1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perempuan Korban adalah perempuan yang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, dan kerugian lainnya yang diakibatkan karena kekerasan, eksploitasi dan/atau diskriminasi berbasis gender baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Anak korban adalah anak yang mengalami kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial dan/atau penelantaran karena perbuatan kekerasan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, eksploitasi atau diskriminasi.
8.Diskriminasi terhadap Perempuan adalah segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan- kebebasan pokok di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
9.Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu tindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan penderitaan fisik, psikis dan/atau seksual terhadap perempuan, termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
10.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
11.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
12.Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak tereksploitasi mencakup eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang disabilitas, dan anak korban perlakukan salah dan penelantaran.
13.Pelayanan adalah segala upaya dan tindakan untuk memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi yang meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial, dan restitusi.
14.Pendampingan adalah segala upaya dan tindakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan korban agar memiliki kesiapan dan/atau kemampuan memperoleh pelayanan dan menjalani kehidupannya.
15.Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dengan tujuan agar perempuan korban merasa aman dan nyaman dalam mengakses pelayanan.
16.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana teknis yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, yang membutuhkan perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
17.Pelayanan Terpadu adalah sistem penyelenggaraan pelayanan perempuan dan anak korban yang komprehensif, terintegrasi, lintas sektor dan profesi, berkualitas dan berkelanjutan yang mencakup layanan kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi.
18.Pelayanan Terpadu Berbasis Rumah Sakit adalah sistem pelayanan kesehatan khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi di rumah sakit yang dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, lintas unit atau bidang, lintas sektor dan profesi, berkualitas dan berkelanjutan.
19.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah lembaga non struktural yang mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban.
20.Lembaga Layanan adalah lembaga yang memberikan pelayanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban, baik lembaga layanan milik pemerintah dan masyarakat.
20.Rujukan adalah serangkaian kegiatan pelimpahan dan/atau pembagian peran dan tanggung jawab penanganan, perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak korban antar lembaga layanan atau organisasi terkait agar korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
21.Organisasi bantuan hukum adalah organisasi masyarakat yang memberikan layanan bantuan hukum.
22.Rumah sakit umum daerah adalah rumah sakit umum daerah Provinsi Jawa Tengah.
23.Rumah sakit jiwa daerah adalah rumah sakit jiwa daerah Provinsi Jawa Tengah.
24.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat baik di rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit jiwa daerah Provinsi Jawa Tengah.
25.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; 2. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
26.Visum et Repertum adalah keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia baik hidup atau mati atau bagian atau diduga bagian dari tubuh manusia berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah, atau kepentingan peradilan.
27.Visum et Repertum Psikiatrikum adalah keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik psikiatrik terhadap manusia berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah, atau kepentingan peradilan.
28.Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
29.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD adalah instalasi rumah sakit untuk pelayanan pasien dalam keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
30.Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif yang selanjutnya disingkat PKSAI adalah upaya yang terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi dan melindungi hak anak.
31.Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LPKSA adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.