DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Pengaturan mengenai objek dan subjek PKB, BBNKB, dan PAB. Insentif pembebasan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor tertentu. Kendaraan yang dikecualikan sebagai objek PKB dan BBNKB. Penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, PAB. Perlakuan pajak atas kendaraan bermotor yang berubah bentuk, ganti mesin. Untuk kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Pergub tersebut Gubernur dapat menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB berdasarkan usulan penetapan NJKB dan NJAB. Gubernur dapat menetapkan dasar Pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum ditetapkan oleh Menteri. NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…