1.Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
4.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
6.Dinas Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
8.Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
9.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
10.Bidang adalah Bidang di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
11.Subbagian adalah subbagian di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
12.Seksi adalah Seksi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
13.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14.Sumber Daya Pemuda yang selanjutnya disingkat SDP adalah nilai potensi yang dimiliki pemuda yang dapat dikembangkan dalam kehidupannya.
15.Iman dan Taqwa yang selanjutnya disingkat IMTAQ adalah bentuk prilaku manusia dalam hubungannya dengan Tuhan-Nya dan dengan sesama manusia.
16.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disingkat IPTEK adalah suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang di bidang teknologi.
17.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
18.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS yang gajinya dibebankan pada APBD Provinsi.
20.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah PPPK yang gajinya dibebankan pada APBD Provinsi.
21.Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, mutasi, penilaian kinerja, tunjangan kinerja, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan perlindungan ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.