a.menyusun standar operasional prosedur pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Dinas;
b.mengkaji peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi;
c.menyusun rencana pelaksanaan tugas Subbagian;
d.mengoordinasikan dan merancang standar operasional prosedur pelayanan administrasi Subbagian;
e.mengelola administrasi kepegawaian meliputi penempatan formasi, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, cuti, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), sumpah/janji pegawai, kesejahteraan pegawai, usulan mutasi dan pemberhentian pegawai lingkup Badan;
f.mengoordinasikan penyusunan dokumen yang terkait dengan pedoman dan teknis pelaksanaan fungsi lingkup Dinas yang meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP), analisis beban kerja, analisis jabatan, menyusun standar kompetensi pegawai, budaya kerja, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta pedoman atau petunjuk teknis lainnya yang terkait dengan pelayanan administrasi di bidang kepegawaian;
g.melaksanakan urusan rumah tangga yang meliputi kebutuhan air, listrik, telepon, kebersihan, keamanan dan kenyamanan kantor dan lingkungan kantor;
h.melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik;
i.mengelola administrasi persuratan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penomoran, serta pendistribusian dan pengiriman surat baik surat masuk maupun surat keluar;
j.mengelola dan menata kearsipan;
k.melaksanakan penyusunan pengajuan permohonan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/suami, kartu asuransi kesehatan dan kartu tabungan asuransi pegawai negeri, kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, pemensiunan, pengembangan karier dan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa pegawai lingkup Dinas;
l.menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
m.menyusun standar operasional prosedur pelayanan administrasi keuangan dan aset lingkup Dinas;
n.melaksanakan ketatausahaan dan tindak lanjut hasil evaluasi pekerjaan maupun rekomendasi atas temuan pekerjaan Dinas;
o.melaksanakan tatalaksana keuangan dan perbendaharaan;
p.menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi keuangan Dinas;
q.melaksanakan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum;
r.melaksanakan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja;
s.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan;
t.menyusun catatan atas laporan keuangan Dinas;
u.melaksanakan perbendaharaan keuangan;
v.menyiapkan pembukuan keuangan Dinas;
w.melaksanakan urusan akuntansi Dinas;
x.melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
y.melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas;
z.menyusun laporan tahunan keuangan Dinas; aa. menyusun standar operasional prosedur pelayanan administrasi dan aset lingkup Dinas; bb. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan penghapusan barang inventaris; cc. menyiapkan berita acara serah terima aset; dd. melaksanakan inventarisir peralatan dan perlengkapan kantor lainnya; ee. melaksanakan pengadministrasian, pengelolaan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; ff. melaksanakan pencatatan seluruh barang milik daerah yang berada di lingkup Dinas yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BII), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah; gg. melaksanakan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan; hh. menyusun rencana dan program pengelolaan barang milik Negara dan lingkup Dinas; ii. melaksanakan penatausahaan barang milik Negara pada tingkat Dinas; jj. melaksanakan pengendalian dan pelaporan barang milik Negara; kk. melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi barang milik Negara; ll. mengoordinasikan pelaksanaan sertifikasi dan perkuatan hak; mm. menyusun dan melaporkan aset Dinas; nn. menginventarisir kekayaan milik Negara dan Daerah; oo. menyusun kartu inventaris barang dan ruangan; pp. melaksanakan kegiatan sensus barang secara berkala; qq. menyiapkan bahan usulan penghapusan aset; dan rr. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.