1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Jambi.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Jambi.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jambi.
7.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
9.Jabatan Fungsional Tertentu adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
10.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan pegawai yang diperoleh berdasarkan atas hasil pencapaian kinerja selama 1 (satu) bulan diluar gaji yang diterima dengan sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada periode tertentu dari suatu kegiatan pada satuan organisasi yang telah direncanakan dengan menggunakan dan memanfaatkan sumber daya organisasi.
12.Penilaian Kinerja adalah pengukuran prestasi kerja dan perilaku kerja yang dilaksanakan secara periodik terhadap pegawai oleh atasan langsung atau pejabat penilai atas hasil pelaksanaan tugas pekerjaan dalam unit kerja.
13.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut SKP adalah Rencana Kerja atau Target yang akan dicapai oleh seorang pegawai.
14.Perilaku Kerja yang selanjutnya disebut PK adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau CPNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
16.Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
17.Tim Pengelola SKP Online yang selanjutnya disebut Tim Pengelola adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan, tanggung jawab dan kemampuan dalam rangka mengelola pelaksanaan pengukuran kinerja melalui aplikasi SKP Online.
18.Tim Verifikasi SKP Online yang selanjutnya disebut Tim Verifikasi adalah anggota Tim Pengelola SKP Online yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi sasaran kerja pegawai atau target dan realisasi pegawai.
19.Aplikasi SKP Online adalah aplikasi atau software yang digunakan untuk menyusun Prestasi Kerja yang terdiri dari Sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja secara online yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
20.Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan PK yang mencerminkan capaian kinerja pegawai dan satuan organisasinya.
21.Target Tahunan adalah sasaran kerja pegawai atau target yang diajukan pegawai dan disetujui oleh atasan langsungnya dengan mempertimbangkan target-target kerja unit organisasi.
22.Target Bulanan adalah rincian dari Target Tahunan yang disesuaikan dengan rencana dan capaian target setiap bulan dalam tahun berkenaan.
23.Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan, dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas atau SK yang diterbitkan oleh kepala unit kerja, kepala PD atau Gubernur dan waktu pelaksanaannya berkesinambungan minimal sebulan.
24.Kreatifitas adalah kemampuan PNS untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi organisasi yang dibuktikan dengan surat pengakuan yang diterbitkan oleh kepala PD, Gubernur.
25.Hari Kerja adalah hari yang digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kedinasan lainnya, baik bersifat pelayanan publik maupun pelayanan aparatur.
26.Daftar Hadir Elektronik adalah pengisian kehadiran oleh PNS atau CPNS pada jam masuk dan/atau pulang bekerja secara elektronik.
27.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar ketentuan disiplin PNS.
28.Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
29.Pegawai yang Ditugaskan adalah PNS Pemerintah Provinsi Jambi yang melaksanakan tugas di luar instansi Pemerintah Provinsi Jambi.
30.Izin Sementara adalah izin tertulis yang diberikan oleh kepala unit kerja PNS yang bersangkutan untuk menggunakan hak cuti karena yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti.
31.Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Wajib Lapor LHKPN adalah PNS yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN.
32.Batas Waktu Pelaporan LHKPN adalah batas waktu pelaporan LHKPN pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya, bagi wajib lapor yang diangkat setelah tanggal 01 Januari maka batas waktu pelaporannya adalah 3 bulan terhitung sejak tanggal diangkat.