1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
5.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
6.Pelayanan Rumah Sakit adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit dalam rangka upaya-upaya penyembuhan dan pemulihan, peningkatan, pencegahan dan pelayanan rujukan.
7.Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut RSJD Provinsi Jambi adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas B Khusus milik Pemerintah Provinsi Jambi.
8.Pemilik Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
9.Direktur utama adalah Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
10.Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) adalah Peraturan dasar yang mengatur tatacara Penyelenggaraan rumah sakit, meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis.
11.Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara Pemilik, Pengelola dan Komite medik di rumah sakit.
12.Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
13.Dewan Pengawas adalah suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap operasional rumah sakit yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan keanggotaan yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
14.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi, yang terdiri atas Direktur Utama , Direktur Umum, Keuangan, dan Penunjang Medis, Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan, Kepala Bagian Tata Usaha , Kepala Bidang Pelayanan Medis , Kepala Bidang Keperawatan, Kepala Bidang Penunjang Medis ,Diagnostik dan Rekam Medis, Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Laporan,Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Subbag Penunjang Diagnostik, Kepala Subbagian Penunjang Medis, Kepala Subbagian Rekam Medis, Kepala Seksi Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap , Kepala Seksi Pembina Profesi dan Etika Keperawatan, Kepala Seksi Asuhan Keperawatan, Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan dan pengembangan SDM, Kepala Seksi Promosi, Pencegahan dan Penyuluhan dan Kepala Seksi Pelayanan Jiwa Umum dan Narkoba.
15.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
16.Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
17.Direktur Utama adalah Direktur Utama RSJD Provinsi Jambi.
18.Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis(clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
19.Staf Medis adalah dokter, dokter gigi, Apoteker dan dokter spesialis, sesuai dengan kebutuhan di rumah sakit.
20.Kelompok Staf Medis Fungsional yang selanjutnya disebut Kelompok SMF adalah kelompok dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan Apoteker yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing- masing di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
21.Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).
22.Penugasan Klinis (clinical appointment) adalah penugasan dari direktur utama RSJD Provinsi Jambi kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di RSJD P r o v i n s i J a m b i berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
23.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk m enentukan kelayakan diberi kewenangan klinis (clinical privilege) sesuai kemampun dan/atau kompetensinya.
24.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
25.Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
26.Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
27.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat rumah sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur utama meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan Pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
28.Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kesehatan dan melaksanakan fungsi melayani masyarakat dengan usaha pelayanan penyakit dan mental untuk menjadi sehat.
29.Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya pelayanankesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan pelayanan penunjang lainnya.
30.Pelayanan medis spesialistik dasar adalah pelayanan medis spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan anak.
31.Pelayanan medis spesialistis luas adalah pelayanan medis spesialis dasar ditambah dengan pelayanan spesialis, saraf, radiologi, anestesi, rehabilitasi medis, patologi klinis, gigi dan mulut, dan pelayanan spesialis lain sesuai dengan kebutuhan.
32.Pelayanan medis subspesialistik luas adalah pelayanan sub spesialissasi yang ada.
33.Unit kerja adalah tempat staf medis menjalankan profesinya. Unit kerja dapat berbentuk instalasi, bagian, bidang, divisi atau departemen, disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing rumah sakit.
34.Sub Komite adalah kelompok kerja di bawah Komite medik yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus. Anggota Sub Komite terdiri dari staf medis dan tenaga profesi lainnya secara ex-officio.
35.Tenaga administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas Melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas staf medis, komite medis, dan sub komite khususnya yang terkait dengan etik dan mutu medis.
36.Dokter Kontrak dan/atau Dokter Honorer adalah dokter umum dan/atau dokter spesialis, dan dokter gigi yang diangkat dengan status tenaga harian dengan sistem kontrak atau tenaga honorer di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur utama dengan masa kerja untuk jangka waktu tertentu.
37.Dokter Konsultan adalah Dokter spesialis tertentu yang karena kompetensinya diminta membantu pelayanan medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
38.Hak Klinik adalah kewenangan dari anggota SMF untuk melaksanakan pelayanan medis sesuai dengan profesi dan keahliannya di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
39.Tokoh masyarakat adalah mereka yang karena prestasi dan perilakunya dapat dijadikan contoh/tauladan bagi masyarakat.
40.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalahSatuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
41.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek- praktekbisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
42.Pejabat pengelola rumah sakit terdiri dari pemimpin BLUD, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
43.Jabatan Fungsional Umum adalah jabatan fungsional umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak diisyaratkan dengan angka kredit.