1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disingkat DPRDProvinsiadalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Biro Pengadaan Barang dan Jasa adalah biro yang melaksanakan fungsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
7.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Pemerintah Daerah Provinsi yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/ Jasa, yang dalam hal ini adalah Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
8.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 ( satu) tahun.
9.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPASadalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. 3 Menetapkan
10.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKAadalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPDatau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBDProvinsi.
11.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPAadalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
12.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/ APBDProvinsi yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
13.Pengadaan Pra-Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Pengadaan Pra-DPA adalah Pengadaan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa, yang dilakukan sebelum penetapan/ pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Provinsi, melalui metode pemilihan e-Purchasinq, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, atau tender/ seleksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pengguna Anggaranyang selanjutnya disingkat PAadalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi.
15.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
16.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPKadalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
17.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau e-Purchasinq.
18.KelompokKerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pernilihan Penyedia. 4
19.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Provinsi.
20.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan a tau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
21.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
22.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/ atau pekerjaan konstruksi.
23.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
24.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
25.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus dan/ atau keterampilan ( skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
26.Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut e- Purchasi.ng adalah tata cara pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
27.Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
28.Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling ban yak Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
29.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
30.Tender Cepat adalah metode pemilihan yang dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem lnformasi Kinerja Penyedia (SIKAP), untuk pengadaan yang spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci atau dimungkinkan dapat menyebutkan merek. 5