1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
5.Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi. Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR JAMBI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH PROVINSI JAMBI
6.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat BPKPD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi.
8.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
9.Rumah Sakit Rujukan Provinsi adalah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, Rumah Sakit Umum Daerah Hanafie Bungo dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi.
10.Rumah Sakit Rujukan Nasional adalah Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, Rumah Sakit Pusat Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta, Rumah Sakit Umum Pusat M. Djamil Padang dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin.
11.Jaminan Kesehatan adalah jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
12.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang ditandai Kartu Indonesia Sehat selanjutnya disingkat KIS.
13.Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jambi yang selanjutnya disingkat Jamkesda Provinsi adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan di Provinsi Jambi.
14.Jaminan Kesehatan Daerah Kab/Kota yang selanjutnya disingkat Jamkesda Kab/Kota adalah Jaminan Kesehatan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kab/Kota di Provinsi Jambi.
15.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
16.Masyarakat Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
17.Masyarakat Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
18.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data yang didapatkan melalui pendataan oleh Dinas Sosial Kab/Kota yang diinput dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generasi selanjutnya disingkat SIKS-NG.
19.Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat Non DTKS adalah data yang didapat dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota yang belum masuk ke aplikasi SIKS- NG.
20.Surat Keterangan Tidak Mampu selanjutnya disingkat SKTM adalah bukti tertulis seseorang sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan Jamkesda dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain disahkan oleh Camat.
21.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah gelandangan, orang terlantar, Suku Anak Dalam selanjutnya disingkat SAD dan masyarakat miskin di Lembaga Pemasyarakat, masyarakat miskin di Panti Sosial dengan rekomendasi Dinas Sosial.
22.Peserta Jaminan Kesehatan Daerah adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah menjadi peserta Jamkesda Kabupaten/Kota yang belum ditanggung pembiyaan pelayanan kesehatan rujukan sampai ke Rumah Sakit Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Nasional.
23.Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya disingkat PBI adalah peserta JKN dari komponen masyarakat miskin yang preminya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN kepada BPJS Kesehatan.
24.Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen perjanjian kerjasama antara pelaksana program Jamkesda Provinsi Jambi dengan penyelenggara pelayanan yaitu BPJS Kesehatan, RS Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Nasional.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: