Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan mempunyai fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian; 4
b.penyelenggaraan kebijakan teknis dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, tunjangan kinerja, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan perlindungan pegawai ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.penyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian bagi pegawai ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai ASN;
e.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengadaan pegawai ASN;
f.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji calon PNS;
g.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi pengisian, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, serta pemberhentian PNS dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas;
h.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi pengisian, pengangkatan, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional;
i.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan dan penetapan evaluasi jabatan lingkup pemerintah provinsi jambi;
j.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi perumusan standar kompetensi jabatan, penyelenggaraan pemetaan potensi, dan penilaian kompetensi PNS dalam rangka manajemen pengembangan karir;
k.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan mutasi pegawai ASN;
l.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan kinerja pegawai ASN;
m.penyelenggarakan, verifikasi, dan fasilitasi pemberian tunjangan kinerja/tunjangan penghasilan PNS;
n.penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penetapan evaluasi jabatan lingkup pemerintah provinsi;
o.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi pemberian penghargaan kepada pegawai ASN yang berprestasi dan penghargaan manajemen kepegawaian kepada satuan kerja perangkat daerah (Gubernur award);
p.penyelenggaraan, koordinasi dan fasilitasi penegakan peraturan disiplin pegawai ASN;
q.penyelenggaraan, koordinasi dan fasilitasi pembinaan jiwa korp profesi pegawai ASN;
r.penyelenggaraan, koordinasi dan fasilitasi pensiun PNS dan pemberhentian pegawai ASN;
s.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian; 5
t.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi penelitian, pengembangan, dan kerjasama dengan pihak lain di bidang manajemen kepegawaian;
u.penyelenggaraan, koordinasi, dan fasilitasi pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
v.penyelenggaraan pertanggungjawaban laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), dan laporan keterangan pertanggungjawaban badan dan laporan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
w.pengembangan standar mutu pelayanan kepegawaian;
x.penetapan penyusunan laporan tahunan badan;
y.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen kepegawaian;
z.pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dukungan administrasi kepegawaian kepada seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; aa. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen kepegawaian; dan bb. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.