4.Ketentuan Lampiran III dihapus. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi. Diundangkan di Jambi pada tanggal 8 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd H. M. DIANTO BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2019 NOMOR 2 Ditetapkan di Jambi pada tanggal 6 Februari 2019 Plt. GUBERNUR JAMBI, ttd H. FACHRORI UMAR Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd M. ALI ZAINI, SH, MH Nip. 19730729 200012 1 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAMBI DAFTAR PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS, PERIZINAN DAN NON PERIZINAN NON OSS NO SEKTOR MELALUI OSS NON OSS
1.Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat A. Sub. Bidang Bina Marga
1.Izin Pemakaian Bahu Jalan Pemasangan Papan Reklame, Neon Box yang Terkena Jalan Provinsi.
2.Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Provinsi.
3.Izin Galian untuk Penempatan Kabel Serat Optic dan Pipa.
4.Izin Jalan Khusus Lintas Provinsi.
5.Izin Jalan Bebas Hambatan Lintas Kab/Kota. B. Sub. Sumber Daya Air
1.Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
2.Izin Penggunaan Sumber Daya Air.
3.Izin Pengambilan Air Permukaan.
2.Ketenagakerjaan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
3.Perkoperasi dan UKM
1.Izin Usaha Simpan Pinjam.
2.Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam.
4.Pertanian A. Sub Bidang Hortikultura
1.Izin Usaha Tanaman Pangan.
2.Izin Usaha Hortikultura. B. Sub Bidang Peternakan
1.Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik.
2.Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak.
3.Izin Usaha Peternakan.
4.Izin Pemasukan dan Pengeluaran Obat Hewan.
5.Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Peliharaan.
6.Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan.
7.Izin Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan dan Tumbuhan.
8.Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi.
1.Rekomendasi kesesuaian Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan.
2.Rekomendasi Pemasukan dan/atau Pengeluaran ternak potong antar provinsi dan pulau.
3.Rekomendasi Pemasukan dan/atau Pengeluaran unggas antar Provinsi/Pulau.
4.Rekomendasi pemasukan dan/atau pengeluaran DOC/DOD/puyu h antar provinsi/pulau.
5.Rekomendasi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Daerah Provinsi.
6.Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri Yang Memiliki Sertifikat C. Sub Bidang Perkebunan Izin Usaha Perkebunan Jaminan Mutu Ketahanan Pangan (JMKP).
7.Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri yang tidak Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu Keamanan Pangan (Non Sertifikat JMKP).
8.Sertifikat Prima.
5.Pariwisata dan Kebudayaan
1.Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
2.Sertifikat Usaha.
1.Izin Operasional Pramuwisata.
2.Izin Membawa Benda Museum keluar Daerah Provinsi.
3.Rekomendasi Usulan Kerja Industri Seni, Budaya untuk dipatenkan.
4.Rekomendasi Pengisian Kesenian Dalam Rangka Kerja sama luar negeri.
5.Rekomendasi Persyaratan Dasar Penggolongan Kelas Hotel.
6.Kesehatan 1. SertifikatDistribusi Cabang Farmasi.
2.Izin Usaha Kecil Obat Tradisional.
3.Sertifikat Cabang Distribusi Alat Kesehatan.
4.Izin Mendirikan Rumah sakit Type B.
5.Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B.
6.Izin Operasional Laboratorium KlinikUmumMadya Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah.
7.Ketenagalistrikan/ Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Ketenagalistrikan
1.Izin UsahaPenyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).
2.Izin Operasi.
3.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
4.Sertifikat Laik Operasi (SLO).
5.Surat Izin Pengambilan Air Tanah. Mineral Logam Dan Batubara
1.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan (IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan).
2.IUP/IUPK Eksplorasi Yang Tidak Menemukan Potensi Sumberdaya Mineral Atau Batubara Dalam Kegiatan Eksplorasi.
3.IUP/IUPK Eksplorasi Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Studi Kelayakan.
4.Penerbitan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Komisaris Badan Usaha.
5.Penerbitan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris yang Diterbitkan oleh Gubernur untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
6.Penerbitan, Serta Perpanjangan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
7.Penerbitan, serta Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan).
8.Penerbitan, dan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian (IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian).
9.Penerbitan, Serta Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK Operasi Produksi).
10.Penerbitan, serta Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi).
11.Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (Iupk Eksplorasi).
12.Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi).
13.Persetujuan Program Kemitraan penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Geologi
1.Penetapan Zona Konservasi Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi.
2.Penerbitan Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, Dan Izin Pengusahaan Air Tanah Dalam Daerah
3.Provinsi.Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi.
8.Kelautan dan Perikanan
1.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
2.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
3.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
1.Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi.
2.Penerbitan Izin Dan Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi.
3.Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
4.Pendaftaran Kapal Perikanan Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt.
5.Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan Dengan Ukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt.
6.Pengelolaan Penangkapan Ikan Di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil.
7.Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt.
8.Penetapan Lokasi Pembangunan Serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi.
9.Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan Dengan Ukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt.
10.Pendaftaran Kapal Perikanan Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt.
9.Perindustrian 1. Rekomendasi Izin Usaha Industri.
2.Izin Tanki Tanam.
3.Izin usaha industri.
4.Izin perluasan.
5.Izin perluasan kawasan industri.
