Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 17 Januari 2023 GUBERNUR JAWA TENGAH, GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 17 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, SUMARNO BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 4 ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 19711207 199503 1 003 1 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2020-2045 GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2020-2045 Permasalahan sebaran penduduk yang tidak merata ditandai dengan masih terpusat pada kawasan pemerintahaan berdampak pada masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pembangunan kependuukan. Pembangunan kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan. Dalam mencapai kondisi ideal kualitas dan kuantitas penduduk perlu adanya dukungan dalam mengembangkan kualitas penduduk, memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan serta kehidupan masyarakat. Pengelolaan kuantitas penduduk pada dasarnya diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui pengaturan kelahiran. Kebijakan pengaturan kelahiran/fertilitas dilakukan melalui pemenuhan hak reproduksi untuk mencapai kesehatan reproduksi yang prima dengan program KB. Isu penting lainnya yang terkait dengan perkembangan kuantitas penduduk adalah perubahan komposisi penduduk khususnya menurut umur. Diperkirakan pada tahun 2030an Indonesia akan mencapai tahap windows of opportunity. Tahap windows of opportunity ditandai dengan angka ketergantungan yang paling rendah dalam perkembangan perubahan komposisi penduduk menurut umur. Kondisi tersebut ditandai dengan besarnya jumlah penduduk usia produktif, menurunnya jumlah penduduk usia anak-anak dan meningkatnya jumlah penduduk lansia. Dengan demikian Jawa Tengah juga diharapkan dapat mengelola kuantitas penduduk, khususnya fertilitas agar bonus demografi berubah menjadi opportunity. Pada tingkat pemerintah daerah, tanggung jawab pemerintah provinsi Jawa Tengah meliputi penetapan kebijakan daerah; memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria; memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi; sosialisasi, advokasi, dan koordinasi. Pelaksanaan perkembangan 2 kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat. Permasalahan kependudukan yang saat ini sedang berkembang menjadikan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap kependudukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 52 tahun 2009 menjadi lebih berat. Beberapa permasalahan kependudukan di Provinsi Jawa Tengah yang harus segera ditangani antara lain kualitas penduduk belum sesuai harapan, persebaran penduduk belum proporsional, banyaknya penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan administrasi kependudukan belum tertib. Pada tahun 2020, IPM Provinsi Jawa Tengah bernilai 71,87. Meski pun sudah termasuk pada kategori tinggi (70-80), namun IPM Provinsi Jawa Tengah tersebut masih termasuk ke rentang bawah yang lebih mendekati kategori sedang (<70). Jika dibandingkan dengan provinsi lain, IPM Provinsi Jawa Tengah hanya menempati posisi ke-13 diantara 34 provinsi lainnya. Hal ini menggambarkan bawah tingkat kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah masih perlu untuk ditingkatkan kualitasnya. Tabel 1.1.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Tengah dan nasional Tahun 2015-2020 PROVINSI/NASIONAL 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Indonesia (Nasional) 69,49 69.98 70,52 71,12 71,73 71,87 Provinsi Jawa Tengah 69,55 70,18 70.81 71,39 71,92 71,94 Sumber : BPS, Indeks Pembangunan Manusia 2020 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jawa Tengah menunjukkan peningkatan nilai mulai tahun 2015 sebesar 69,55 sampai pada tahun 2020 sebesar 71,94. Nilai IPM Jawa Tengah sesuai tabel sudah diatas rata-rata nasional, tetapi masih banyak permasalahan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Sumber : BPS, Indeks Pembangunan Manusia 2020 Gambar 1.1. Perbandingan IPM Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Permasalahan penduduk di Provinsi Jawa Tengah juga terkait dengan tingkat persebaran penduduk yang belum merata. Hal ini dapat 3 dilihat pada tingkat kepadatan penduduk dimana mayoritas penduduk Jawa Tengah berada di daerah perkotaan seperti Kota Surakarta, Kota Magelang, Kota Pekalongan. Pada ketiga daerah tersebut, tingkat kepadatan penduduk telah mencapai ribuan per km2. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan pembangunan masih berorientasi pada daerah perkotaan sehingga dapat dengan mudah menarik penduduk yang berada didaerah. Kondisi demikian menjadikan daerah dengan kepadatan penduduk yang banyak muncul berbagai masalah sosial yang ditimbulkan. Tabel 1.2. Persentase dan kepadatan penduduk di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota Persentase Penduduk Kepadatan Penduduk per km2 Kabupaten/Kota Persentase Penduduk Kepadatan Penduduk per km2 KABUPATEN Cilacap 4,97 915.46 Banyumas 4,88 1330.73 Purbalingga 2,69 1473.78 Banjarnegara 2,66 994.18 Kebumen 3,45 1114.46 Purworejo 2,07 705.35 Wonosobo 2,28 895.78 Magelang 3,72 1178.55 Boyolali 2,84 1053.81 Klaten 3,38 1915.02 Sukoharjo 2,57 1855.55 Wonogiri 2,76 581.59 Karanganyar 2,55 1201.85 Sragen 2,56 1037.61 Grobogan 3,97 721.76 Blora 2,49 490.05 Rembang 1,84 727.44 Pati 3,63 889.20 Kudus 2,51 1997.38 Jepara 3,62 1118.67 Demak 3,35 1337.55 Semarang 3,04 1108.28 Temanggung 2,22 943.25 Kendal 2,80 910.90 Batang 2,21 1016.57 Pekalongan 2,59 1157.49 Pemalang 3,75 1316.14 4 Tegal 4,15 1822.85 Brebes 5,21 1040.15 KOTA Magelang 0,35 7567.00 Surakarta 1,5 11353.27 Salatiga 0,56 3352.89 Semarang 5,23 4423.79 Pekalongan 0,88 6787.85 Tegal 0,72 6900.83 JAWA TENGAH 100 1113.27 Sumber : BPS, Jawa Tengah Dalam Angka 2021 Permasalahan lain dari kependudukan yang dihadapi pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah banyaknya masalah yang dialami oleh penduduk diantaranya didominasi oleh masalah keluarga fakir miskin, Wanita Rawan Sosial ekonomi dan lanjut usia terlantar. Permasalahan yang dialami masyarakat tersebut sangat memiliki potensi besar terhadap tindakan menyimpang dan pelanggaran hukum apabila tidak dapat diatasi. Padahal, Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi dimasyarakat. Disisi lain, keterbatasan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengatasi hal tersebut menjadikan peran aktif masyarakat dalam menjaga kualitas keluarga menjadi solusi yang dapat dilakukan Tabel 1.3. Jenis dan jumlah masalah penduduk di Provinsi Jawa Tengah (jiwa) No Jenis Masalah Jumlah 1 Anak Balita Terlantar 25. 599 2 Anak Terlantar 66. 565 3 Anak tindak korban kekerasan 834 4 Anak Yang Berhadapan Dengan Masalah 1.567 Hukum 5 Anak Jalanan 3.477 6 Anak Cacat tubuh 8.380 7 Anak Cacat Netra 1.676 8 Anak Cacat Rungu Wicara 3.190 9 Anak Cacat Mental Psikotik 1.051 10 Anak Cacat Mental Retardasi 4.223 11 Anak Cacat Ganda 4.081 12 Wanita Rawan Sosial ekonomi 243.883 13 Lanjut Usia Terlantar 181.154 14 Cacat Tubuh 37.435 15 Cacat Netra 15.231 5 16 Tuna Rungu Wicara 13.269 17 Cacat mental eks Psikotik 12.932 18 Cacat Mental Restardasi 13.827 19 Cacat Ganda 10.751 20 Penyandang HIV/AIDS 292 21 Tuna Susila 1.153 22 Pengemis 1.576 23 Gelandangan 607 24 Bekas Napi 7.183 25 Korban Peyalahgunaan NAPZA 941 26 Pekerja Migran 627 27 Keluarga Masalah Sosial Psikologis 27.889 28 Keluarga Fakir Miskin 4.184.800 29 Komunitas Adat Terpencil 321 30 Korban Bencana Alam 37.477 31 Korban Bencana Sosial 899 32 Komunitas Adat Terpencil 321 Sumber : Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah (2016) https://jateng.bps.go.id/indicator/27/819/1/data-penyandang- masalah-kesejahteraan-sosial-pmks-menurut-kabupaten-kota-di-jawa- tengah.html Untuk mengatasi masalah kependudukan di Provinsi Jawa Tengah yang demikian kompleks, serta sebagai tindak lanjut dari Undang- undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu membuat Grand Design Pembangunan Kependudukan. Grand design ini dapat dijadikan langkah awal guna menciptaka masyarakat Jawa Tengah yang berkuliatas dan memiliki daya saing. 1.2. Dasar Hukum Dasar hukum dalam penyusunan GDPK 5 Pilar Provinsi Jawa Tengah, yaitu:
a.Undang-undang Dasar Tahun 1945 (Pembukaan, Pasal 28B, Pasal 33, dan Pasal 34);
b.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia;
c.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM);
d.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
e.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
f.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT);
g.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 6
h.Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri;
i.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI;
j.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
k.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
l.Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
m.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
n.Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
o.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
p.Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
q.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
r.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional;
s.Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang berkeadilan
t.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
u.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan;
v.PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan;
w.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
x.Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Di Daerah. 1.3. VISI GDPK Visi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Jawa Tengah adalah: “Terwujudnya penduduk yang berkualitas dan berkarakter sebagai modal pembangunan untuk mencapai Jawa Tengah yang mandiri, maju, adil dan sejahtera.” Visi tersebut mengandung makna bahwa Pembangunan ditekankan kualitas penduduk karena dengan adanya bonus demografi diharapkan dapat menjadi modal dasar pembangunan. Sedangkan berkaraktar diartikan sebagai penduduk Jawa Tengah diharapkan memiliki karaktar yang menggambarkan Jawa Tengah sehingga dapat menjadi ciri khas Jawa Tengah. 1.4. MISI GDPK Terdapat tujuh misi GDPK sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, yaitu:
a.Menempatkan aspek kependudukan sebagai titik sentral pembangunan dan mengintegrasikan kebijakan kependudukan ke 7 dalam kebijakan pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup
b.Mengintegrasikan kegiatan ekonomi secara sinergis antara wilayah pertumbuhan dengan wilayah perdesaan menjadi suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang mampu menarik gerak keruangan penduduk yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau
c.Memfasilitasi perkembangan kependudukan ke arah yang seimbang antara jumlah, struktur, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial dan budaya
d.Meningkatkan pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan yang bersih
e.Membangun keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga dan jumlah anak yang ideal
f.Menciptakan sinkronisasi antar berbagai peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah di tingkat pusat dan daerah tentang kependudukan
g.Terwujudnya pembangunan berwawasan kependudukan dalam rangka mencapai window of opportunity 1.5. Arah Kebijakan GDPK Arah kebijakan GDPK adalah sebagai berikut:
a.Pembangunan kependudukan dengan menggunakan pendekatan hak asasi sebagai prinsip utama
b.Pembangunan kependudukan yang mengakomodasi partisipasi semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat, daerah maupun masyarakat
c.pembangunan kependudukan yang mendasarkan penduduk sebagai titik sentral pembangaunan yaitu penduduk sebagai pelaku (subjek) maupun penikmat (objek) pembangunan
d.pembangunan kependudukan yang mampu menjadi bagian dari usaha untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
e.pembangunan kependudukan yang mampu menyediakan data dan informasi kependudukan yang valid dan dapat dipercaya 1.6. Tujuan GDPK Tujuan GDPK adalah sebagai berikut:
a.mewujudkan tercapainya tahap windows of opportunity melalui pengelolaan kuantitas penduduk yang berkaitan dengan jumlah, struktur / komposisi, pertumbuhan, dan persebaran penduduk
b.mewujudkan keseimbangan sumber daya manusia dan lingkungan melalui pengarahan mobilitas penduduk serta pengelolaan urbanisasi
c.mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga
d.Terwujudnya data dan informasi kependudukan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan Gambar berikut menjelaskan tujuan GDPK yang sesuai dengan tujuan pembangunan Kependudukan periode tahun 2020 sampai dengan 2045. 8 PengelolaanKuantitasPendudukPengarahanMobilitasPenduduk PembangunanKeluarga Penduduk berkualitas sebagai modal pembangunan untuk mencapai Jawa Tengah yang mandiri, maju, adil, dan sejahtera Peningkatan Kualitas Penduduk Pengembangan Sistem Informasi Data yang berkualitas dan terintegrasi Gambar 1.2 Tujuan Pembangunan Kependudukan Periode 2020-2045 1.7. Sasaran Sasaran GDPK adalah sebagai berikut:
a.Terwujudnya pembangunan berwawasan kependudukan yang berdasarkan pada pendekatan hak asasi untuk meningkatkan kualitas penduduk dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan
b.Pencapaian windows of opportunity melalui pengelolaan kuantitas penduduk dengan cara pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian,dan pengarahan mobilitas penduduk
c.Keluarga berkualitas yang memiliki ciri ketahanan sosial, ekonomi, budaya tinggi serta mampu merencanakan sumber daya keluarga secara optimal
d.Pembangunan data base kependudukan melalui pengembangan system informasi data kependudukan yang akurat, dapat dipercaya, dan terintegrasi. 9 Jumlah penduduk Jawa Tengah pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2020 setiap tahunnya mengalami peningkatan, dengan laju pertumbuhan penduduk per tahun 1,17 %. Sumber : BPS, Proyeksi Penduduk Provinsi Jawa tengah 2015- 2020, Sensus Penduduk (SP) 2020 Gambar 2.1 Perkembangan Jumlah Penduduk Jawa Tengah Berdasarkan gambar 2.1 menunujukkan jumlah penduduk Jawa Tengah dari tahun 2015 sampai pada tahun 2020 terus mengalami kenaikan. Jumlah penduduk Jawa Tengah tahun 2020 mencapai 36,52 juta jiwa, dari jumlah tersebut, 18,36 juta jiwa berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 18,15 juta jiwa adalah perempuan. Dari tabel 2.1 dapat diketahui bahwa jumlah penduduk Jawa Tengah menurut jenis kelamin sampai tahun 2020 adalah lebih banyak jenis kelamin laki-laki dibandinglan dengan jenis kelamin perempuan, dengan perbedaan jumlah yang tidak terlalu besar hal ini menunjukkan bahwa penduduk Jawa Tengah menurut jenis kelamin dapat dikatakan hampir seimbang antara laki-laki dan perempuan. 10 Tabel 2.1. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Provinsi Jawa Tengah, 2020 Kelompok Umur Jenis Kelamin (ribuan) Laki-Laki Perempuan Jumlah 0‒4 1 379 446 1 314 514 2 693 960 1 387 015 1 323 095 2 710 110 1 436 103 1 350 605 2 786 708 1 458 230 1 373 465 2 831 695 1 486 859 1 407 219 2 894 078 1 476 305 1 410 790 2 887 095 1 458 026 1 409 788 2 867 814 1 407 405 1 382 688 2 790 093 1 355 960 1 363 713 2 719 673 1 254 616 1 278 932 2 533 548 1 144 787 1 184 283 2 329 070 985 148 1 024 609 2 009 757 808 672 835 196 1 643 868 603 748 632 535 1 236 283 371 945 409 048 780 993 347 878 453 412 801 290 5‒9 10‒14 15‒19 20‒24 25‒29 30‒34 35‒39 40‒44 45‒49 50‒54 55‒59 60‒64 65-69 70-74 75+ Jawa Tengah 18 362 143 18 153 892 36 516 035 Sumber : BPS, Proyeksi Penduduk Provinsi Jawa tengah 2015- 2019, Sensus Penduduk (SP) 2020 Jumlah penduduk Jawa Tengah menurut kelompk usia dan jenis kelamin yang ada pada tabel 2.2. menunujukkan bahwa jumlah penduduk dengan usia 30 tahun sampai dengan 34 tahun menunjukkan jumlah yang paling tinggi yaitu 2.867.184 jiwa, usia tersebut merupakan usia kerja, Tetapi tidak semua usia kerja merupakan penduduk yang bekerja, masih ada pengangguran di jawa Tengah. 11 : Sumber : BPS, Proyeksi Penduduk Provinsi Jawa tengah 2015-2019, Sensus Penduduk (SP) 2020 Gambar 2.2 Piramida Penduduk Jawa TengahTahun 2020 2.2 Kualitas Penduduk Kualitas Penduduk didasarkan pada tiga dimensi yaitu manusia Indonesia yang sehat yang ditandai dengan umur panjang dan hidup sehat, manusia Indonesia yang semakin cerdas dan terampil melalui dimensi pengetahuan, dan manusia Indonesia yang semakin sejahtera melalui dimendi standar hidup layak. 2.2.1. Pendidikan
a.Angka Partisipasi Sekolah Angka Partisipasi Sekolah (APS) adalah perbandingan antara jumlah murid kelompok usia sekolah tertentu yang bersekolah pada berbagai jenjang pendidikan dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. Makin tinggi APS berarti makin banyak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah. APS merupakan indikator dasar untuk melihat akses penduduk pada fasilitas pendidikan, khususnya bagi penduduk usia sekolah. Semakin tinggi APS menunjukkan semakin besar jumlah penduduk yang berkesempatan mengenyam pendidikan. Sebaliknya, semakin rendah APS menunjukkan semakin besar penduduk yang tidak mampu merasakan layanan pendidikan. 12 Tabel 2.2. Angka Partisipasi Sekolah Provinsi Jawa Tengah menurut Kelompok umur, Tahun 2018-2020 Angka Partisipasi Sekolah 201 8 2019 2020 07 -12 99,76 99,77 99,73 13 – 15 95,79 96,11 96,37 16 – 18 69,02 69,65 70,14 19 – 24 21,92 22,41 22,41 Sumber : BPS, Sensus Penduduk (SP) 2020 Sumber : BPS, Sensus Penduduk (SP) 2020 Gambar 2.3 Angka Partisipasi Sekolah Provinsi Jawa Tengah
b.Angka Melek Huruf Angka Melek Huruf adalah proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf latin dan huruf lainnya, tanpa harus mengerti apa yang di baca/ditulisnya terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas Tabel 2.3. Prensentase Penduduk Buta Huruf Nasional Tahun 2018-2020 PROVINSI Presentase Penduduk Buta Huruf 15+ 15-44 44+ Aceh 2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020 1,97 1,79 1,75 0,13 0,06 0,07 6,35 5,74 5,53 Bali 7,02 5,47 5,2 0,22 0,17 0,13 17,44 13,35 12,55 Banten 2,38 2,38 2,12 0,13 0,12 0,13 7,68 7,55 6,45 Bengkulu 2,09 1,99 1,99 0,18 0,17 0,19 6,02 5,76 5,64 Di Yogyakarta 5,17 5,04 4,91 0,09 0,05 0,06 12,06 11,56 11,26 Dki Jakarta 0,28 0,26 0,31 0,07 0,05 0,1 0,73 0,71 0,71 Gorontalo 1,37 1,25 1,25 0,41 0,31 0,34 3,33 3,12 3,05 13 Indonesia 4,34 4,1 4 0,86 0,76 0,8 10,6 9,92 9,46 Jambi 1,85 1,8 1,81 0,29 0,23 0,26 5,18 5,04 4,91 Jawa Barat 1,52 1,47 1,37 0,26 0,21 0,13 3,9 3,79 3,55 Jawa Tengah 6,55 6,46 6,38 0,34 0,26 0,3 15,13 14,76 14,32 Jawa Timur 8,15 7,68 7,5 1,04 0,93 1 17,97 16,72 16 Kalimantan Barat 7,42 6,79 6,59 1,63 1,46 1,58 19,7 17,8 16,75 Kalimantan Selatan 1,58 1,5 1,55 0,17 0,15 0,17 4,45 4,15 4,17 Kalimantan Tengah 0,79 0,78 0,8 0,12 0,11 0,12 2,4 2,34 2,33 Kalimantan Timur 1,04 0,97 1,03 0,2 0,18 0,2 2,96 2,69 2,78 Kalimantan Utara 4,82 3,61 3,34 1,38 0,75 0,72 12,9 10,23 9,23 Kep. Bangka Belitung 2,24 1,91 1,92 0,84 0,6 0,68 5,22 4,63 4,43 Kep. Riau 1,13 1 1 0,15 0,12 0,14 3,88 3,36 3,25 Lampung 3,07 2,89 2,76 0,14 0,12 0,12 8,47 7,87 7,43 Maluku 0,78 0,61 0,58 0,76 0,55 0,55 0,84 0,74 0,66 Maluku Utara 1,24 1,21 1,23 0,29 0,27 0,29 3,57 3,5 3,44 Nusa Tenggara Barat 12,58 12,41 12,4 2,72 2,46 2,82 32,72 32,07 30,94 Nusa Tenggara Timur 8,1 6,76 6,69 3,03 2,51 2,73 18,44 15,26 14,56 Papua 23,21 22 22,1 21,2 20,21 20,38 29,02 27,11 26,95 Papua Barat 2,63 2,28 2,48 1,83 1,53 1,82 4,86 4,34 4,27 Riau 0,8 0,79 0,77 0,1 0,1 0,09 2,52 2,46 2,37 Sulawesi Barat 7,15 6,41 6,83 3,29 2,31 3,08 16,23 15,65 15,28 Sulawesi Selatan 8,19 7,55 7,44 2,02 1,72 1,88 19,57 18,08 17,13 Sulawesi Tengah 2,13 1,78 1,76 0,81 0,71 0,71 4,71 3,85 3,78 Sulawesi Tenggara 5,54 5,09 5 1,08 0,94 1,16 15,71 14,3 13,29 Sulawesi Utara 0,13 0,2 0,21 0,11 0,08 0,1 0,15 0,39 0,37 Sumatera Barat 0,93 0,83 0,83 0,17 0,1 0,12 2,3 2,1 2,04 Sumatera Selatan 1,34 1,24 1,25 0,22 0,2 0,23 3,65 3,31 3,25 Sumatera Utara 0,93 0,85 0,84 0,26 0,18 0,2 2,3 2,19 2,09 Sumber : BPS, Susenas Seseorang dikatakan dapat membaca dan menulis jika dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin/alphabet (a–z), huruf arab/hijaiyah sederhana adalah kalimat yang mengandung kata-kata yang umum dipakai dalam kehidupan sehari-hari dan setidaknya mengandung subjek dan predikat. Persentase penduduk 14 buta huruf di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan masih diatas dari beberapa provinsi di Indonesia ditunjukkan pada tabel 2,4. Persentase jumlah penduduk Jawa Tengah yang buta huruf pada Tahun 2020 didominasi oleh usia 44+. 2.2.2. Kesehatan Kesehatan bagi masyarakat merupakan salah satu hal sangat penting di dalam kehidupan suatu daerah atau wilayah. Dimana apabila penduduk suatu daerah atau wilayah mengalami banyak terserang suatu penyakit, maka tanggung jawab pemerintah akan semakin berat dan harus mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan tersebut. Berat badan bayi baru lahir dan gizi buruk dapat digunakan sebagai tolok ukur kesehatan bayi. Di Propinsi Jawa Tengah masih terdapat bayi yang dilahirkan dengan berat badan rendah dan gizi buruk. Informasi tersebut dapat dilihat pada tabel 2.4. Tabel 2.4. Kelahiran Dan Jumlah Bayi Lahir Kondisi Bayi Lahir Berat Badan Rendah Dan Bayi Gizi Buruk di Jawa Tengah Tahun 2020 NO Kabupaten/Kota Bayi lahir BBLR/LBE Gizi Buruk Jumlah % Jumlah % 1 Kota Tegal 3.958 232 5,86% 1.051 26,55% 2 Kota Surakarta 9.634 183 1,90% 243 2,52% 3 Kota Semarang 23.825 742 3,11% 920 3,86% 4 Kota Salatiga 2.469 111 5% 81 3,28% 5 Kota Pekalongan 5.905 220 0,37% 989 16,75% 6 Kota Magelang 1.441 83 5,76% 179 12,42% 7 Kabupaten Wonosobo 12.446 36 0,29% 1.429 11,48% 8 Kabupaten Wonogiri 10.747 529 4,92% 639 5,95% 9 Kabupaten Temanggung 10.435 386 3,70% 1.000 9,58% 10 Kabupaten Tegal 26.916 902 3,35% 6.458 23,99% 11 Kabupaten Sukoharjo 12.262 480 3,91% 863 7,04% 12 Kabupaten Sragen 13.462 704 5,23% 3.117 23,15% 13 Kabupaten Semarang 14.373 55 0,38% 2.137 14,87% 14 Kabupaten Rembang 889 437 4,91% 1.691 19.02% 15 Kabupaten Purworejo 9.051 566 6,25% 1.168 12,90% 16 Kabupaten Purbalingga 14.808 767 5,18% 2.731 18.44% 15 17 Kabupaten Pemalang 25.797 51 0,20% 1.024 3,97% 18 Kabupaten Pekalongan 16.532 1.273 7,70% 2.153 13,02% 19 Kabupaten Pati 17.610 580 3,29% 4.615 26,21% 20 Kabupaten Magelang 17.044 863 5,06% 2.599 15,25% 21 Kabupaten Kudus 14.768 580 3,93% 2.567 17,38% 22 Kabupaten Klaten 15.735 934 5.94% 5.416 15,16% 23 Kabupaten Kendal 15.545 679 4,37% 990 6,37% 24 Kabupaten Kebumen 19.548 1.003 5,13% 6.162 31,52% 25 Kabupaten Karanganyar 12.137 615 5,07% 2.506 20,65% 26 Kabupaten Jepara 20.490 702 3,43% 6.37 31,07% 27 Kabupaten Grobogan 21.281 1.079 5,07% 2.907 13,66% 28 Kabupaten Demak 20.837 634 3,04% 6.026 28.92% 29 Kabupaten Cilacap 28.303 1.052 3,72% 5.878 20,77% 30 Kabupaten Brebes 31.243 120 0,38% 8.125 26,01% 31 Kabupaten Boyolali 13.836 471 3,40% 2.379 17,19% 32 Kabupaten Blora 11.578 566 4,89% 6.472 55,90% 33 Kabupaten Batang 12.802 609 4,73% 3.782 29,54% 34 Kabupaten Banyumas 26.473 1.724 6,51% 3.773 14,25% 35 Kabupaten Banjarnegara 15.330 1.033 6,74% 2.212 14,23% 36 PROVINSI JAWA TENGAH 537.513 21.001 3,91% 100.649 18,72% Sumber : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah https://jateng.bps.go.id/indicator/30/378/1/jumlah-bayi-lahir- bayi-berat-badan-lahir-rendah-bblr-bblr-dirujuk-dan-bergizi- buruk-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-jawa-tengah.html Data kelahiran dan jumlah bayi lahir di Jawa Tengah pada Tahun 2020 mencapai 537.513 dengan kondisi bayi lahir berat badan rendah sebesar 3,91% dan kondisi bayi gizi buruk 18,72%. Dengan kondisi seperti ini menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dapat menekan jumlah bayi lahir dengan berat badan rendah dan gizi buruk. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kondisi tersebut diantaranya melalui pemberdayaan posyandu yang lebih intensif dari mulai tingkat RT sehingga dapat terpantau secara keseluruhan bayi 16 lahir dengan keadaan berat badan kurang dan gizi buruk. Selain itu upaya edukasi bagi ibu hamil untuk dapat menjaga kesehatan selama kehamilannya dan memantau imunisasi bagi ibu hamil, karena kesehatan ibu hamil sangat berpengaruh terhadap kesehatan bayi lahir. Penyakit merupakan kondisi abnormal yang berpengaruh secara negative pada fungsi sebagian atau seluruh tubuh manusia. Berikut adalah kasus 10 penyakit terbanyak di propinsi Jawa Tengah. Tabel 2.5. Jumlah Kasus 10 Penyakit Terbanyak di Propinsi Jawa Tengah, tahun 2016-2020 No Jenis Penyakit 2016 2017 2018 2019 2020 1 Hipertensi 379.084 635.545 1.463.818 2.109.523 2.542.187 2 DM 120.654 247,793 971.518 411.750 479.133 3 Asma Bronkiale 73.762 78,658 4.099 89.926 70.748 4 Obesitas 958 37.705 76.208 168.683 230.999 5 Jantung 54.908 34.551 2.913.304 57.788 65.645 6 Osteoporosis 13.985 14.373 97.861 27.816 26.742 7 PPOK 18.960 25.390 176.556 36.720 41.888 8 Stroke 20.172 29.120 553.370 115.776 43.852 9 Ginjal Kronis 10 4.310 109.773 13.946 11.269 10 Kanker 6.432 11
