1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Jambi.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Rumah Sakit Jiwa Daerah adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi.
7.Jasa Konsultansi adalah Jasa Layanan Profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
8.Hibah tidak terikat adalah hibah yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh pemberi hibah.
9.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
10.Direktur Utama adalah Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi selaku Pemimpin BLUD.
11.Direktur Umum, Keuangan dan Penunjang Medik adalah Pejabat Keuangan BLUD.
12.Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi adalah Pejabat teknis BLUD.
13.Pemimpin BLUD adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
14.Pengguna Anggaran yang selanjutnya di singkat PA adalah Pejabat yang memegang kewenangan Penggunaan Anggaran dan bertanggung jawab atas Pengelolaan Anggaran.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
16.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
17.Verifikator BLUD adalah personil yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi kelengkapan administrasi proses pengadaan barang/jasa.
18.Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah pejabat adminsitrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
19.Bendahara BLUD adalah personil yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan pembayaran belanja BLUD.
20.Pembantu Bendahara BLUD adalah personil yang ditunjuk untuk membantu menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan pembayaran belanja BLUD.
21.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh Pemimpin BLUD untuk melakukan pengambilan keputusan dan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja BLUD.
22.Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat (UKPBJ) adalah unit kerja pemerintah daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
23.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
24.Pejabat Pengadaan adalah personil yang tijunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan/atau E-Purchasing.
25.Pejabat Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola Pengadaan Barang/Jasa.
26.Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat sirup adalah daftar rencana kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
27.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
28.Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah tanda bukti pengakuan dari Pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
29.Tender adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
30.Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/pekerjaan kontruksi dan jasa lainnya.
31.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnys dalam keadaan tertentu
32.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi.
33.Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu Jabatan Negeri, atau diserahi tugas Negara Lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan perundang-undang yang berlaku.
34.E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
35.Penyelenggara Swakelola adalah tim yang meyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
36.Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
37.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan Sistem Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik.
38.E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem E-Procurement dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
39.Katalog Elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
40.Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diser4ahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja UKPBJ untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
41.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.