6.Rekomendasi izin usahan industri minuman beralkohol. Izin Penimbunan Tanki Tanam.
10.Perdagangan 1. Angka Pengenal Importir(API)
2.Rekomendasi perdagangan bahan berbahaya
1.Penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea Dan Rekomendasi Penerbitan Siup-Mb Bagi Distributor.
2.Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar, Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya, Dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan Dan Pelabelan Bahan Berbahaya.
11.Lingkungan Hidup 1. Lingkungan. Rekomendasi lisensi Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL).
2.Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Usaha Jasa.
3.Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil.
4.Rekomendasi Pengelolaan Limbah B3 untuk pengangkutan limbah B3.
5.Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba Pemanfaatan Limbah B3.
6.Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba Pengolahan Limbah B3.
7.Izin Pembuangan Air Limbah.
8.Izin Emisi. Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota.
12.Kehutanan 1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (IUPK Silvopastura).
2.Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Fishery Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (IUPK Silvo Fishery).
3.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
1.Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Areal APL yang telah dibebani Izin Peruntukan.
2.IPK dan HPK yang telah dikonservasi atau tukar menukar kawasan hutan.
3.Izin Pemungut Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) pada Hutan Hak.
4.Izin Pengumpul Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) pada Hutan Hak.
5.Persetujuan Produksi.
4.Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
5.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
6.Izin Usaha Industri Primer Hutan Kayu (IUIPHHK).
7.Izin Usaha Industri Primer Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK). Pembuatan Koridor.
6.Persetujuan Penggunaan Koridor.
7.Rekomendasi Dalam Rangka Permohonan Izin Pinjaman Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
8.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK- HTI) pada Hutan Produksi.
9.Rekomendasi Gubernur dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan.
13.Perhubungan Perhubungan Darat:
1.Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum.
2.Izin Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum.
3.Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau.
4.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang.
5.Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan.
6.Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau.
7.Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau lintas antar propinsi
1.Penetapan rencana induk jaringan LLAJ Provinsi.
2.Penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi.
3.Pengelolaan terminal penumpang tipe B. 4.Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi. 5.Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi.
6.Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan.
7.Penyediaan angkutan umum untukjasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
8.Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 dan/atau antar Negara.
8.Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang.
9.Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan. 10.Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. 11.Pengoperasian Angkutan Barang Khusus. 12.Izin penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau.
13.Izin penyelenggaraan angkutan orang.
14.Izin penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan.
15.sungai dan danau. Izin usaha angkutan 16.Akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor.
17.Tanda daftar badan usaha penyedia dan pembuat perlengkapan jalan.
18.Sertifikat Uji Tipe (SUT).
19.Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
20.Sertifikasi bengkel BBG.
21.Sertifikasi instalasi rancang bangun (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
9.Penetapan rencana umum jaringan trayek antarkota dalam Daerah provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. 10.Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi. 11.Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui Daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi. 12.Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
13.Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. 14.Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah pada kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor; 22.Sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor. 23.Sertifikasi standar pelayanan minimal (spm) angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dan/atau antarnegara.
24.Sertifikasi kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas.
25.Izin usaha angkutan orang dalam trayek.
26.izin usaha angkutan tidak dalam trayek.
27.Izin trayek/operasi angkutan umum.
28.Izin penetapan lokasi pelabuhan penyeberangan (pelayaran antar provinsi dan lintas batas negara).
29.izin pembangunan pelabuhan penyeberangan (pelayaran antar provinsi dan lintas batas negara).
30.Izin pengoperasian pelabuhan penyeberangan (pelayaran antar provinsi dan lintas batas negara). Perhubungan Laut: provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
15.Rekomendasi Rubah bentuk.
16.Rekomendasi Rubah sipat.
1.Izin Pelabuhan Umum.
2.Izin Usaha Angkutan Laut.
3.Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan di Perairan).
4.Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
5.Persetujuan Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.
6.Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan atau Reklamasi.
7.Surat Izin Membangun, Memindahkan dan Membongkar Bangunan dan/atau Instalasi.
8.Izin Terminal Khusus/TUKS.
1.Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah provinsi.
2.Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi, pelabuhan antar-Daerah provinsi, dan pelabuhan.
3.Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang bersangkutan. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur kereta api provinsi.
4.Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
5.Penerbitan izin usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas.
6.Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antarDaerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi.
7.Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional.
8.Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional.
9.Pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. 10.Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional. 11.Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional. 12.Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional. 13.Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional. 14.Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional.
15.Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional.
14.Pendidikan 1. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
2.Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK.
3.Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
4.Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.
5.Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing.
15.Komunikasi dan Informatika Izin Penyelenggaraan Pos Provinsi
16.Penelitian Surat keterangan Penelitian.(SKP)
17.Pertanahan Izin lokasi lintas Kab/Kota
18.Sosial 1. Izin pengumpulan Uang atau barang
2.Rekomendasi undian gratis berhadiah
3.Rekomendasi Pengumpulan Uang atau barang
4.Surat Tanda Pendaftaran(STP) Oraganaisasi Sosial/Yayasan/LS M-UKS.
5.Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) organisasi Sosial/Yayasan/LS M-UKS. Plt. GUBERNUR JAMBI, ttd H. FACHRORI UMAR Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd M. ALI ZAINI, SH, MH Nip. 19730729 200012 1