a.Ca Mamae 5.031 19.100 9.188 9.134
b.Ca Serviks 1.458 6.025 2.927 1.860
c.Leukimia 488 2.618 29.388 683
d.Retin blastoma 249 54.773 228 453
e.Ca Colorectal 328 165.087 948 15.412 JUMLAH 688.925 1.114.999 6.615.110 3.074.607 3.540.005 Sumber : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 2020 Tabel di atas menunjukkan bahwa selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 jumlah kasus penyakit tidak menular paling banyak adalah hipertensi, Diabetes mellitus dan asma bronkhiole. Namun pada tahun 2018, terjadi pergeseran penyakit yaitu penyakit jantung menduduki peringkat pertama diikuti hipertensi dan Diabetes mellitus. Sedangkan pada Tahun 2019 dan 2020, penyakit obesitas menduduki peringkat ke-tiga setelah hipertensi dan Diabetes mellitus. Hal ini bisa terjadi karena kurang memperhatikan pola makan yang sehat, aktivitas 17 fisik dan cek kesehatan secara rutin belum menjadi budaya di masyarakat. Untuk meningkatkan kesehatan di masyarakat pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meningkatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan serta gerakan untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga diharapkan dapat menekan penyakit yang diderita oleh masyarakat. 2.3 Pembangunan Keluarga Keluarga mempunyai peran penting dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangsa. Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam mengenalkan cinta kasih, agama, moral dan perilaku, selain itu keluarga juga merupakan lingkungan pertama dalam tumbuh kembang anak juga kepribadian anak. Keluarga yang berkualitas sangat penting dalam mendukung suatu bangsa yang bekualitas. Pembangunan keluarga menjadi salah satu isu pembangunan Nasional dengan penekanan pada pentingnya penguatan ketahanan keluarga. Perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sebagai unit terkecil di dalam masyarakat menjadi sasaran utama dalam pembangunan keluarga. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas, berketahanan dan sejahtera yang hidup dalam lingkungan yang sehat pada setiap tahapan kehidupan, sehingga diperlukan intervensi berbeda namun berkelanjutan. 2.4 Persebaran dan Mobilitas Penduduk Permasalahan kependudukan di Jawa Tengah selain jumlah penduduk semakin meningkat adalah persebaran penduduk yang tidak merata, dimana ada sebagian daerah dengan jumlah penduduk yang sangat padat. Penyebab utama dari permasalahn persebaran penduduk diantaranya adalah kesenjangan pembangunanan antar wilayah, dengan kesenjangan tersebut akan mempengaruhi pola, arah dan tren mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk dipengaruhi oleh perbedaan daerah yang belum maju dengan daerah yang lebih maju. Peningkatan mobilitas penduduk seiring dengan peningkatan sarana dan prasarana, alat tansportasi, komunikasi yang lebih canggih dan indutrialisasi. Ketimpangan ekonomi antar daerah atau wilayah dapat memengaruhi volume dan arah migrasi. 2.5 Data Informasi Kependudukan Sistem informasi manajemen merupakan faktor penting dalam berjalannya proses administrasi dalam organisasi. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah suatu sistem informasi yang ditumbuhkembangkan berdasarkan prosedur-prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia. SIAK melayani pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan peristiwa kependudukan (population events) dan peristiwa penting (vital events) yang dialami oleh penduduk sejak lahir hingga meninggal dunia. Data kependudukan yang tersimpan dalam basis data yang keluarannya antara lain: Nomor Induk 18 Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya . Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi di bidang kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi dan juga membantu bagi petugas. SIAK dalam Permendagri Nomor 95 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan memilik definisi bahwa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan yang selanjutnya memasukan data- data tersebut kedalam satu pusat data (data center) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan:
a.meningkatkan kualitas pelayanan adminsitrasi kependudukan;
b.menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendataan penduduk yang sah dan akurat , kengkap mutakhir, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan
c.Mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal,dengan tetap menjamin kerahasiaan. Pengelolaan Sisten Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan penerima layanan dalam hal ini adalah masyarakat. Karena sukses tidaknya sistem ini tergantung dari manfaat yang dirasakan oleh pengguna layanan, manfaat yang diperoleh berbagai pihak setelah diterapkannya SIAK. Peningkatan jumlah pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir danmudah diakses, mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal. 19 3.1. Kuantitas Penduduk Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya (Pasal 18 UU No. 52/2009). Sesuai Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan: 1)Pendapatan masyarakat; 2) Kesempatan kerja; 3) Lapangan berusaha; 4) Akses dan kualitas pelayanan publik; dan 5) Daya saing Daerah. Oleh karena itu pembangunan yang direncanakan haruslah pembangunan yang berwawasan kependudukan, yaitu pembangunan yang meletakkan penduduk sebagai fokus, baik sebagai subjek maupun objek, dalam rangka memperluas pilihan untuk mencapai tujuan pembangunan, standar hidup layak, kesehatan prima, serta memiliki pendidikan dan/atau keterampilan, yang berkelanjutan seperti termaktub dalam UU No. 23 tahun 2014 tersebut. Tahun 2020 diketahui penduduk Provinsi Jawa Tengah berjumlah 36.516.035 jiwa dengan laju pertumbuhan (LPP) sebesar 1,17 (Sensus Penduduk, 2020). Jumlah tersebut akan bertambah setiap tahun rata- rata 425.237,61 jiwa. Jika laju pertumbuhan ini tetap selama 25 tahun ke depan, maka jumlah penduduk Jawa Tengah akan menjadi 47.196.975 pada tahun 2045. Perkembangan ini tentu saja sangat menghawatirkan karena dengan pertumbuhan penduduk sebesar itu akan memunculkan masalah ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya sehingga akan menimbulkan berbagai masalah sosial ekonomi dan lingkungan, seperti: tidak meratanya persebaran penduduk, tidak seimbangnya ketersediaan sumber daya alam dengan jumlah penduduk, rendahnya kualitas penduduk, tingginya angka beban tanggungan, tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, akibatnya tingkat produktivitas penduduk menjadi rendah dan rendahnya pendapatan perkapita, sehingga pembangunan berkelanjutan yang ingin dicapai 20 akan sulit diwujudkan jika kecenderungan ini tidak berubah. Sesuai dengan tujuan pembangunan yang berwawasan kependudukan, yaitu pembangunan yang meletakkan penduduk sebagai fokus, baik sebagai subjek maupun objek, dalam rangka memperluas pilihan untuk mencapai tujuan pembangunan, standar hidup layak, kesehatan prima, serta memiliki pendidikan dan/atau keterampilan yang berkelanjutan, maka dalam jangka panjang kondisi kependudukan yang diinginkan adalah tercapainya penduduk stabil dengan jumlah yang tidak terlalu besar, atau penduduk tumbuh seimbang. Indikator pencapaian penduduk tumbuh seimbang (PTS), adalah dengan angka kelahiran total (TFR) sama dengan 2,1 per perempuan atau Net Reproduction Rate (Angka Reproduksi Bersih = NRR) sebesar 1. Artinya terdapat seorang bayi perempuan yang dilahirkan oleh seorang wanita dari suatu kohort dan akan tetap hidup hingga masa reproduksinya. Atau dengan kata lain, setiap penduduk wanita akan digantikan oleh seorang anak wanita yang menggantikan posisinya. Dilihat dari angka indikator TFR dan NRR pada Tahun 2020 di Jawa Tengah masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Pada Tabel 3.1 terlihat bahwa Tahun 2020 laju pertumbuhan penduduk (LPP) adalah 1,17 dan TFR masih relatif tinggi, yaitu 2,3. Parameter lain yang juga perlu dipertimbangkan bila kita berbicara tentang kuantitas penduduk adalah angka prevalensi pemakaian kontrasepsi/Contraseptive Prevalence Rate (CPR). Dalam Tabel 3.1, pada Tahun 2020 di Jawa Tengah angka prevalensi pemakaian kontrasepsi ini cukup bagus, yaitu 65,7. Tabel 3.1. Indikator Kuantitas Penduduk Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 No Indikator 2020 2045 1 Jumlah Penduduk 36,52 Jt 38,11 Jt 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) 1,17 0,73 3 Angka Fertilitas Total (TFR) 2,3 2,05 4 Pemakaian Kontrasepsi (CPR) 65,7 69 5 Angka Kelahiran Kasar (CBR) per 1000 17,36 11,23 6 Angka Kematian Kasar (CDR) per 1000 6,66 11,14 7 Rasio Ketergantungan (DR) 47,7 45 8 Usia Kawin Pertama Wanita (UKP) < 21 20,7 23 Sumber: Demo project dari hasil SP 2020 Berdasarkan Tabel 3.1. Indikator Kuantitas Penduduk Jawa Tengah tahun 2020 dan yang diinginkan pada tahun 2045 tampak pada gambar berikut. 21 Sumber: Demo project dari hasil SP 2020 Gambar 3.1. Indikator Kuantitas Penduduk Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 Angka prevalensi pemakaian kontrasepsi ini merupakan persentase perempuan atau pasangan usia produktif yang menggunakan suatu metode kontrasepsi pada suatu waktu tertentu. Angka ini diharapkan meningkat untuk menurunkan TFR dan LPP. Indikator lain yang juga mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk yang tinggi adalah angka usia kawin pertama wanita (UKP). Di Jawa Tengah angka UKP < 21 masih relatif rendah, pada Tahun 2020 adalah 20,7 (Tabel 3.1.). Oleh karena itu, berdasarkan kebijakan-kebijakan dan program-program yang akan dilakukan dalam jangka 2020-2045 di Jawa Tengah, maka direncanakan pada tahun 2045 jumlah penduduk akan menjadi 38,11 (juta) jiwa, dengan angka kelahiran total (TFR) akan menjadi 2,05 per wanita atau Net Reproduction Rate (NRR) sebesar 1 per wanita, dan Laju pertumbuhan penduduk 0,73 serta angka usia kawin pertama < 21 tahun menjadi 23 tahun (Tabel 3.1). 3.2. Kualitas Penduduk Penduduk mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan, yaitu sebagai objek maupun subjek. Sebagai objek, artinya kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan dari pembangunan, sedangkan sebagai subjek, penduduk adalah pelaku yang akan melaksanakan pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, jumlah penduduk akan menjadi modal bagi pembangunan jika penduduk berkualitas (mempunyai pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kemampuan inovasi) sebaliknya, jika penduduk tidak berkualitas, maka akan menjadi beban dalam pembangunan. Oleh karena itu aspek kualitas penduduk menjadi sangat penting agar penduduk tidak menjadi penghambat pembangunan. Penduduk yang berkualitas dalam arti mempunyai pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kemampuan inovasi, dapat di lihat dari variabel pendidikan, kesehatan, dan ekonomi penduduk. Dari sisi pendidikan, indikator yang terpenting diperhatikan adalah rata-rata lama sekolah yang dilalui oleh penduduk, harapan lama sekolah, dan angka partisipasi sekolah Usia 16-18 tahun. Kondisi saat ini di Jawa Tengah, yaitu pada tahun 2020, rata-rata lama sekolah penduduk Jawa 22 Tengah baru menempuh pendidikan selama 7,69, artinya penduduk Jawa Tengah rata-rata baru menempuh pendidikannya selama 7,69 tahun atau baru hampir menamatkan kelas VIII. Sedangkan, harapan lama bersekolah ideal adalah 12 tahun. Angka partisipasi sekolah anak usia 16-18 baru 70,14%, artinya masih ada 29,86% anak-anak yang berusia 16-18 tahun yang belum bersekolah (Tabel. 3.2). Di masa depan, dengan kebijakan-kebijakan dan program-program yang tepat sasaran dari masing-masing OPD terkait, maka direncanakan pada Tahun 2045 angka rata-rata lama sekolah penduduk Jawa Tengah sudah mencapai 12 tahun, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 15 tahun, dan angka partisipasi sekolah anak usia 16-18 sudah mencapai 75%, seperti terlihat pada Tabel 3.2 Tabel 3.2. Indikator Pendidikan Penduduk Jawa Tengah yang diinginkan Pada Tahun 2045 No Indikator 2020 2045 1 Rata-rata Lama Bersekolah 7,69 12 2 Harapan Lama Sekolah 12 15 3 Angka Partsisipasi Sekolah Tingkat SMA 71,6 75 Dari tabel 3.2 dapat terlihat pada gambar berikut. Gambar 3.2. Indikator Pendidikan Penduduk Jawa Tengah yang Diinginkan Tahun 2045 Indikator kualitas penduduk dari sisi kesehatan yang perlu diperhatikan untuk melihat derajat kesehatan masyarakat adalah Angka Harapan Hidup (AHH), Angka Kematian Bayi (IMR), Angka Kematian Balita, dan Prevalensi Balita Gizi Kurang dan Buruk. Keadaan saat ini di Jawa Tengah sesuai data pada tahun 2020, Angka Harapan Hidup penduduk Jawa Tengah adalah baru mencapai 74,41; Angka Kematian Bayi (IMR) adalah 7,79 per 1000 kelahiran hidup; dan Angka kematian Balita 8,99 per 10.000 kelahiran. Pada tahun 2045, dengan melakukan intervensi kebijakan dan program-program kesehatan yang tepat, direncanakan Angka Harapan Hidup penduduk Jawa Tengah dapat mencapai 75 tahun; Angka kematian bayi diharapkan bisa menurun menjadi 7 per 1000 kelahiran hidup, dan Angka Kematian Balita 23 diharapkan turun dari 8,99 menjadi 8 per 10.000 kelahiran. (Tabel 3.3). Tabel 3.3. Indikator Kesehatan Penduduk Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 No Indikator 2020 2045 1 Angka Harapan Hidup 74,71 75 2 Angka Kematian Bayi/1000 kelahiran Hidup 7,79 7 3 Angka Kematian Balita 8,99 8 Secara rinci tabel 3.3 tampak pada gambar berikut. Gambar 3.3. Indikator Kesehatan Penduduk Jawa Tengah yang Diinginkan Tahun 2045 Aspek kualitas penduduk dari sisi Ekonomi indikatornya terdiri dari Pendapatan Perkapita penduduk, Gini Ratio, Tingkat Pengangguran, Angka Kemiskinan, dan Dependensi Ratio (rasio ketergantungan penduduk). Kondisi terakhir dengan angka tahun 2020 dapat dilihat dalam Tabel 3.4, Pendapatan perkapita penduduk Jawa Tengah adalah Rp. 38,56 (juta Rupiah/tahun), angka Gini Ratio sebesar 0,359; persentase tingkat pengangguran 4,49%, Tingkat kemiskinan 11,41% sedangkan angka dependensi rasio sebesar 47,7 %. Tabel 3.4. Indikator Ekonomi Penduduk Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 No Indikator 2020 2045 1 Pendapatan Per Kapita (Juta rupiah) 38,56 72,3 2 Gini Ratio 0,359 0,357 3 Tingkat Pengangguran (%) 4,49 3,99 4 Tingkat Kemiskinan (%) 11,41 10,80 5 Dependency Ratio (%) 47,7 53 Berdasarkan tabel 3.4 dapat digambarkan dalam bentuk chart berikut. 24 Gambar 3.4. Indikator Ekonomi Penduduk Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 Pada tahun 2045, dengan intervensi yang dilakukan berupa kebijakan dan program yang tepat sasaran maka direncanakan pendapatan per kapita penduduk naik menjadi 72,3 (juta rupiah per tahun); Gini rasio dapat diturunkan menjadi 0,357; Angka pengangguran diharapkan turun menjadi 3,99% dan tingkat kemiskinan turun menjadi 10,80%, angka ketergantungan atau Dependensi Ratio direncanakan menjadi 53 %. 3.3. Persebaran dan Mobilitas Penduduk Persebaran dan mobilitas penduduk termasuk dalam tiga komponen pertumbuhan penduduk yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), dan mobilitas penduduk. Perilaku kelahiran, dan kematian berbeda dengan periaku mobilitas penduduk. Angka kelahiran dan kematian pada periode waktu tertentu mempunyai sifat-sifat keteraturan, tetapi angka mobilitas penduduk tidak mempunyai sifat keteraturan. Berdasarkan sifat-sifat tersebut, maka angka mobilitas penduduk tidak termasuk dalam perhitungan proyeksi penduduk. Tabel 3.5. Indikator Pembangunan Mobilitas Penduduk Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 No Indikator 2020 2045 1 Angka Migrasi Masuk Antar Daerah 13,40 15,90 2 Angka Migrasi Keluar Antar Daerah 23,23 24,48 3 Angka Migrasi Netto Antar Daerah -9,83 -8,58 4 Kepadatan Penduduk 1.113 1.162 Berdasarkan tabel 3.5 dapat digambarkan dalam bentuk chart berikut. 25 Gambar 3.5. Indikator Pembangunan Mobilitas Penduduk Jawa Tengah yang Diinginkan Tahun 2045 Di pihak lain, mobilitas penduduk semakin meningkat seiring dengan peningkatan sarana dan prasarana transportasi, komunikasi, industrialisasi, dan pertumbuhan ekonomi. Beberapa faktor tersebut turut menjadi penentu arah, arus, dan volume mobilitas penduduk. Angka Migrasi masuk ke Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah 13,40%, angka migrasi ke luar lebih besar, yaitu 23,23% sehingga migrasi netto menjadi -9,83%. Artinya jumlah penduduk yang bermigrasi ke luar dari Jawa Tengah lebih besar dari yang masuk ke provinsi tersebut. Dengan meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di dalam provinsi Jawa Tengah, maka akan dapat menahan atau mengurangi angka migrasi ke luar, sebaliknya akan menimbulkan angka migrasi masuk ke dalam wilayah Jawa Tengah. Rasio kepadatan penduduk 1.113 per kilometer persegi. Pada tahun 2045, dengan intervensi yang dilakukan berupa kebijakan dan program yang tepat sasaran maka direncanakan Angka Migrasi masuk ke Jawa Tengah menjadi 15,90%, angka migrasi ke luar menjadi 24,48% sehingga migrasi netto menjadi -8,58% dengan rasio kepadatan penduduk menjadi 1.162 per kilometer persegi. 3.4. Pembangunan Keluarga Keluarga adalah unit terkecil dalam suatu negara, sumber kekuatan membangun bangsa dan negara, dan inti serta pondasi bagi perkembangan setiap individu. untuk menjadi negara yang kuat dan sehat harus ditopang oleh generasi generasi yang berkualitas. Mencetak generasi berkualitas harus dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga melalui penerapan delapan fungsi keluarga, seperti yang diamanatkan dalam UU No. 52 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Beberapa indikator penting dalam pembangunan keluarga diantaranya adalah jumlah jiwa dalam keluarga, persentase keluarga Pra Sejahtera, Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Angka Perceraian. Indeks Pembangunan Gender digunakan untuk mengukur pencapaian dimensi dan variabel yang sama seperti IPG yang mengungkapkan ketidakadilan pencapaian laki-laki dan perempuan. IPG merupakan 26 ukuran pembangunan manusia yang merupakan komposisi dari indikator IPM. Kondisi saat ini di Jawa Tengah, berdasarkan data terakhir tahun 2020, Rata-rata angka jumlah jiwa dalam keluarga adalah 3,73; persentase keluarga pra sejahtera 21,9%.; Indeks pembangunan Gender (IPG) sudah mencapai 92,18% tahun 2020 dan Angka perceraian selalu meningkat, Tabel 3.6. Indikator Pembangunan Keluarga Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 No Indikator 2020 2045 1 Rata-rata angka Jumlah Jiwa Dalam Keluarga 3,73 3,5 2 Persentase Keluarga Prasejahtera 21,9 10 3 Angka Perceraian 72.997 50.000 4 Indeks Pembangunan Gender 92,18 95 Secara rinci tabel 3.6 dapat tampak pada chart berikut. Gambar 3.6. Indikator Pembangunan Keluarga Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 Dalam melaksanakan pembangunan keluarga di Jawa Tengah, direncanakan pada tahun 2045 Rata-rata angka Jumlah Jiwa Dalam Keluarga adalah 3,5; Persentase Keluarga Pra Sejahtera ditargetkan menurun menjadi 10 persen; Indeks Pembangunan Gender direncanakan sudah mencapai 95 dan terakhir Angka perceraian diharapkan menurun sampai menjadi 50.000. 3.5. Administrasi Kependudukan Pembangunan berwawasan kependudukan adalah pembangunan yang meletakkan penduduk sebagai fokus, baik sebagai subjek maupun objek, dalam rangka memperluas pilihan untuk mencapai tujuan pembangunan, standar hidup layak, kesehatan prima, serta memiliki pendidikan dan/atau keterampilan, yang berkelanjutan. Oleh karena itu dalam perencanaan pembangunan disamping aspek kuantitas dan kualitas penduduk, aspek data dan administrasi kependudukan adalah hal yang juga sangat penting, karena dalam perencanaan data dan 27 administrasi ini merupakan pijakan dalam menyusun perencanaan. Oleh karena itu aspek data dan administrasi kependudukan juga perlu dibenahi dan diperhatikan. Adapun indikator- indikator dari capaian yang akan direncanakan dalam aspek administrasi dan data kependudukan yang penting diantaranya adalah persentase penduduk yang punya akta kelahiran, persentase penduduk yang punya KK, persentase penduduk yang punya KTP, dan waktu pelayanan administrasi kependudukan (hari). Tabel 3.7. Indikator Administrasi Kependudukan Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 No Indikator 2020 2045 1 Penduduk Punya KTP (%) 94.49 100 2 Penduduk Punya akta Kelahiran (%) 93,10 100 3 Penduduk Punya KK (%) 96,5 100 4 Waktu Pelayanan Administrasi 1 hari Auto Print Berdasarkan tabel 3.7 dapat digambarkan dalam chart berikut. Gambar 3.7. Indikator Administrasi Kependudukan Jawa Tengah yang Diinginkan Pada Tahun 2045 Pada tahun 2020, data terakhir yang tercatat di Jawa Tengah, penduduk yang punya akta kelahiran baru mencapai 93,10%, sedangkan penduduk yang punya KK sudah mencapai 96,5%; Persentase penduduk yang punya KTP sudah mencapai 94,49%, dan waktu pelayanan adminstrasi kependuduk masih lama, yaitu 1 hari. Untuk itu maka pada tahun 2045 direncanakan angka persentase penduduk yang punya akta ini sudah mencapai 100%; Persentase penduduk yang punya KK sudah mencapai 100%; persentase penduduk yang punya KTP sudah mencapai 100% dan waktu pelayanan administrasi kependudukan sudah auto print. 28 4.1. Pengendalian Kuantitas Penduduk Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan melalui pengaturan dua komponen utama kependudukan, yaitu pengaturan fertilitas dan penurunan mortalitas. 4.1.1. Pengaturan Fertilitas Pengaturan fertilitas dilakukan melalui program KB bertujuan untuk mengatur usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, jarak ideal melahirkan, dan jumlah ideal anak yang dilahirkan. Kebijakan pengaturan fertilitas melalui program KB pada hakikatnya dilaksanakan untuk membantu pasangan suami istri mengambil keputusan dan memenuhi hak-hak reproduksi yang berkaitan dengan hal berikut:
a.Pengaturan kehamilan yang diinginkan,
b.Penurunan angka kematian bayi dan angka kematian ibu
c.Peningkatan akses dan kualitas pelayanan,
d.Peningkatan kesertaan KB pria, serta
e.Promosi pemanfaatan air susu ibu. Pengaturan fertilitas melalui program KB juga dilakukan dengan cara berikut:
a.Peningkatan akses dan kualitas Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) serta pelayanan kontrasepsi di wilayah Jawa Tengah
b.Larangan pemaksaan pelayanan KB karena bertentangan dengan HAM
c.Pelayanan kontrasepsi dilakukan sesuai dengan norma agama, budaya, etika, dan kesehatan, serta 29
d.Perhatian bagi penyediaan kontrasepsi bagi seluruh penduduk. 4.1.2. Penurunan Mortalitas Penurunan angka kematian bertujuan untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas pada seluruh dimensinya. Penurunan Angka Kematian ini diprioritaskan pada upaya:
a.Penurunan angka kematian ibu hamil
b.Penurunan angka kematian ibu melahirkan
c.Penurunan angka kematian pasca melahirkan, serta
d.Penurunan angka kematian bayi dan anak. Upaya penurunan angka kematian diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat melalui upaya-upaya proaktif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai peraturan perUndang-undangan dan norma agama. Di samping itu, upaya penurunan angka kematian difokuskan pada:
a.Kesamaan hak reproduksi pasangan suami istri (pasutri)
b.Keseimbangan akses, kualitas KIE, dan pelayanan
c.Pencegahan dan pengurangan risiko kesakitan dan kematian, serta
d.Partisipasi aktif keluarga dan masyarakat 4.1.3. Strategi Pengendalian Kuantitas Untuk mencapai tahap yang diinginkan, yaitu pertumbuhan penduduk yang terkendali dan pencapaian windows of opportunity, maka pengendalian angka kelahiran sangat penting. Untuk itu, diperlukan:
a.Revitalisasi program KB dengan mengubah orientasinya dari supply ke demand side approach.
b.Memperkuat kelembagaan pelaksana program KB, penguatan SDM lembaga pelaksana program KB, memperkuat komitmen politik, memperkuat infrastruktur, mendelegasikan kewenangan operasional berdasarkan kondisi spesifik.
c.Strategi kemitraan dilakukan dengan cara memperkuat kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Kemitraan tidak terbatas dilakukan secara internal, tetapi juga dengan lembaga internasional dengan prinsip kesetaraan dan mutual benefits.
d.Pemberdayaan dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan untuk memperkuat jejaring antar pemangku kepentingan, baik secara vertikal maupun horizontal, nasional maupun intenasional.
e.Pelaksanaan program KB difokuskan pada masyarakat miskin dengan cara memberikan subsidi pelayanan kesehatan reproduksi dan KB. Dalam pelaksanaannya, strategi ini perlu memerhatikan kondisi sosial, budaya, demografi, dan ekonomi kelompok sasaran 4.2. Peningkatan Kualitas Penduduk. 4.2.1. Dimensi Kesehatan Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka menurunkan angka kematian dan meningkatkan angka harapan hidup. 4.2.2. Dimensi Pendidikan Meningkatkan kompetensi dan daya kompetisi penduduk Jawa 30 Tengah melalui pendidikan formal, nonformal maupun informal dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan, khsususnya dalam rangka mendukung tercapainya Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan Master Plan Percepatan dan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI). Mengurangi kesenjangan pendidikan menurut jenis kelamin melalui peningkatan akses perempuan untuk memperoleh pendidikan. 4.2.3. Dimensi Ekonomi. Meningkakan status ekonomi penduduk melalui perluasan kesempatan kerja dan pengurangan pengangguran dan setengah pengangguran. Mengurangi kesenjangan ekonomi sebagai salah satu usaha untuk menurunkan angka Kemiskinan. 4.2.4. Strategi Pengendalian Kualitas. Strategi peningkatan kualitas penduduk merupakan aspek yang sangat penting dalam pembangunan kependudukan. Di samping itu, strategi peningkatan kualitas penduduk merupakan bagian integral dari strategi pengendalian kuantitas penduduk, pembangunan keluarga, dan pengarahan mobilitas penduduk. Penduduk merupakan pelaku, pelaksana, dan penikmat pembangunan. Dengan kualitasyang tinggi, penduduk akan lebih banyak berperan sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan. Selain itu, pembangunan tidak hanya bergantung pada sumber daya alam dan teknologi, tetapi justru lebih bergantung pada kualitas penduduknya. Dengan tersedianya sumber daya manusia yang memadai dalam arti kuantitas dan kualitas, maka tantangan di masa yang akan datang dapat diatasi dengan baik. Kualitas sumber daya manusia yang ada sekarang masih perlu ditingkatkan agar tantangan tersebut diatasi dengan baik. Pembangunan Ekonomi Pembangunan Pendidikan SDM Pembangunan Kesehatan Sumber: Draf Rancangan Umum Pembangunan Kependudukan Gambar 4.1. Unsur-Unsur Pembangunan Sumber Daya Manusia Pembangunan kualitas penduduk Jawa Tengah ditentukan oleh tiga hal: pembangunan ekonomi, pembangunan kesehatan, dan pendidikan. Oleh karena itu, kondisi yang ingin dicapai dalam peningkatan kualitas penduduk tahun 2045 adalah penduduk yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia serta berkarakter. Kondisi inilah yang harus dicapai oleh seluruh penduduk Jawa Tengah. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, dan kecerdasan. Hal itu dianggap sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan 31 dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak. Penduduk yang sehat tidak hanya berumur panjang sejalan dengan bertambahnya usia harapan hidup, tetapi juga produktif, cerdas, dan berdaya saing. Penduduk dengan kualitas seperti itu diharapkan dapat mengatasi arus pasar global yang semakin menguat. Dengan memerhatikan unsur- unsur tersebut, maka strategi peningkatan kualitas penduduk harus fokus pada tiga dimensi, yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Strategi di bidang kesehatan dilakukan untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak serta kematian maternal. Untuk itu, strategi utama yang harus dilakukan adalah melakukan pencegahan dan treatment penyakit infeksi, khususnya pada bayi dan anak-anak. Strategi penurunan kematian maternal sangat erat kaitannya dengan program KB sehingga strategi yang dijalankan untuk pelaksanaan program KB juga akan memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kematian maternal. Hal tersebut menopang upaya pelayanan prenatal dan antenatal yang telah dikembangkan. Dari sisi pendidikan, strategi yang harus dilakukan adalah memberikan akses yang sebesar-besarnya kepada kelompok rentan, khususnya penduduk miskin, untuk memperoleh pendidikan. Penurunan gender gap dalam hal akses terhadap pelayanan pendidikan juga penting sebagai prioritas, khususnya untuk mengatasi masalah di berbagai daerah yang masih lebar kesenjangan pendidikan antara laki- laki dan perempuan. Karena di berbagai provinsi angka melek huruf masih rendah, maka untuk pendidikan nonformal maupun informal perlu memperoleh prioritas. Dalam rangka mendukung tercapainya MP3EI, maka kebijakan pendidikan juga harus disusun berdasarkan kebutuhan kualifikasi SDM di setiap koridor. Sejauh ini dokumen MP3EI belum sepenuhnya memerhatikan kebutuhan SDM, terutama dari segi kualitas, sebagai bagian penting dalam mencapai percepatan pembangunan ekonomi di setiap koridor. Dari sisi ekonomi, pemerintah telah menyusun MP3KI dan juga MP3EI, maka yang tertuang dalam masterplan tersebut merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas penduduk dari sisi ekonomi. Karena persoalan pemerataan hasil pembangunan merupakan masalah mendesak dan penting di Indonesia, maka strategi untuk mengatasi masalah tersebut, baik yang tertuang dalam MP3EI maupun MP3KI, harus menjadi prioritas. 4.3. Pembangunan Keluarga. Pokok-pokok pembangunan keluarga memuat pokok-pokok kegiatan membangun keluarga yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; membangun iklim berkeluarga berdasarkan perkawinan yang sah; membangun keluarga berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender; membangun keluarga yang berwawasan nasional dan berkontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara, serta membangun keluarga yang mampu merencanakan sumber daya keluarga. Sasaran dari pokok kegiatan pembangunan keluarga tersebut adalah seluruh keluarga di Jawa Tengah yang terdiri dari keluarga dengan siklus keluarganya; keluarga yang memiliki potensi dan sumber kesejahteraan sosial; keluarga rentan secara ekonomi, sosial, lingkungan, maupun budaya; serta keluarga yang bermasalah secara sosial ekonomi dan sosial psikologis. 32 4.3.1. Strategi Pembangunan Keluarga.
a.Membangun keluarga yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 1) Strategi Dalam upaya membangun keluarga yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, strategi yang disuguhkan adalah pembangunan keluarga melalui Pendidikan Etika, Moral, dan Sosial Budaya secara formal maupun informal. 2) Indikator keberhasilan. Pembangunan keluarga yang bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa mempunyai indikator keberhasilan yang dilihat dari hal berikut. a) Keluarga yang menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. b) Keluarga yang menaati nilai, norma, dan aturan agama. c) Keluarga yang memelihara kerukunan antarumat beragama.
b.Membangun Iklim Berkeluarga Berdasarkan Perkawinan Yang Sah 1) Strategi Strategi untuk membangun iklim berkeluarga berdasarkan perkawinan yang sah dilakukan dengan hal berikut: a) Meningkatkan pelayanan lembaga penasihat perkawinan. b) Meningkatkan peran kelembagaan keluarga. c) Komitmen Pemerintah Jawa Tengah yang hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan. d) Perkawinan yang dilakukan menurut hokum agama dan negara. e) Perkawinan yang mensyaratkan diketahui oleh keluarga dan masyarakat. 2) Indikator keberhasilan Indikator keberhasilan dalam membangun iklim berkeluarga berdasarkan perkawinan yang sah adalah: a) Keluarga dibangun dari perkawinan menurut hukum agama dan negara. b) Keluarga dibangun dari perkawinan antara laki-laki dan perempuan, bukan perkawinan dengan sejenis kelamin. c) Keluarga dibangun dari perkawinan yang diketahui oleh keluarga dan masyarakat. d) Setiap perkawinan tercatat di lembaga yang berwenang dengan dibuktikan oleh kepemilikan akta nikah.
c.Membangun Keluarga Harmonis, Sejahtera, Sehat, Maju, Dan Mandiri 1) Strategi Beberapa strategi untuk membangun keluarga harmonis, sejahtera, sehat, maju, dan mandiri adalah sebagai berikut. a) Peningkatan ketahanan keluarga berwawasan 33 gender berbasis kelembagaan lokal. b) Strategi ini dijalankan melalui kegiatan konsultasi dan advokasi keluarga, pendampingan keluarga rentan, pengembangan nilai keluarga dan keadilan gender, pembagian peran gender yang berkeadilan dan berkesetaraan, serta optimalisasi fungsi keluarga menuju kesejahteraan dan ketahanan keluarga. c) Pengembangan perilaku hidup sehat pada keluarga (sehat fisik/reproduksi, sehat psikologis, sehat sosial, dan sehat lingkungan). d) Pendidikan dan pengasuhan anak agar berkaraktar baik. e) Pengembangan ketahanan keluarga dan ketahanan pangan keluarga.Strategi ini dilaksanakan dengan pemanfaatan pekarangan dan dukungan sosial lingkungan. 2) Indikator Keberhasilan a) Keluarga berketahanan (kuat, bertahan hidup, beradaptasi). b) Keluarga sejahtera (pendapatan per kapita/bulan tidak miskin, rumah layak huni, mempunyai tabungan). c) Keluarga sehat (kecukupan pangan dan gizi, morbiditas rendah, tidak berpenyakit, sehat psikologis). d) Keluarga maju (partisipasi pendidikan, partisipasi kerja). e) Keluarga mandiri (kemandirian sosial ekonomi). f) Keluarga harmonis (tidak bercerai, penurunan tingkat kekerasan dalam rumah tangga, penurunan tingkat perdagangan manusia, penurunan tingkat kenakalan anak)
d.Membangun Keluarga Yang Berwawasan Nasional Dan Berkontribusi Kepada Masyarakat, Bangsa, Dan Negara 1) Strategi Strategi yang digunakan adalah penyadaran melalui pendidikan, pembinaan, dan penyuluhan. Strategi ini dilakukan melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) keluarga, seperti penguatan kapasitas keluarga, pembangunan sebuah keluarga berketahanan sosial, pemilihan keluarga pionir, dan peningkatan peran serta keluarga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan 2) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilannya adalah keluarga yang berketahanan sosial, berwawasan ke depan (menguasai Iptek), serta berkontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara (berperan serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan).
e.Membangun Keluarga Yang Mampu Merencanakan Sumber Daya Keluarga 1) Strategi Strategi yang dapat dilakukan adalah untuk membangun keluarga yang mampu merencanakan sumber daya dengan pendampingan manajemen sumber daya keluarga. Kegiatan lainnya adalah dengan konsultasi perkawinan, pengasuhan anak, manajemen keuangan rumah tangga, manajemen stress, serta manajemen waktu dan pekerjaan keluarga. 34 2) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan dari kegiatan ini adalah: a) Keluarga mampunyai perencanaan berkeluarga. b) Keluarga mempunyai perencanaan investasi anak. Hal ini dapat dilihat dari tingkat partisipasi sekolah wajib belajar, tabungan/asuransi pendidikan anak, dan angka drop out menurun. c) Keluarga mempunyai perencanaan keuangan. Hal ini dapat diukur dari tabungan keluarga, partisipasi keluarga menabung di bank, dan perencanaan membeli rumah. 4.4. Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk. Pokok-pokok Pembangunan Kependudukan pada penataan persebaran dan pengerahan mobilitas, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Pengarahan mobilitas penduduk yang didorong dan mendukung pembangunan pembangunan daerah yang berkeadilan.
b.Pengelolaan urbanisasi yang mengarah pada pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
c.Pengarahan persebaran penduduk untuk mencapai tujuan MP3EI dan MP3KI sesuai dengan kebutuhan setiap koridor.
d.Pencegahan munculnya faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya IDPs.
e.Pemberian perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja di luar negeri secara maksimal. 1) Strategi Pengarahan Mobilitas dan Distribusi Penduduk. Strategi mencapai tujuan-tujuan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk sebagai berikut:
a.Menumbuhkan kondisi kondusif bagi terjadinya migrasi internal yang harmonis.
b.Melindungi penduduk yang terpaksa pindah karena keadaan (pengungsi).
c.Memberikan kemudahan, perlindungan, dan pembinaan terhadap para migran internasional dan keluarganya.
d.Menciptakan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
e.Mengendalikan kuantitas penduduk di suatu wilayah tertentu.
f.Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
g.Memperluas kesempatan kerja produktif.
h.Meningkatkan ketahanan dan pertahanan nasional.
i.Menurunkan angka kemiskinan dan mengatasi pengangguran.
