Dalam Peraturan Gubenur ini yang dimaksud dengan: 1 Daerah adalah Provinsi Jambi. 2 Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3 Gubernur adalah Gubernur Jambi. 4 Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. 5 Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. 6 Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. 7 Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut RSJD adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 8 Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. 9 UPTD Bersifat Khusus adalah UPTD yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. 10 Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi adalah suatu susunan dan hubungan serta posisi yang ada pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 11 Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Napza adalah unsur senyawa yang berbahaya apabila digunakan tidak sesuai dengan dosis yang ditentukan oleh dokter. 4 12 Tugas Pokok dan Fungsi adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan dalam Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi 13 Direktur RSJD Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pimpinan. 14 Satuan Pemeriksaan Internal adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern RSJD. 15 Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur. 16 Komite Medis adalah perangkat RSJD untuk menerapkan tatakelola klinis (clininal governance) agar staf medis di RSJD terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. 17 Komite Keperawatan adalah perangkat RSJD untuk menerapkan tatakelola keperawatan (nursegovernance) agar staf keperawatan di RSJD terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi perawat, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi perawat. 18 Komite Tenaga Kesehatan Lainnya adalah perangkat RSJD untuk menerapkan tatakelola tenaga kesehatan selain tenaga medis dan keperawatan agar staf tenaga kesehatan lainnya di RSJD terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. 19 Instalasi adalah unit non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian RSJD. 20 Kelompok Staf Medis adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional. 21 Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang diberi hak dan kewenangan secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keahliannya di luar jabatan struktural.