Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Sistem Informasi dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi:
a.pengkajian peraturan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi dan kesejahteraan;
b.penyelenggaraan penyusunan perencanaan program kerja dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia bidang; 5
c.pengoordinasian dan perancangan standar operasional prosedur pelayanan administrasi di bidang sistem informasi dan kesejahteraan;
d.penyelenggaraan, pengelolaan dan perawatan perangkat pendukung aplikasi kepegawaian dan aplikasi sistem informasi manajemen kepegawaian, sistem informasi presensi dan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK);
e.penyelenggaraan pengelolaan, validasi, dan penyajian data informasi kepegawaian secara elektronik;
f.penyelenggaraan pengelolaan dan penyajian informasi daftar urut kepangkatan (DUK) secara elektronik;
g.penyelenggaan pembinaan, monitoring dan evaluasi data kepegawaian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
h.penyelenggaraan penyusunan profil PNS lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
i.penyelenggaraan pengelolaan website badan serta publikasi data dan informasi kegiatan badan;
j.penyelenggaraan pengelolaan buletin kepegawaian;
k.penyelenggaraan pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi elektronik dan arsip fisik kepegawaian pegawai ASN lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
l.penyelenggaraan dan fasilitasi pelayananan penerbitan kartu pegawai (KARPEG), kartu pegawai negeri sipil elektronik (KPE) dan kartu peserta tabungan asuransi pensiun (TASPEN);
m.penyelenggaraan proses pengurusan tabungan perumahan (BAPERTARUM) PNS dan tabungan asuransi pensiun PNS (TASPEN);
n.penyelenggaraan, koordinasi dan fasilitasi pengurusan tabungan perumahan (TAPERUM) PNS, bantuan perumahan PNS (BAPERTARUM), tabungan asuransi pensiun PNS (TASPEN), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM);
o.penyelenggaraan dan fasilitasi pelayananan penerbitan kartu suami (KARSU) dan kartu istri (KARIS);
p.penyelenggaraan dan fasilitasi pelayananan penerbitan kartu identitas pegawai asn pemerintah pemerintah provinsi;
q.penyelenggaraan penyiapan bahan dan rekomendasi pemberian cuti PNS meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara;
r.penyelenggaraan penyiapan bahan dan rekomendasi pemberian cuti PNS Kabupaten/Kota meliputi cuti besar;
s.dihapus;
t.penyelenggaraan, koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan PNS teladan dan berprestasi kepada PNS lingkup pemerintah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
u.penyelenggaraan, koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan Gubernur award di bidang manajemen kepegawaian kepada satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
v.penyelenggaraan, koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan satya lencana karya satya (SLKS) kepada PNS lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; dan
w.penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 6
4.Ketentuan huruf k Pasal 45 dihapus sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: