1.Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit Khusus Milik Pemerintah Provinsi Jambi.
5.Direksi adalah terdiri dari Direktur Utama dan Para Direktur.
6.Pimpinan Rumah Sakit Jiwa adalah Direktur Utama dan selanjutnya sebagai Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Tarif Pelayanan Kesehatan adalah pungutan yang dibebankan kepada subjek tarif sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Jiwa.
9.Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pelayanan medik dan non medik.
10.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, para medik dan tenaga lainnya berupa pemeriksaan, konsultasii dan tindakan medik (tindakan medik fisik & mental).
11.Pelayanan Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dan pihak lain di Rumah Sakit Jiwa yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik meliputi: pelayanan administrasi, pelayanan laundry, dan lain-lain pelayanan yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
12.Pelayanan Rawat Jalan adalalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya bagi pasien yang datang ke Rumah Sakit Jiwa tanpa tinggal di ruang rawat inap.
13.Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang masuk Rumah Sakit Jiwa sebagai rujukan dari rawat jalan tingkat pertama, yang dilaksanakan di poliklinik spesialis Rumah Sakit Jiwa untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
14.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan pasien yang harus diberikan segera, cepat dan tepat untuk mencegah/ menanggulangi resiko kematian atau cacat, yang dilakukan di Instalasi Rawat Darurat Rumah Sakit Jiwa.
15.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk obsesrvasi, diagnosis, pengobatan, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan tinggal di ruang inap.
16.Pelayanan Rawat Intensif adalah Pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantauan yang lebih intensif di ruangan dengan sarana dan tenaga khusus.
17.Hari Rawat adalah lamanya pasien dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara tanggal masuk dirawat dan tanggal keluar/meninggal, yang apabila tanggal masuk dihitung maka tanggal keluar/meninggal tidak dihitung atau sebaliknya. Apabila tanggal masuk dan tanggal keluar/meninggal adalah sama maka dihitung 1 (satu) hari rawatan
18.Jasa adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk kegiatan observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi medik.
19.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan terkait lainnya.
20.Pemeriksaan Psikologi adalah Pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikolog, meliputi konseling, konsultasi dan psikotest.
21.Psikoterapi adalah terapi secara kejiwaan yang dilakukan oleh tenaga Profesional pada pasien untuk menghilangkan, mengubah dan menghambat gejala gangguan jiwa.
22.Pemeriksaan dan Penanggulangan Ketergantungan Obat adalah pemeriksaan pada pasien dengan masalah gangguan mental akibat penggunaan Narkoba/Napza untuk kepentingan diagnosa dan terapi
23.Tindakan Medik Psikiatri adalah tindakan medik yang dilakukan pada pasien dengan/tanpa pembiusan, untuk menghilangkan gejala gangguan jiwa.
24.Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien dan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab yang meliputi : Intervensi Keperawatan, Observasi Khusus dan Pendidikan Kesehatan.
25.Tarif adalah besaran biaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada subyek tarif sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
26.Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit.
27.Jasa Terapi Aktivitas Kelompok adalah imbalan yang diberikan atas jasa pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga perawat terlatih.
28.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas penggunaan sarana, fasilitas Rumah Sakit, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi dan pemakaian sarana non operasional.
29.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pelayanan kesehatan antar unit pelayanan kesehatan.
30.Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian/cacat.
31.Jasa Visite/Konsultsi Medis adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan medik atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pencegahan, observasi, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan terkait lainnya.
32.Jasa Keperawatan adalah imbalan yang diterima oleh tenaga perawat atas jasa yang diberikan kepada pasien selama perawatan.
33.Jasa Medikal Intervensi adalah imbalan yang diterima oleh tenaga medis/perawat dalam melakukan tindakan medik.
34.Penerimaan Non Fungsional Rumah Sakit Jiwa adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan usaha atau kerja unit-unit lain meliputi: parkir, sarana olahraga, asrama, penyewaan sarana Rumah Sakit Jiwa dan usaha lain yang sah yang berada dilingkungan Rumah Sakit Jiwa.
35.Bahan dan/atau Alat adalah bahan dan alat medis habis pakai berupa obat-obatan, bahan kimia alat kesehatan dan bahan medis yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
36.Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap.
37.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan dan minum di Rumah Sakit Jiwa.
38.Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
39.Rehabilitasi adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi dalam bentuk terapi okupasional, terapi kerja, terapi rekreasi, terapi gerak dan bentuk psikoterapi lainnya.
40.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh instalasi rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi. terapi okupasional, terapi wicara ortotik/prostctik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
41.Visum Et Repertum adalah keterangan yang diberikan oleh seorang dokter tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara untuk keperluan proses peradilan.
42.Visum Et Repertum Psikiatrikum adalah keterangan yang diberikan oleh seorang dokter ahli jiwa tentang kondisi kesehatan jiwa seseorang yang diperlukan membuat terang suatu perkara untuk keperluan proses peradilan.
43.Hak asuh anak adalah Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran Jiwa (Sp.KJ) kepada seseorang yang mengajukan permohonan kepada Rumah Sakit untuk kepentingan pengasuhan/hak suh anak.
44.Pengampunan adalah Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran Jiwa (Sp.KJ) kepada seseorang dimana sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak dalam segala hal cakap untuk bertindak sendiri atau pribadi dalam hal berkaitan dengan hukum.
45.Perikatan adalah Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran Jiwa (Sp.KJ) kepada pemohon terkait suatu kecakapan seseorang dalam melaksanakan suatu perjanjian atau kesepakatan umum.
46.Surat Keterangan istirahat/sakit adalah surat keterangan yang diberikan atau dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit atau sarana pelayanan kesehatan untuk penderita yang karena gangguan kesehatannya secara medis perlu diberikan istirtahat guna kepentingan pasien pada tempat kerja atau tempat pendidikannya.
47.Surat keterangan sedang dirawat adalah surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh Rumah Sakit untuk menerangkan bahwa seseorang sedang dirawat atau menjalani pengobatan dan perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap di Rumah Sakit pada jangka waktu tertentu.
48.Surat Keterangan Dokter adalah Keterangan yang diberikan oleh seorang Dokter umum tentang kondisi kesehatan fisik seseorang.
49.Surat Keterangan kesehatan Jiwa adalah surat keterangan yang di keluarkan oleh seorang dokter spesialis kedokteran spesialis jiwa (Sp.KJ) dan atau pejabat yang berwenang sebagai hasil pemeriksaan psikiatrik atau gambaran kondisi kesehatan jiwa seseorang disarana pelayanan kesehatan Jiwa.
50.Surat Keterangan kesehatan Jiwa kompetensi tertentu adalah surat keterangan yang di keluarkan oleh seorang dokter spesialis kedokteran spesialis jiwa (Sp.KJ) untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang yang menggabungkan pemeriksaan berbagai aspek yang meliputi profil kecerdasan, profil kepribadian, potensi psikopatologi, dan atau potensi khusus lainnya.
51.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi antar sesialis, gizi, psikologi dan konsultasi lainnya.
52.Pelayanan Medikolegal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
53.Pemulasaran/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi Perawatan Jenazah, Konservatif, yang dilakukan oleh Rurnah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.