1.Daerah Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat. I 4 2 . Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang m enjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan bidang urusan Persandian.
7.Sis tern Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, Janngan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ a tau didengar melalui komputer a tau Sis tern Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memilki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik.
11.Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/ informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi.
12.Pemilik Sertifikat Elektronik adalah individu atau badan hukum yang telah menyetujui perjanjian Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
13.Pemanfaatan Sertifikat Elektronik adalah pemanfaatan Sertifikat Elektronik oleh Pemilik Sertifikat Elektronik untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
14.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yan g dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai a lat verifikasi dan autentikasi. 5
15.Pasangan Kunci Kriptografi adalah Kunci Privat dan Kunci Publik yang saling berasosiasi.
16.Kunci Privat adalah kunci dalam Pasangan Kriptografi yang hanya disimpan dan dirahasiakan oleh pengguna serta digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik atau untuk membuka pesan yang disandi menggunakan Kunci Publik pada Sertifikat Elektronik.
17.Kunci Publik adalah kunci dalam Pasangan Kriptografi yang dimiliki oleh pihak tertentu dan dapat dipergunakan oleh pihak lain untuk melakukan pertukaran informasi secara aman dengan pemilik kunci tersebut.
18.Passphrase adalah serangkaian angka danfatau huruf dan/ a tau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi untuk melakukan akses ke pasangan Kunci Privat dan Sertifikat Elektronik.
19.Otoritas Pendaftaran yang selanjutnya disebut OP adalah unit yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, pemberian persetujuan atau penolakan atas setiap permintaan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh pemilik atau calon Pemilik Sertifikat Elektronik.
20.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keaslian (authentication), keutuhan (integrity), ketersediaan (availability), dan kenirsangkalan (nonrepudiation) Informasi.
21.Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN merupakan lembaga pemerintah non Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan; 22 . Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut BSrE merupakan unit pelaksana teknis penyelenggara Otoritas Sertifkat Digital yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
23.Security Socket Layer Server adalah teknologi keamanan untuk melindungi transaksi pada website dengan teknologi enkripsi data untuk dilekatkan pada perangkat server.
24.Security Socket Layer Client adalah teknologi keamanan untuk melindungi transaksi di website dengan teknologi enkripsi data untuk dilekatkan pada perangkat pengguna.
(1)Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dimaksudkan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (e- Govemment) yang am an. 6
(2)Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi bertujuan:
a.meningkatkan kapabilitas dan tata kelola Keamanan Informasi dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b.meningkatkan Keamanan Informasi dalam Sistem Elektronik;
c.meningkatkan kepercayaan, kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan terhadap implementasi Sistem Elektronik; dan
d.meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
(1)Unit kerja pada Dinas melaksanakan peran sebagai berikut:
a.merumuskan Elektronik; kebijakan Pemanfaatan Sertifikat
b.merumuskan rencana kebutuhan dan penganggaran Pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c.melakukan pemeriksaan, pemberian persetujuan atau penolakan atas setiap permintaan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
d.memberikan asistensi kepada Perangkat Daerah dalam melaksanakan identifikasi kebutuhan Sertifikat Elektronik;
e.melaksanakan analisis kebutuhan dan penetapan prioritas pemenuhan Sertifikat Elektronik;
f.melakukan pengembangan atau memberikan masukan kepada satuan unit kerja yang membidangi pengembangan aplikasi untuk membuat aplikasi pendukung Pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
g.membuat rekomendasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan/ a tau aplikasi pendukung Pemanfaatan Sertifikat Elektronik; h . melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Pemanfaatan Sertifikat elektronik;
1.melakukan edukasi kepada pengguna atau Pemilik Sertifikat Elektronik yang setidaknya meliputi hak, kewajiban, dan tanggung jawab, serta prosedur pengajuan komplain; dan 7
j.melakukan pengawasan dan evaluasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
(2)Dinas berperan sebagai OP di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3)Dinas harus melakukan perjanjian kerja sama dengan BSrE yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Kedua Perangkat Daerah Pasal 5
(1)Seluruh Perangkat Daerah melakukan identifikasi kebutuhan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Govemment) yang aman di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2)Hasil identifikasi kebutuhan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dinas.
(1)Sertifikat Elektronik yang digunakan pada Pemerintah Daerah Provinsi dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu BSrE.
(3)Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BSrE.
(4)Pemerintah Daerah Provinsi dapat menggunakan Sertifikat Elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik selain yang tercantum pada ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.