1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekda Provinsi Jambi.
5.Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
8.Perangkat Daerah Pemungut, yang selanjutnya disingkat PD Pemungut adalah Perangkat Daerah Provinsi Jambi yang melakukan pemungutan retribusi sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemungut, yang selanjutnya disingkat UPTD Pemungut adalah unsur pelaksana tugas teknis pada PD Provinsi Jambi yang melaksanakan pemungutan retribusi sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
10.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
15.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakn oleh sektor swasta.
16.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi terutang.
18.Surat Pemberitahuan Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
19.Kekayaan Daerah adalah semua aset yang dimiliki/dikuasi oleh Pemerintah Provinsi yang dapat dijadikan objek retribusi.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang ditetapkan.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi terhutang retribusi terhutang atau tidak seharusnya terutang.
22.Pemungutan Retribusi adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi Daerah penentuan besarnya Retribusi Daerah yang terutang sampai kegiatan penagihan kepada Wajib Retribusi Daerah serta pengawasan penyetorannya.
23.Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan penyampaian SPTRD kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
24.Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah nomor Wajib Retribusi yang didaftar menjadi identitas bagi setiap Wajib Retribusi.
25.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan Perizinan Tertentu dari Pemerintah Daerah.
26.Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STS-RD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf a dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: