1.Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.PemerintahDaerahadalahGubernurbeserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jambi.
4.Sekretaris Daerah adalahSekretaris Daerah Provinsi Jambi.
5.Pelayanan Kesehatan adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan akibat penyakit, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
6.Pelayanan Rumah Sakit adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit dalam rangka upaya-upaya penyembuhan dan pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan pelayanan rujukan.
7.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher yang selanjutnya disebut Rumah Sakit adalah lembaga non profit oriented, sosial, kemanusiaan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan.
8.Pemilik Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher selanjutnya disebut Pemilik adalah Pemerintah Daerah.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. 7
10.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalahPola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUDadalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
11.Pejabat PengelolaKeuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah SKPKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
12.Direktur Utama adalah pejabat struktural tertinggi di Rumah Sakit, yaitu seseorang yang diangkat oleh Gubernur untuk menjadi pimpinan dan bertanggung jawab atas pengelolaan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher.
13.Direktur Pelayanan adalah Direktur Pelayanan Rumah Sakit UmumDaerahRaden Mattaher, secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
14.Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana adalah Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, secara tehnis operasional bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
15.Direktur Umum dan Keuangan adalah Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, secara tehnis operasional bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
16.Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit meliputi Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bylaws) dan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws).
17.Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bylaws) adalah peraturan internal yang mengatur tata kelola korporasi (corporate governance) hubungan antara pemerintah daerah sebagai pemilik dengan Dewan Pengawas,Pejabat Pengeloladan Staf Medis Rumah Sakit beserta fungsi, tugas, tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. 8
18.Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) adalah peraturan internal yang mengatur tata kelola klinis (Clinical Governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis berisi tentang fungsi, tugas, tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan hak dari Staf Medis di Rumah Sakit.
19.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
20.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Pelayanan, Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang.
21.JabatanFungsional Tertentuadalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan hak seseorang pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
22.Jabatan Fungsional Umum adalah jabatan fungsional umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatya tidak diisyaratkan dengan angka kredit.
23.Aparat Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instalasi Pemerintah.
24.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
25.Profesional Pemberi Asuhan (PPA) adalah tenaga kesehatan yang secara langsung memberikan asuhan kepada pasien, dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, psikolog klinis, penata anestesi, terapis fisik dansebagainya, memberikan asuhan sebagai tim interdisiplin, masing-masing PPA melakukan tugas mandiri, tugas delegatif dan tugas kolaboratif; 9
26.Dokter adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) yang sah, serta telah mendapatkan penempatan atau terikat perjanjian dengan Rumah Sakit dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan pelayanan dan/atau tindakan medis di Rumah Sakit;
27.Tenaga Medis (Staf Medis) adalah Dokter umum, Dokter gigi umum, Dokter spesialis dan Dokter gigi spesialis, yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional, melakukan kegiatan keprofesian asuhan medis lengkap atau pelayanan interpretatif atau asuhan medis awal/penanganankegawat-daruratan, pendidikan dan penelitian secara purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan Rumah Sakit, serta telah disetujui dan diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
28.Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) adalah dokter yang bertugas mengelola rangkaian tata kelola medis seorang pasien.
29.Dokter Pendidik Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab,wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan/medik spesialistik, pengabdian masyarakat, pendidikan Dokter dan Dokter spesialis, serta malakukan penelitian gunapengembangan ilmu kesehatan/kedokteran yang diduduki oleh Aparat Sipil Negara dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
30.Tenaga Kontrak adalah tenaga yang direkrut oleh rumah sakit karena keahliannya, sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
31.Dokter Tamu adalah Dokter atau Dokter gigi yang status kepegawaiannya bukan sebagai pegawai Rumah Sakit, yang karena kompetensinya diundang/ ditunjuk untuk melakukan/ memberikan pelayanan dan/ atau tindakan medis di Rumah Sakit untuk jangka waktu dan/atau kasus tertentu atas tanggung jawab Staf Medis Fungsional/ Komite Medik.
32.Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) adalah peserta program pendidikan Dokter Spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan dalam rangka pendidikan, mempunyaikualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 10
33.Pelayanan Medis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif.
34.Tindakan Medis adalah suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan terhadap pasien, baik untuk tujuan preventif, diagnostik, terapeutik ataupun rehabilitatif.
35.Komite Medis adalahperangkat rumah sakit untuk menerapkan tatakelola klinis (clininal governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
36.Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukansekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).
37.Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan direktur utama kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di rumah sakit berdasarkan daftar rincian kewenangan klinis (Delineation of Clinical Privilage) yang telah ditetapkan bagi staf medis yang bersangkutan.
38.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege).
39.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis(clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
40.Telaah Keprofesian (Clinical Appraisal)adalah telaah yang ditinjau dari segi knowledge (pengetahuan), skill (ketrampilan) dan kompetensi yang bersangkutan dibidang keahlian profesinya.
41.Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis yang dilaksanakan oleh profesi medis.
42.Kelompok Staf Medis adalah staf medis yang dikelompokkan berdasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan/pendidikan,Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP), kategori penyakit, kategori organ, kategori usia dan kategori tertentu/lainnya.Kelompok tersebut dinamakan Staf Medis Fungsional (KSM). 11
43.Mitra Bestari (peer group) adalah sekelompok staf fungsional tertentu yang secaraprofesional dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesinya.
44.Unit kerja adalah tempat staf medis dan profesi kesehatan lain yang menjalankan profesinya, dapat berbentuk instalasi, unit dan lain- lain.
45.Instalasi adalah satuan kerja non-strukturalyang menyelenggarakan pelayanan dan menyediakan fasilitas antara lain rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, rawat intensif dan kamar operasi, dan penunjang medis serta penunjang non medis.
46.Timkerja adalah wadah kegiatan terintegrasi yang dibentuk sesuai kebutuhan untuk mendukung pelayanan di rumah sakit.
47.Komite Keperawatan adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tatakelola keperawatan (nursegovernance) agar staf keperawatan di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi perawat, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi perawat.
48.Komite Tenaga Kesehatan Lainnya adalahperangkat rumah sakit untuk menerapkan tatakelola tenaga kesehatan selain tenaga medis dan keperawatan agar staf tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
49.Tenaga administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas pelayanan.
50.Satuan Pemeriksaan Internal adalah perangkat rumah sakit yang bertugas melakukanpengendalian internal dalam rangka membantu Direktur meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
51.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi pesangon, dan atau pensiun yang diberikan kepada Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan pegawai Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Direktur Utama. 12