menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2013 tentang Lembaga Sertifkasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Cabang Provinsi Jambi; Mengingat :1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia SALINAN Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
6.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pedidikan dan Pelatihan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4019);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 61) ;
10.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8);
11.Peraturan Gubernur Jambi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 59); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 59 TAHUN 2013 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PEMERINTAH DAERAH (LSP-PEMDA) CABANG PROVINSI JAMBI. Pasal I Ketentuan dalam angka 5 dan angka 6 Pasal 1 Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2013 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Cabang Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 59) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :