menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Jawa Tengah; Undang—Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan— Peraturan Negara Tahun 1950 hal.8692); Undang—Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang—Undang Nomor‘9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas GUBERNURJAWATENGAH PERATURANGUBERNURJAWATENGAH NOMOR12Tl,IlUN2017 TENTANG PERAN SERTAMASYARAKATDALAMPENDANAANPENDIDIKANPADA SEKOLAHMENENGAHATASNEGERI,SEKOLAHMENENGAH KEJURUANNEGERI,DAN SEKOLAHLUARBIASANEGERI DIPROVINS!JAWATENGAH DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA GUBERNURJAWATENGAH, Menimbang:a.bahwaperansertamasyarakatterhadappendanaan pendidikanpadaSekolahMenengahAtasNegeri,Sekolah MenengahKejuruanNegeridanSekolahLuarBiasaNegeri sangatdibutuhkangunamendukungterselenggaranya layananpendidikanbermutuberbasisStandarNasional Pendidikandalamrangkamenyiapkansumberdaya manusiayang kompetitif,bermoraldanberkarakter; b.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud dalamhurufa,perlumenetapkanPeraturanGubernur tentangPeranSertaMasyarakatDalamPendanaan PendidikanPadaSekolahMenengahAtasNegeri,Sekolah MenengahKejuruanNegeriDanSekolahLuarBiasaNegeri diProvinsiJawaTengah; Mengingat:1.Undang-UndangNomor10Tahun1950 tentang PembentukanProvinsiJawaTengah(HimpunanPeraturan- PeraturanNegaraTahun1950 hal.8692); 2.Undang-UndangNomor20Tahun2003tentangSistem PendidikanNasional(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2003Nomor78,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4301); 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah diubahbeberapakali terakhirdenganUndang-Undang Nomor·9 Tahun2015tentangPerubahanKeduaAtas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157fi MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERAN SERTA MA— SYARAKAT DALAM PENDANAAN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI, DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI DI PROVINSI JAWA TEN GAH.