1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan lembaga lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
6.Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
7.Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa- sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 55 cm atau lebih dan terakumulasi pada rawa dan/atau lebih atau nama-nama tempat yang dikenal di masyarakat.
8.Moratorium Gambut adalah penundaan pemberian penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
9.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
10.Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas untuk melaksanakan sebagian urusan dinas bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
11.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
12.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
13.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
14.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan baik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
15.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat RPPEG adalah upaya sistematis dan terpadu yang yang dibuat secara tertulis yang memuat potensi, masalah Ekosistem Gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegak hukum.
16.Kanal adalah saluran yang menerima beban limpasan.
17.Sekat Kanal adalah salah satu bentuk bangunan air berupa sekat yang dibuat di dalam sebuah kanal yang telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar.
18.Titik Penaatan adalah satu atau lebih lokasi sebagai dasar untuk melaksanakan pengukuran muka air tanah pada Ekosistem Gambut sebagai titik kontrol pengawasan.
19.Titik Pemantauan adalah satu atau lebih lokasi yang ditetapkan untuk dijadikan pengukuran tinggi muka air tanah secara rutin untuk mengetahui status kerusakan Ekosistem Gambut.
20.Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya diantara 2 (dua) sungai dan laut dan/atau pada rawa.
21.Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktifitasnya.
22.Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpanan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
23.Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang memiliki karateristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam menunjang produktivitas Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai daya lingkungan untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
24.Pencegahan adalah upaya terpadu untuk mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang dilakukan melalui pendekatan ekologi, ekonomi, sosial budaya dan hukum.
25.Pengendalian adalah proses pemantauan aktivitas dalam Ekosistem Gambut yang bertujuan untuk memastikan fungsi Ekosistem Gambut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
26.Pemulihan Kerusakan Ekosistem Gambut adalah upaya untuk mengembalikan fungsi Ekosistem Gambut secara lestari.
27.Penanggulangan adalah upaya terpadu dalam menanggulangi terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang dilakukan melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan, peran serta masyarakat dan pendekatan hukum.
28.Tata Kelola Lahan Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.