menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jam.bi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 201 7 ten tang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURJAMBI, Mengingat Menimbang: a. PERUBAHANKEDUAATASPERATURANGUBERNURJAMBI NOMOR37 TAHUN2017 TENTANGPETUNJUKPELAKSANAANPERATURAN DAERAHPROVINS!JAMBI NOMOR3 TAHUN2017 TENTANG KEDUDUKANPROTOKOLERDAN PELAKSANAANHAKKEUANGANPIMPINAN DANANGGOTADEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHPROVINS!JAMBI TENTANG PERATURANGUBERNURJAMBI NOMORc}I TAHUN (_~fol) •GUBERNUR JAMBI
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan un tuk Penanganan Pan demi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pan demi Corona Virus Disease 2019 {Covid-1 9) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6174);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 37) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 12) diubah sebagai berikut: Pasal I PELAKSANAANHAK KEUANGAN PIMPINANDAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINS! JAMB!. DANPROTOKOLERKEDUDUKANTENTANG MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMB! NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINS! JAMB! NOMOR 3 TAHUN 2017 Menetapkan :
14.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 3);
15.Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 201 7 ten tang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 21; RAH PROVINS!JAMBI TAHUN2023 NOMOR ~I Diundangkan di Jambi pada tanggal 18 JtpHm\:,er 101. J SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, Ditetapkan di Jambi pada tanggal (8-0~·2023 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi. Pasal II
(6)Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dilakukan melalui penilaian yang dilakukan oleh tim penilai independen.
(4)Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan serta lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi anggota DPRD, dapat diberikan tunjangan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menyediakan rumah negara dan DPRD sesuai ketentuan peraturan dapat anggota
(2)Pemerintah Provinsi perlengkapannya bagi perundang-undangan.
(1)Pemerintah Provinsi menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.