DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2021

Nomor
2
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Konfirmasi Status Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menangani perizinan sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Maksud pelaksanaan KSWP adalah untuk mengkonfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuan pelaksanaan KSWP yaitu : a. menyusun database Wajib Pajak dalam rangka penggalian potensi pendapatan Daerah; dan b. untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan dana bagi hasil Pajak Daerah.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…