1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Pemerintah Daerah Lainnya adalah Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Kota di Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Kota di luar Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi lain.
5.Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jambi .
7.Lembaga Pemerintahan Non Kementerian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
8.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jambi.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
10.Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non ASN adalah profesi selain pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
11.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
13.Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Provinsi dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.Pendalaman Tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
16.Fasilitasi Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah kegiatan dalam bentuk kerjasama penyelenggaraan pelatihan teknis, pelatihan fungsional, pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar cpns, orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pelatihan bagi pimpinan daerah, pelatihan pimpinan perangkat daerah dan sertifikasi kompetensi antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Daerah lainnya dan/atau Kementerian/ Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
17.Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar-mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara dan perangkat lainnya.
18.Pelatihan Teknis adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagai bagian integral dari sistem pembinaan karier dan prestasi kerja.
19.Pelatihan Fungsional adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memenuhi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
20.Pelatihan Struktural Kepemimpinan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
21.Pelatihan Dasar CPNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang merupakan syarat pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
22.Pelatihan Pimpinan Perangkat Daerah adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan bagi perangkat daerah.