3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ten - Konservasi Sumber Daya Alam Hayati c Ekosistemnya (Lembaran Negara Repu Indonesia Tahun 1990Nomor 49, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Norr, 3419);
2.Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tent Peraturan Dasar Pokok Pokok Agrari - (Lembaran Negara Republik Indonesia 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 2043);
1.Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 195- ten tang Pem ben tukan Daerah- Daeraz Swatantra Tingkat 1 Sumatera Barat, Jambi dar; Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana tela.; diubah dengan Undang-Undang Nomor 6_ Tahun 1958 tentang tentang Penetapac Undang-Undang Darurat Nomor 19 Darura; 1957 tentang Pembentukan Daerah-DaerG..-.. Swatantra Tingkat 1 Sumatera Barat, Jambi daz. Riaumenjadi Undang-Undang (Lembaran Negar a Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1 :_ Tambahan Lembaran Negara Republik Indone - - Nomor 1646); Mengingat
4.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tents Kehutanan (Lembaran Negara Repu Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambar Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaima telah diubah dengan Undang-Undang Nomor _ Tahun 2004 tentang Penetapan Peratu Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor _
8.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5432);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723; Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); onesia . 1990 ten- J. Hayati ara Rep 9, Tamb 1960 tentar; Jkok Agrart lonesia Tal: n baran N ea= .9 Tahun 195- )aerah-Daerar.. rat, Jambi dar; rlik Indonesia ~aimana telar; .g Nomor 6: .g Penetapan r 19 Darur a; )aerah- Daeraz; rat, Jambi daz; nbaran Negara ~ Nomor l ._ 1 blik Indone
12.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun ,t.. tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Ne Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor __ - Tambahan Lembaran Negara Republik Indor; Nomor 4453) sebagaimana telah diubah de: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun _ tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerin Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindun Hutan (Lembaran Negara Republik Indor; Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lemba; Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2 tentang Pengendalian Kerusakan dan a Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkar Dengan Kebakaran Hu tan dan Lahan (Lemba; Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No- 10, Tambahan Lembaran Negara Repu Indonesia Nomor 4076);
10.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 ten ,.,.,., Perkebunan (Lembaran Negara Repub Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, 'I'ambahar. Lembaran Negara Republik Indonesia No 5613);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2-!- Tambahan Lembaran Negara Republik Indones · Nomor 5587), sebagaimana telaz, diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tans Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Norr: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerar; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah.z; 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nega. s Republik Indonesia Nomor 5679);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
16.Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Lahan Dan Hutan;
15.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13.Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); ,embaran )04 Nomo epu blik ln..i----- .h diu bah ~--- 60 TahUD ruran Pem mg Perlin-'--- !publik 1n..._....___ bahan Le nor 5056 '. ;.1. Tahun - kan dan yang Berke.: ahan (Lem'--- un 2001 - r egara Re. n 2014 ten- ara Repu' ~08, Tambar donesia 2014 ten tang .ran Negara Nomor 24-+ blik lndonestc.. ma telar; ngan Undar-:::- .015 ten tar - Jndang Nom - Ltahan Daerc..,j. onesia Tah ... :: :ibaran N egar' - :PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUI- TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAF. NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHA_ DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DA:. LAHAN. Menetapkan MEMUTUSKAN :
21.Peraturan Daerab Provinsi Jam.bi No 2 Tabun 2016 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Laban (Lembaran Daerab Provinsi Jam.bi Tabun 2016 Nomor 2);
20.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Men LHK/Setjen/Kum.1 /3/2016 ten tang Pengendalian Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tab un 20 16 Nomor 583);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tabun 2008 tentang Pedoman dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerab;
9.Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah semuausaha, tindakan atau kegiatanyangdilakukanun tukmencegahataumengurangikemungki nan terjadinyakebakaran hutan dan lahan.
8.Satuan tugas pencegahan dan pengendalian karhutla selanjutnya disebut Satgas Karhutla adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Gubernur untuk melakukan segala upaya dan tindakan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. suatukeadaandimanah utan dan lahandilandaapisehinggamengakibatkankerusakan h utan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan.
7.Kebakaranhutan adalahlahandan
6.Lahanadalahsuatu hamparan ekosistem berupa daratan di luar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan lahan dan atau kebun bagi masyarakat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur perr ·elenggara pemerintahdaerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jambi.
5.Hu tanadalahsuatukesatuanekosistemberu paham paranlahan berisi sumber dayaalam hayatiyangdidominasioleh pepohonandalamperseku tuan alam lingkungannya,yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. asal 1 rn_. ·-· _ ang dimaksud dengan: i Jambi Dalam Perat ran G
1.Daerah adalar ~:\N DAE. PENCEG. - HUTA. PETC.. ,i No 2 Tah Pengenda.ia=. nbaran Dae r 2); Hidup dan P.32/ tentang Berita Nega 'omor 5831: .ri Nomor :ukan Prod · ara Repub · 6); -ri Nomor 46 .an Tata KeIJa )aerah;