a.Tahap eksplorasi:3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan; atau
b.Tahap operasi produksi pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB: Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun. Seluruh
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 2. Energi dan Sumber Daya Mineral 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Ø 7 (tujuh) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan.
b.Tahap operasi produksi: Ø pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; Ø pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun; Seluruh Ø pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB:Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 3. Energi dan Sumber Daya Mineral 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan; atau.
b.Tahap operasi produksi: pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB: Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. Seluruh 4. Energi dan 08104 Penggalian Pasir Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: Seluruh Sumber Daya Mineral sertifikat standar 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan; atau.
b.Tahap operasi produksi: pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB: Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 5. Energi dan Sumber Daya Mineral 08105 Penggalian Tanah dan Tanah Liat Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Ø 7 (tujuh) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan. Seluruh
b.Tahap operasi produksi: Ø pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; Ø pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun; Ø pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB: Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 6. Energi dan Sumber Daya Mineral 08106 Penggalian Gips Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; atau
b.Tahap operasi produksi: pertambangan mineral bukan logam paling Seluruh lama 10 (sepuluh) tahun;
2.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 7. Energi dan Sumber Daya Mineral 08107 Penggalian Tras Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; atau
b.Tahap operasi produksi pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. Seluruh 8. Energi dan Sumber Daya 08108 Penggalian Batu Apung Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi 3 (tiga) tahun untuk Seluruh Mineral perlambang -an batuan; atau
b.Tahap operasi produksi pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB: Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 9. Energi dan Sumber Daya Mineral 08109 Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat Lainnya Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Ø 7 (tujuh) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Ø 3 (tiga) tahun untuk Seluruh pertambangan batuan.
b.Tahap operasi produksi: Ø pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; Ø pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun; Ø pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB: Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 10. Energi dan Sumber Daya Mineral 08911 Pertambangan Belerang Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi 3 (tiga) tahun untuk Seluruh pertambang -an mineral bukan logam.
b.Tahap operasi produksi pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2.Pemegang SIPB: Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 11. Energi dan Sumber Daya Mineral 08912 Pertambangan Fosfat Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam.
b.Tahap operasi produksi: Ø pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; Ø pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun. Seluruh
2.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 12. Energi dan Sumber Daya Mineral 08913 Pertambangan Nitrat Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam;
b.Tahap operasi produksi: pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun;
2.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. Seluruh 13. Energi dan Sumber Daya Mineral 08914 Pertambangan Yodium Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam;
b.Tahap operasi produksi: pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun;
2.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. Seluruh 14. Energi dan Sumber Daya Mineral 08915 Pertambangan Potash (Kalium Karbonat) Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam;
b.Tahap operasi produksi: pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun;
2.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang Seluruh 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 15. Energi dan Sumber Daya Mineral 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Ø 7 (tujuh) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan.
b.Tahap operasi produksi: Ø pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; Ø pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun; Seluruh Ø pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB: Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 16. Energi dan Sumber Daya Mineral 08991 Pertambangan Batu Mulia Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Ø 7 (tujuh) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan.
b.Tahap operasi produksi: Seluruh Ø pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; Ø pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun; Ø pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun.
2.Pemegang SIPB: Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun.
3.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 17. Energi dan Sumber Daya Mineral 08992 Penggalian Feldspar dan Kalsit Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam.
b.Tahap operasi produksi: pertambangan mineral bukan logam paling Seluruh lama 10 (sepuluh) tahun.
2.Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun. 18. Energi dan Sumber Daya Mineral 08994 Penggalian Asbes Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam.
b.Tahap operasi produksi: pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun. Seluruh 19. Energi dan Sumber Daya Mineral 08995 Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari
1.Pemegang IUP:
a.Tahap eksplorasi: Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Ø 7 (tujuh) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Seluruh Ø 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan.
b.Tahap operasi produksi: Ø pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; Ø pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. 20. Energi dan Sumber Daya Mineral 08999 Pertambangan dan Penggalian Lainnya Ytdl Seluruh Seluruh N/A Tinggi NIB, izin dan sertifikat standar 14 Hari Sepanjang umur tambang Seluruh C. NON PERIZINAN
1.ESDM
1.Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan logam jenis tertentu, dan WIUP Baru dengan ketentuan: berada dalam satu daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
2.Pemberian Persetujuan dan Perpanjangan Suspensi KegiatanUsaha Pertambangan yang diberikan oleh Gubernur. GUBERNUR JAMBI ttd H. AL HARIS Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, M. ALI ZAINI, SH, MH Pembina Tk. I Nip. 19730729 200012 1 002