1.Daerah adalah Provinsi J ambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jambi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Provinsi Jambi. 5a. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
7.Pejabat Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 7a. Pimpinan DPRD adalah pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis, dan Lembaga lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
9.Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
10.Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
11.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
12.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertangggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Biro, Bagian/Bidang, dan UPTD.
13.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan keluar tempat kedudukan dengan tujuan daerah Kabupaten/Kota yang ada dalam wilayah Provinsi tempat kedudukan, yang jaraknya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kilometer dari batas kota tempat kedudukan.
14.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan keluar tempat kedudukan dengan tujuan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di luar wilayah Provinsi tempat kedudukan dengan tujuan Ibukota Provinsi lain dan/atau daerah lainnya di luar Provinsi tempat kedudukan.
15.Perjalanan Dinas Pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.
16.Surat Perintah Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas.
17.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar penerbitan SPPD.
18.Pelaksana SPPD adalah Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pejabat, Pegawai Tidak Tetap, serta Pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas.
19.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
20.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
21.Plafon Tarif yang ditetapkan adalah tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi.
22.Tempat Kedudukan adalah kantor dimana SKPD/UPTD tersebut berada.
23.Tempat Bertolak adalah tempat/kota dimana Pelaksana SPD berada saat akan melanjutkan perjalanan dinas ke tempat tujuan dengan alasan tugas kedinasan dan/atau di luar tugas kedinasan.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
25.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Provinsi Jambi.
26.Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
27.Pegawai Tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
28.Pihak Lain adalah tokoh masyarakat dan anggota masyarakat yang ikut terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
2.Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: