1.Daerah adalah Provinsi Jambi;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jami;
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi;
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi;
5.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Jambi;
6.Badan Perencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencana Pembangunan Daerah Provinsi Jambi;
7.Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
8.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut BALITBANGDA adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi;
9.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut KESBANGPOL adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi;
10.Badan Lingkungan Hidup Daerah adalah Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jambi;
11.Badan Ketahanan Pangan adalah Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi;
12.Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya disebut BPMD-PPT adalah Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jambi;
13.Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi;
14.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi;
15.Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang selanjutnya disebut BANDIKLATDA adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Jambi;
16.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disebut BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi;
17.Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher yang selanjutnya disebut RSUD Raden Mattaher adalah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi;
18.Rumah Sakit Jiwa Daerah yang selanjutnya disebut RSJD adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi;
19.Dihapus;
20.Dihapus;
21.Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah adalah Kantor Perwakilan Pemerintah DaerahProvinsi Jambi;
22.Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPTB adalah unsur pelaksana teknis badan untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja;
23.Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur satuan kerja perangkat daerah terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan;
24.Eselon adalah tingkatan dalam jabatan struktural; 4
25.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang diberi hak dan kewenangan secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keahliannya, di luar jabatan struktural;
26.Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan dapat diartikan memimpin dan merencanakan kegiatan di bidang, sub bidang, dan sub bagian kerjanya masing-masing.
2.Ketentuan Paragraf 1 Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut: