1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Jambi.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
5.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Jambi.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jambi.
7.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
9.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
10.Jabatan Administrasi adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
11.Jabatan fungsional tertentu adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada Keahlian dan Keterampilan Tertentu.
12.Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS berdasarkan Beban Kerja, Tempat dan Kondisi Tugas, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif lainnya.
13.Tambahan penghasilan berdasarkan penghitungan beban kerja adalah merupakan komponen tambahan penghasilan yang menjadi faktor penambahan TPP yang besarannya ditentukan berdasarkan aktivitas kerja, perilaku kerja/disiplin kerja dan penyelesaian tindak lanjut arahan Gubernur.
14.Tambahan penghasilan berdasarkan penghitungan pertimbangan tertentu adalah merupakan komponen tambahan penghasilan yang menjadi faktor penambahan TPP yang besarannya ditentukan berdasarkan lokasi tempat kerja dan kondisi kerja.
15.Aktivitas Kerja adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PNS yang berhubungan dengan tugas dan fungsi atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berhubungan dengan kedinasan.
16.Kinerja adalah hasil kerja yang dipakai oleh setiap pegawai dari suatu kegiatan pada satuan organisasi yang telah direncanakan dengan menggunakan dan memanfaatkan sumber daya organisasi.
17.Hari Kerja adalah hari yang digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kedinasan lainnya, baik bersifat pelayanan publik maupun pelayanan aparatur.
18.Hadir Kerja adalah keadaan masuk kerja pada hari kerja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tugas kedinasan lainnya yang diketahui atasan.
19.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Rencana Kerja dan Target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
20.Perilaku Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat PKP adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS dan CPNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Izin adalah kondisi PNS dan CPNS yang tidak masuk bekerja karena alasan keperluan pribadi atau keluarga berdasarkan persetujuan atasan langsung.
22.Tanpa Keterangan adalah kondisi PNS atau CPNS yang tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang sah.
23.Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui atasan langsung.
24.Daftar Hadir Elektronik adalah pengisian kehadiran yang dilakukan oleh PNS dan CPNS pada jam masuk dan/atau pulang bekerja secara elektronik.
25.Terlambat Masuk Bekerja adalah kondisi PNS dan CPNS yang melakukan Daftar Hadir Elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan jam masuk bekerja yang telah ditentukan.
26.Pulang Lebih Awal adalah kondisi PNS dan CPNS yang melakukan Daftar Hadir Elektronik tidak sesuai dengan ketentuan jam pulang bekerja yang telah ditentukan.
27.Perjalanan Dinas adalah PNS dan CPNS yang melakukan perjalanan kedinasan baik di dalam maupun di luar daerah.
28.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar ketentuan disiplin PNS.
29.Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap PNS dan CPNS yang dibuat setiap akhir bulan yang digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja.
30.Tugas adalah tugas utama yang merupakan penjabaran langsung dari tugas dan fungsi organisasi, serta tugas tambahan adalah tugas yang tidak tersebut dalam rincian tugas, tetapi memberikan manfaat bagi unit kerja.
31.Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
32.Pejabat Penilai adalah atasan langsung pejabat yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
34.Aplikasi SKP Online adalah aplikasi atau software yang digunakan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai secara online yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jambi.