1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perempuan Korban adalah perempuan yang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, dan kerugian lainnya yang diakibatkan karena kekerasan, eksploitasi dan/atau diskriminasi berbasis gender baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Anak korban adalah anak yang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, dan kerugian lainnya yang diakibatkan karena kekerasan, eksploitasi dan/atau diskriminasi baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
8.Diskriminasi terhadap Perempuan adalah segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan- kebebasan pokok di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
9.Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu tindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan penderitaan fisik, psikis dan/atau seksual terhadap perempuan, termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
10.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
11.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
12.Pelayanan adalah segala upaya dan tindakan untuk memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial, dan restitusi.
13.Pemulihan Korban adalah segala upaya dan tindakan penguatan kemampuan perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi secara fisik, psikis, hukum, sosial, politik dan ekonomi sehingga mendapatkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.
14.Pendampingan adalah segala upaya dan tindakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan dan anak korban agar memiliki kesiapan dan/atau kemampuan memperoleh pelayanan dan menjalani kehidupannya.
15.Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak dengan tujuan agar perempuan korban merasa aman dan nyaman dalam mengakses pelayanan.
16.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana teknis yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, yang membutuhkan perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
17.Pelayanan Terpadu adalah sistem penyelenggaraan pelayanan perempuan dan anak korban yang komprehensif, terintegrasi, lintas sektor dan profesi, berkualitas dan berkelanjutan yang mencakup layanan kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi.
18.Pelayanan Terpadu Berbasis Rumah Sakit adalah sistem pelayanan kesehatan khusus bagi perempuan dan anak korban di rumah sakit yang dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, lintas unit atau bidang, lintas sektor dan profesi, berkualitas dan berkelanjutan.
19.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah lembaga non struktural yang mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban.
20.Lembaga Layanan adalah lembaga yang memberikan pelayanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban, baik lembaga layanan milik pemerintah dan masyarakat.
21.Rehabilitasi Sosial adalah segala upaya untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan perempuan dan anak korban agar dapat menjalankan peran dan fungsi sosialnya baik dalam kehidupan keluarga dan/atau masyarakat.
22.Reintegrasi Sosial adalah segala upaya untuk menguatkan kesiapan dan kemampuan perempuan dan anak korban agar memperoleh kesejahteraannya kembali dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya secara bermartabat, termasuk menguatkan penerimaan dan dukungan keluarga dan/atau masyarakat untuk perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban.
23.Rumah Aman adalah tempat tinggal yang digunakan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi perempuan dan anak korban, keluarga korban, pelapor, saksi dan/atau keluarga saksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
24.Shelter adalah tempat tinggal yang digunakan untuk pemulihan perempuan dan anak korban, keluarga korban, pelapor, saksi dan/atau keluarga saksi untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
25.Rumah Penampungan Sementara adalah tempat yang digunakan sebagai transit bagi perempuan dan anak korban, keluarga korban, pelapor, saksi dan/atau keluarga saksi yang bersifat sementara.
26.Rujukan adalah serangkaian kegiatan pelimpahan dan/atau pembagian peran dan tanggung jawab penanganan, perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak korban antar lembaga layanan atau organisasi terkait agar korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
27.Organisasi bantuan hukum adalah organisasi masyarakat yang memberikan layanan bantuan hukum.
30.Komunitas adalah perkumpulan atau kelompok masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesamaan ciri tertentu.
28.Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LPKSA adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
29.Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif yang selanjutnya disingkat PKSAI adalah upaya yang terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi dan melindungi hak anak.
30.Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.