2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Biro Pengadaan Barang/Jasa adalah Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Baralg/Jasa Perangkat Daerah Provinsi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang diproses sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekeq'aan.
7.Dmarketplae Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut E-marketplace adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.
8.Platform Emarketplace Pihak Ketiga adalah F- marketplace yang dikembangkan/diselenggaralan oleh pihak swasta penyedia sarana komunikasi elektronik dan media transalsi pembelian atau Pengadaan Barang/Jasa melalui toko daring.
9.Toko Daring adalah tempat pelaku usaha/penyedia barang/jasa menjual produk melalui media elektronik Platform Dmarketplace Pihak Ketiga.
10.Pembelian Melalui Toko Daring dalam Pemanfaatan .& marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pembelian melalui Toko Daring adalah metode pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk mendapatkan penyedia barang/jasa yang proses dan transaksinya dilakukan melalui serangkaian sistem, perangkat, komunikasi, dan prosedur elektronik Platform E- marketplace Pihak Ketiga.
11.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
12.Komunikasi Elektronik adalah setiap komunikasi berupa pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran, penerimaan terhadap penawarair, yang memuat kesepakatan diantara para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu pedanjian/kontrak yang dilakukan secara elektronik (daring).
13.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan zrnggaran Perangkat Daerah.
14.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melalsanalan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
15.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Daerah Provinsi. J ,8' 4
16.Pejabat Pengadaan yang selanjutnya disingkat PP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personal yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung/penunjukan langsung/e- purchasing lpembelian melalui toko daring, sesuai dengan nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi lingkup kewenangannya.
17.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah personalia yang berwenang melaksanakan pembayaran atas transaksi Pengadaan Barang/Jasa, berdasarkal ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi.
19.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Elektronik yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia barang/jasa yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
20.Surat Pesanan adalah bentuk Kontrak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui pembelian di Toko Daring.
21.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
22.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelalu Usaha yang menyediakal barang/jasa berdasarkan Kontrak.
23.Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah sesuai pengertian dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
24.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
25.Jasa l,ainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan / atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.