Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2022
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Ringkasan
Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa Gubernur Jambi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa Gubernur Jambi
Memuat teks peraturan…
Pasal 22 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang mengatur ketentuan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan Gubernur;
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang/jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultasi dan jasa lain yang terkait.
Peraturan Gubernur ini disusun untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dengan bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa wajib menyesuaikan praktik maupun perilaku dalam menjalankan jabatan atau tugas sesuai dengan Kode Etik ini.
BAB II
Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa, wajib menjunjung nilai dasar, prinsip, dan etika.
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi :
BAB III
Setiap Perangkat Daerah yang menangani Urusan Pemerintah Bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas dilarang :
BAB IV
Membuka PDF…