1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
7.Penerima Bantuan adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Desa dalam wilayah Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya di luar wilayah Provinsi Jambi.
8.Desa atau sebutan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
11.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
12.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
13.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
14.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
15.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
16.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
17.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Barang.
18.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
19.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
20.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran
21.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
22.Tim verifikasi TAPD adalah tim yang dibentuk oleh Ketua TAPD yang bertugas untuk memverifikasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
23.Tim verifikasi SKPD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala SKPD yang bertugas untuk memverifikasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
25.Bantuan Keuangan adalah dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan/atau tujuan tertentu lainnya.
26.Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang selanjutnya disingkat BKBU adalah bantuan keuangan yang peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa penerima bantuan.
27.Wilayah adalah wilayah administratif Provinsi Jambi yang terdiri dari wilayah Kabupaten, Kota, dan Desa.
28.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.