1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
3.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BPKPD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
4.Kepala Badan adalah Kepala BPKPD Provinsi Jambi.
5.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
6.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
7.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
8.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
9.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
11.Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami penggantian mesin penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
12.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
13.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya.
14.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
15.Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disebut HPU adalah harga rata- rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
16.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
17.Alat Berat dan Alat Besar adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan dan pertambangan.
18.Pajak Alat Berat yang selanjutnya disebut PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
19.Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disebut NJAB adalah Harga Pasaran Umum Alat Berat yang bersangkutan.
20.Umur Rangka adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan rangka/body.
21.Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
22.Harga Kosong (off the road) adalah Harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk pajak pertambahan nilai.
23.Harga Isi (on the road) adalah Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB.
24.Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.