1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
6.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai umbah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
7.Pemberdayaan Industri adalah kebijakan dan upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terencana, terarah, dan terukur untuk memampukan dan memandirikan Pelaku Industri secara partisipatif untuk peningkatan daya saing.
8.Pelaku Industri adalah individu, kelompok, maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan produksi, pengolahan dan distribusi barang maupun jasa dalam suatu sektor Industri.
9.Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
10.Penyelenggaraan Industri Hijau adalah upaya yang dilakukan dalam Industri untuk mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
11.Klinik Konsultasi Industri Hijau adalah pusat layanan konsultasi yang memberikan pendampingan, arahan, solusi dan fasilitasi yang berfokus pada penerapan prinsip Industri Hijau bagi pelaku usaha dan masyarakat.
12.Penilaian Kesiapan Industri Hijau adalah proses mengukur dan mengevaluasi kemampuan suatu Industri dalam menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
13.Indeks Siap Hijau adalah instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kesiapan atau kinerja suatu sistem dalam mencapai tujuan keberlanjutan.
14.Forum Industri Hijau adalah sebuah wadah kolaborasi dan dialog yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan Industri untuk membahas, mengembangkan, dan mempromosikan penerapan prinsip-prinsip Industri Hijau.
15.Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pemberian bimbingan, arahan, pelatihan, pengawasan, dan penilaian untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, disiplin, dan kemandirian suatu pihak.
16.Ekonomi Sirkular adalah model ekonomi yang bertujuan untuk menghilangkan limbah dan mendorong keberlanjutan melalui penggunaan kembali dan efisiensi sumber daya.
17.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah.