1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
6.Revitalisasi adalah proses, cara dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengembangan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Provinsi Jambi.
8.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs dan/atau bentuk lain yang sederajat.
9.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
10.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
11.Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut Revitalisasi SMK adalah upaya melakukan perubahan secara cepat, sistematis, terencana, terukur dan terorganisasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
12.Praktek Kerja Industri yang selanjutnya disebut Prakerin adalah penyelenggaraan pendidikan kejuruan yang mengintegrasikan pembelajaran di sekolah dengan pembelajaran di tempat Dunia Usaha dan Dunia Industri ataupun lembaga lainnya.
13.Penyelarasan Kurikulum adalah upaya pengembangan kurikulum yang ada dan diintegrasikan dengan kurikulum berbasis Dunia Usaha dan Dunia Industri ke arah terwujudnya revitalisasi SMK.
14.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
15.Sertifikasi Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
16.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai Tujuan pendidikan.
17.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
18.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.Sarana dan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya revitalisasi SMK.
20.Pengelolaan adalah proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi.
21.Lembaga adalah badan/organisasi yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.
22.Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
23.LSP Pihak Pertama yang selanjutnya disebut LSP-P1 adalah LSP di SMK Negeri dan SMK Swasta yang berakreditasi, yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
24.Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi sesuai ruang lingkup asesmennya.
25.Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut TUK adalah merupakan tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.
26.Unit Produksi adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata industri dan tidak berorientasi mencari keuntungan sebagai metode pembelajaran dan pelatihan.
27.Teaching Factory adalah suatu konsep pembelajaran di SMK berbasis industri/bisnis yang mengacu kepada standar dan prosedur yang berlaku di dunia industri/bisnis dilaksanakan dalam suasana nyata seperti yang terjadi di industri/bisnis dan bertujuan agar siswa mengalami pembelajaran dengan standar dan suasana yang “sama”.
28.Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.
29.Keunggulan Kompetitif Daerah adalah kemampuan yang dimiliki suatu daerah, baik berupa karakteristik maupun sumber daya, yang memberikan daya saing dari daerah tertentu.
30.Keunggulan Komparatif Daerah adalah keunggulan yang dimiliki oleh daerah berupa karakteristik dan sumber daya, yang memberikan ciri khas yang membedakan potensi daerah tersebut terhadap daerah lainnya.
31.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut UKPD adalah unit kerja atau subordinat PD.