1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
7.Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok adalah Tim yang terdiri dari pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan/atau individu yang ditetapkan oleh Gubernur.
8.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya, termasuk rokok elektrik dan shisa atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
10.Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.
11.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
12.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
13.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
14.Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak–anak.
16.Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
17.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, udara dan air.
18.Sarana olah raga adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga.
19.Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
21.Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.