. Tarif dalam kota ditambah biaya Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per kilo meter 3.600 2.400 6.000
c.Tarif Penjemputan Pasien denga perilaku kekerasan 3.600 2.400 6.000 Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per kilometre 2 SEWA MOBIL JENAZAH
a.Dalam Kota jauh atau dekat 120.000 80.000 200.000
b.Luar Kota. Tarif dalam kota ditambah biaya Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per kilo meter 3.600 2.400 6.000 3 LEGALISIR KETATAUSAHAAN (Per Lima Lembar) 4.500 3.000 7.500 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 4 September 2016 GUBERNUR JAMBI, ttd H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI Diundangkan di Jambi pada tanggal 4 September 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd H. RIDHAM PRISKAP BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2016 NOMOR 17