1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
5.Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
6.Laboratorium Lingkungan adalah Laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
7.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9.Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaran fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
10.Pola Tata Kelola adalah uraian tentang tata kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan yang akan menerapkan BLUD.
11.Rencana Strategis adalah perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan UPTD Laboratorium Lingkungan dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
12.Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan UPTD Laboratorium Lingkungan.
13.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan UPTD Laboratorium Lingkungan.
14.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang paling sedikit berhak diperoleh setiap masyarakat penerima layanan.
15.Unit Layanan Pelatihan Kelaboratoriuman adalah unit kegiatan pelayanan pelatihan pada bidang lingkungan dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta pelatihan.
16.Satuan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola, adalah Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Badan Layanan Umum Daerah, yang terdiri atas Pimpinan, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
17.Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
18.Satuan Pengawas Internal adalah Perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalam penyelenggaraan bisnis yang sehat.
19.Jenis Pelayanan adalah pelayanan pengujian kualitas air, pelayanan pengujian kualitas udara, pelayanan pengujian kualitas tanah, pelayanan sampling air, pelayanan sampling udara dan pelayanan sampling tanah yang diberikan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan kepada masyarakat.