1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Perangkat Daerah Adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
5.Kabupaten/Kota Adalah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Jambi.
6.Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah selaku instansi pelaksana dan unit kerja yang membindangi urusan administrasi kependudukan di Provinsi Jambi.
7.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
8.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
9.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
10.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
11.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
12.Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
13.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
14.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
15.Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
16.Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan.
17.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
18.Pengguna adalah Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan.
19.Penyelenggara adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan
20.Ruang Media Edukasi dan Informasi adalah ruang layanan aduan masyarakat baik secara Luring maupun daring, terkait administrasi kependudukan terintegrasi yang tersedia di bidang Dukcapil Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi.