1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang sesuai tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan dan menangani urusan Pendidikan di Provinsi Jambi.
6.Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas/Badan Daerah Provinsi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang dilaksanakan secara formal untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
9.Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional.
10.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pengelolaan komponen sistem Pendidikan pada satuan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
11.Manajemen Berbasis Sekolah adalah bentuk otonomi manajemen Pendidikan pada satuan Pendidikan, yang dalam hal ini Kepala Sekolah dan Guru dibantu oleh Komite Sekolah dalam mengelola kegiatan Pendidikan.
12.Fasilitasi adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam memberikan kemudahan pelayanan Pendidikan bagi masyarakat dalam bentuk penetapan peraturan, mekanisme, sarana dan prasarana, pembiayaan, inovasi, pengembangan, dan penelitian.
13.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem Pendidikan nasional oleh Pemerintah Daerah, dan penyelenggara Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus yang didirikan masyarakat agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
14.Pemangku Kepentingan Pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap Pendidikan.
15.Orang Tua adalah orang tua kandung atau wali yang bertanggung jawab penuh atas peserta didik.
16.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus.
17.Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang memiliki kebutuhan khusus, baik temporer maupun permanen, yang diakibatkan oleh kondisi politik, sosial, ekonomi dan kelainan, sehingga kepadanya perlu diberikan Pendidikan khusus.
18.Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.
19.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan formal pada Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus.
20.Pendidikan Formal adalah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
21.Pendidikan Menengah adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan dasar yang terdiri atas Pendidikan Menengah Umum dan Pendidikan Menengah Kejuruan, berbentuk Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
22.Sekolah Menengah Atas selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
23.Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal pada jenjang Pendidikan menengah umum sebagai lanjutan dari SMPLB atau bentuk lain sederajat yang khusus diselenggarakan untuk siswa yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
24.Sekolah Menengah Kejuruan selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat.
25.Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa selanjutnya disingkat SMKLB adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal pada jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagai lanjutan dari SMPLB atau bentuk lain sederajat khusus diselenggarakan untuk siswa yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
26.Sekolah Menengah Atas Terbuka yang selanjutnya disebut SMA Terbuka adalah salah satu bentuk Pendidikan formal pada jenjang Pendidikan menengah yang memberikan layanan pada siswa dengan kriteria tidak mampu secara ekonomi, tidak terjangkau oleh sekolah reguler secara geografis, tidak memiliki kecukupan waktu dalam pembelajaran dengan metode jarak jauh.
27.Pendidikan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
28.Pendidikan Inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada Satuan Pendidikan umum dan Pendidikan Kejuruan dengan menyediakan sarana, Guru maupun Tenaga Kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya dan/atau pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa diselenggarakan pada satuan pendidikan reguler.
29.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah Pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif Daerah.
30.Sekolah Berasrama adalah sistem sekolah dengan asrama, dimana dalam kurun waktu tertentu peserta didik, Guru dan Tenaga Kependidikan tinggal di lingkungan sekolah.
31.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data pendidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, Guru dan Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
32.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
33.Standar Mutu Penilaian Pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
34.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan menengah dan khusus.
35.Pendidik adalah tenaga profesional yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
36.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
37.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
38.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
39.Muatan Lokal adalah bahan kajian pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
40.Lingkup Muatan Lokal adalah substansi yang menjadi bahan kajian yang melingkupi berbagai potensi dan keunikan lokal.
41.Jenis Muatan Lokal adalah potensi dan keunikan lokal yang menjadi muatan pembelajaran atau mata pelajaran.
42.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai/keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah yang dimiliki Jambi dan tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia, seperti sejarah, bahasa, kesenian, keterampilan dan kerajinan, adat istiadat, sistem dan pengetahuan teknologi, makanan dan minuman tradisional, pakaian tradisional daerah, dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk pengembangan potensi dan kebutuhan Daerah yang bersangkutan.
43.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
44.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen Pendidikan pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
45.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
46.Pengawas Sekolah adalah Pengawas Sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
47.Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
48.Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
49.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.