menetapkan harga pembelian TBS produksi Pekebun.
22.Asosiasi Pekebun adalah lembaga yang mewakili Pekebun.
23.Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat GAPKI adalah lembaga yang mewakili perusahaan perkebunan.
24.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
25.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
26.Izin Usaha Perkebunan selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.