1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Jambi.
6.Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Jambi.
7.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Jambi.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Jambi.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
11.Jabatan Fungsional Tertentu adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada Keahlian dan Keterampilan Tertentu.
12.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut TPP adalah penghasilan pegawai yang diperoleh berdasarkan atas hasil pencapaian kinerja selama 1 (satu) bulan di luar gaji yang diterima dengan sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang ASN.
14.Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan.
15.Basic TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap nilai jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan.
17.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama organisasi sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business) yang diemban.
18.Indikator Kinerja Individu yang selanjutnya disebut IKI adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja pegawai berdasarkan tugas fungsi atau tugas jabatan sesuai tanggung jawab yang diberikan yang merupakan turunan dari Indikator Kinerja Utama.
19.Produktivitas Kerja adalah realisasi kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan dalam indikator kinerja.
20.Penilaian Kinerja adalah pengukuran produktivitas kerja berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja yang dilaksanakan secara periodik terhadap pegawai oleh atasan langsung atau pejabat penilai atas hasil pelaksanaan tugas pekerjaan dalam unit kerja.
21.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut SKP adalah Rencana Kerja atau Target yang akan dicapai oleh seorang pegawai.
22.Disiplin Kerja adalah tingkat kehadiran pegawai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
23.Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya Eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
24.Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
25.Tim Pelaksana TPP ASN Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana TPP adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan, tanggung jawab dan kemampuan dalam rangka mengelola pelaksanaan pengukuran kinerja dalam rangka pemberian TPP ASN.
26.E-Kinerja adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN, yang terdiri dari perencanaan kinerja pegawai ASN, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN.
27.Prestasi Kerja adalah produktivitas kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan PK yang mencerminkan capaian kinerja pegawai dan satuan organisasinya.
28.Target Tahunan adalah sasaran kerja pegawai atau target yang diajukan pegawai dan disetujui oleh atasan langsungnya dengan mempertimbangkan target-target kerja unit organisasi.
29.Target Bulanan adalah rincian dari Target Tahunan yang disesuaikan dengan rencana dan capaian target setiap bulan dalam tahun berkenaan.
30.Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan, dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas atau SK yang diterbitkan oleh kepala unit kerja, kepala PD atau Gubernur dan waktu pelaksanaannya berkesinambungan minimal sebulan.
31.Kreatifitas adalah kemampuan ASN untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi organisasi yang dibuktikan dengan surat pengakuan yang diterbitkan oleh kepala PD atau Gubernur.
32.Hari Kerja adalah hari yang digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kedinasan lainnya, baik bersifat pelayanan publik maupun pelayanan aparatur.
33.Sistem Informasi Absensi Online yang disebut SiAbon adalah pengisian kehadiran oleh ASN pada jam masuk dan/atau pulang bekerja secara elektronik.
34.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada ASN karena melanggar ketentuan disiplin ASN.
35.Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Perangkat Daerah/Kepala Biro selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
36.Izin Sementara Pelaksanaan Cuti adalah izin tertulis yang diberikan oleh kepala unit kerja ASN yang bersangkutan untuk menggunakan hak cuti karena yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
37.Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Wajib Lapor LHKPN adalah PNS yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN. 37a Wajib Lapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan yang selanjutnya disebut Wajib Lapor SPT Tahunan adalah ASN yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. 37b Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara yang selanjutnya disebut Wajib Lapor LHKAN adalah ASN yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKAN.
38.Batas waktu pelaporan LHKPN, LHKAN, dan SPT Tahunan adalah batas waktu pelaporan LHKPN, LHKAN, dan SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya, bagi wajib lapor yang diangkat setelah tanggal 01 Januari maka batas waktu pelaporannya adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diangkat.
39.Instansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
2.Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :