Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Subbagian Tata Usaha dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan;
b.pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman naskah dinas serta pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
c.pelaksanaan penyusunan dan pengadministrasian persuratan dinas;
d.pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan, dokumentasi dan kearsipan dilingkungan dinas;
e.pelaksanaan pelayanan keprotokolan, hubungan masyarakat dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
f.pelaksanaan pengurusan kerumahtanggaan, pemeliharaan kebersihan gedung kantor, perawatan kendaraan dinas dan lainnya serta keamanan dan ketertiban kantor;
g.penyiapan dan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan dinas;
h.pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, kartu pegawai (KARPEG), kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU), tabungan dan asuransi pensiun (TASPEN), asuransi kesehatan pegawai, cuti pegawai, pemberian penghargaan serta pengkoordinasian penyusunan penilaian kinerja pegawai;
i.pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi kepegawaian;
j.penyiapan dan penyusunan rencana kebutuhan formasi, mutasi pegawai, dan pengembangan karier pegawai;
k.penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas;
l.penyiapan bahan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai; 8
m.penyiapan bahan pengkoordinasian dan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) serta dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) dengan para kepala bidang;
n.pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas yang meliputi penelitian kelengkapan surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) yang diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP), surat permintaan pembayaran ganti uang (SPP-GU) dan surat permintaan pembayaran tambah uang (SPP-TU) yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
o.pelaksanaan penyiapan standar pelayanan minimal (SPM) dan penyiapan laporan keuangan SKPD dinas;
p.penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan kepada para bendahara dan PPTK di lingkungan dinas;
q.penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
r.pengevaluasian kecocokan atau kesesuaian SPJ keuangan berdasarkan pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan;
s.penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan atas transaksi keuangan, hutang dan ekuitas dana pada dinas;
t.penyelenggaraan penataan dan penyusunan laporan asset dinas;
u.penyampaian laporan keuangan SKPD dinas yang meliputi realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan; dan
v.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.