j.Meningkatkan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia.
k.Meningkatkan infrastruktur permukiman, meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan kualitas lingkungan, dan meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, pengarahan mobilitas penduduk perlu dilakukan dengan strategi sebagai berikut: 35
a.Mengupayakan peningkatan mobilitas non permanen dengan cara menyediakan berbagai fasilitas sosial, ekonomi, budaya, dan administrasi di beberapa wilayah yang diproyeksikan sebagai daerah tujuan mobilitas penduduk.
b.Mengurangi mobilitas penduduk ke Jawa Tengah. Salah satu alternatifnya adalah melalui transmigrasi ke wilayah tujuan transmigrasi untuk mengembangkan daerah tujuan transmigrasi. Transmigrasi seharusnya tidak terkesan membuang penduduk ke wilayah terpencil, tetapi benar-benar menonjolkan napas distribusi penduduk. Penyusunan roadmap kebijakan pengarahan mobilitas penduduk tidak semata-mata atas dasar pertimbangan hukum, tetapi juga didasari oleh fakta sosiologis dan dinamika lingkungan sosio-kultural dan politik Jawa Tengah pasca reformasi. Berdasarkan pertimbangan ini, maka roadmap pengarahan mobilitas penduduk secara tegas berbasis pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembanguan Nasional, Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, serta Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Fakta yang berkembang menunjukkan bahwa pengerahan mobilitas penduduk saat ini tidak semata dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga elemen masyarakat sipil dan pasar. Oleh karena itu, penting untuk mereposisi dan mengidentifikasi peran yang harus dimainkan oleh masing-masing elemen tersebut. Mereka memiliki kewenangan dan perannya masing-masing. Demikian juga peran dan kewenangan LSM maupun Civil Society Organization (CSO). Semua elemen harus memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan. Kebijakan mobilitas penduduk harus memperhatikan perkembangan-perkembangan spesifik daerah, misalnya kemungkinan dampak masuknya penduduk ke daerah industri baru, cara mengantisipasi dan memitigasi kemungkinan dampak negatif bagi daerah tujuan, dampak bagi keseimbangan penduduk lokal dan pendatang, serta kemungkinan marginalisasi penduduk lokal. Dengan demikian, penting dirumuskan sebuah kebijakan lokal yang dapat merespons hal-hal tersebut,misalnya melalui perda pengendalian penduduk. 4.5. Pembangunan Database Kependudukan. Kebijakan umum pembangunan database kependudukan dilakukan dengan mengembangkan database kependudukan yang memiliki akurasi dan tingkat kepercayaan yang tinggi serta dikelola dalam suatu sistem yang integratif, mudah diakses oleh para pemangku kepentingan, serta menjadi bagian dari Decision Support System (DSS). Kondisi ini didukung oleh penguatan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi, infrastruktur yang memadai, serta sistem kelembagaan yang kuat. 4.6. Strategi Pembangunan Database Kependudukan. Salah satu aspek penting dalam penyusunan strategi adalah menyikapi isu-isu strategis (strategic issues) di lingkungan nasional maupun global serta pengembangan berbagai ukuran atau indikator kinerja untuk mengakui keberhasilan implementasi untuk setiap 36 rencana aksi. Strategi yang ditempuh:
a.Pemantapan layanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) untuk instansi pemerintah terkait lainnya atau lebih dikenal dengan konsep Government to Government (G2G), layanan SAK untuk masyarakat atau dikenal dengan istilah Government to Citizen (G2C), layanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) untuk dunia bisnis (G2B), dan Pemantapan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan berbagai penyempurnaan dan penyesuaian fitur agar sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2006.
b.Pengembangan database kependudukan untuk menjadi acuan bagi perencanaan pemerintah secara nasional dan pemanfaatan dunia bisnis,seperti untuk kebutuhan marketing research, e-payment, e- commerce, dan transaksi bisnis berbasis elektronik lainnya.
c.Pemantapan fungsi dan peranan Database Kependudukan Nasional yangberlandaskan pada tertib administrasi kependudukan dan layanan prima administrasi kependudukan.
d.Pengembangan sistem yang terhubung dengan data lain yang berasal dari berbagai lembaga dan sesuai dengan data yang telah ada. Sistem ini dikembangkan agar mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
e.Pengembangan sistem yang telah terbangun menjadi bagian dari DSS (Decision Support System) yang terintegratif. Tujuannya adalah memfasilitasi pengambil kebijakan untuk menggunakan data dan informasi yang tersedia untuk pengambilan keputusan atau penanganan suatu permasalahan. Database kependudukan juga dapat digunakan untuk kepentingan Pemilu dan Pemilukada, baik itu melalui data kependudukan yang telah dimutakhirkan dan diverifikasi dengan biometrik dalam program e-KTP maupun melalui pemanfaatan untuk kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS-TPS. Berikut adalah diagram data base kependudukan. Organisasi Perangkat Daerah/ Dinas lain Bagian/ Bidang Adminduk Badan Pusat Statistik Sistem Pendataan sesuai Kebutuhan OPD/ Dinas Kebutuha OPD/ Dinas Sistem Pendataan Pasif
1.Kartu Keluarga (KK)
2.Laporan Kelahiran
3.Laporan Kematian
4.Laporan Migrasi Masuk
5.Laporan Migrasi Keluar
6.KTP Sistem Pendataan
1.Sensus
a.Sensus Penduduk
b.Sensus Ekonomi
c.Sensus Pertanian
2.Survei Kependudukan
a.SUPAS Pengolahan dan Publikasi Pengolahan dan Publikasi Penyesuaian Data Tertentu sensus/survei dan registrasi Gambar 4.2. Diagram Database Kependudukan 37 Karaktaristik pembangunan, antara lain, dilaksanakan melalui pengendalian pertumbuhan penduduk, keluarga berencana, dan dengan cara pengembangan kualitas penduduk, melalui pewujudan keluarga kecil yang berkualitas dan mobilitas penduduk yang terarah. Dalam kaitan itu, aspek penataan data dan informasi kependudukan merupakan hal penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional. 5.1. Pengendalian Kuantitas Penduduk Roadmap Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk ini mencakup kurun waktu 2020 sampai dengan 2045 dengan periode lima tahunan. Roadmap dibuat untuk mengetahui sejauh mana sasaran- sasaran pengendalian kuantitas penduduk telah dapat dicapai, baik yang mencakup fertilitas maupun mortalitas. Dengan demikian, tujuan roadmap ini dapat berjalan secara sistematis dan terencana sehingga dapat diketahui sasaran-sasaran yang harus dicapai pada setiap periode, serta kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan Tabel 5.1 Jumlah Penduduk, Dependency Ratio, Laju Pertumbuhan Penduduk dan Angka Fertilitas Indikator 2020 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk 36.516.036 37.791.200 38.587.756 38.972.748 38.981.136 38.713.344 Dependency Ratio/100 0,43 0,46 0,50 0,53 0,53 0,55 Laju Pertumbuhan Penduduk/ Tahun (%) 1,17 1,082 0,994 0,906 0,818 0,73 Angka Fertilitas Total (per wanita) 2,28 2,19 2,11 2,04 1,98 1,94 Sumber: Data Sekunder diolah 2021 38 Roadmap Pengendalian Kuantitas Penduduk 2020 2025 2030 2035 2040 2045 • Lebih terkendalinya pertumbuhan penduduk dan tercapainya penduduk tanpa pertumbuhan • Menuju penduduk tanpa pertumbuhan (PTP) • Peningkatan tercapainya penduduk tanpa pertumbuhan (PTP) • Memantapkan penduduk tanpa pertumbuhan penduduk (PTP) • Mewujudkan penduduk yang seimbang • Tercapainya kondisi penduduk yang harmanis dan berkualitas berdaya saing Gambar 5.1 Pokok-Pokok Roadmap Peningkatan Kuantitas Penduduk Periode 5 Tahunan Jawa Tengah Tahun 2020-2045 5.2. Peningkatan Kualitas Penduduk Arah kebijakan peningkatan kualitas penduduk Jawa Tengah Tahun 2020-2045 antara lain sebagai berikut: Tabel 5.2. Perkiraan Rata-Rata Bersekolah Dan Harapan Rata Rata Lama Sekolah Tahun 2020 – 2045 Keterangan 2020 2025 2030 2035 2040 2045 Rata-Rata Lama Bersekolah 7,69 8,55 9,41 10,28 11,14 12,00 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA 86,83 89,31 91,79 94,27 96,75 99,23 Angka Partisipasi Murni (APM) SMA 59,74 60,28 60,82 61,36 61,90 62,44 Angka Harapan Hidup 74,71 74,77 74,83 74,88 74,94 75,00 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,87 74,25 76,63 79.01 81,39 83,77 Angka Ketergantungan 47,76 48,81 49,86 50,90 51,95 53,00 Perkiraan GNP (Perkapita/Tahun/Jut aRp) 38,56 45,31 52,06 58,80 65,55 72,30 Sumber: Data Sekunder diolah 2021 39 Roadmap Pengendalian Kualitas Pertumbuhan Penduduk 2020 2025 •Pencapaian kualitas pendidikan, kesehatan dan perekonomi masyarakat •Peningkatan pencapaian kualitas penduduk yang inovatif dan 2030 2035 2040 2045 •Pemantapan pencapaian kualitas penduduk yang inovatif dan kreatif •Terwujudnya kualitas penduduk yang inovatif dan kreatif • Terjaganya kualitas penduduk yang inovatif dan kreatif berdaya saing •Terwujudnya kualitas penduduk yang inovatif dan kreatif berdaya saing Gambar 5.2. Roadmap Pengendalian Kualitas Penduduk Periode 5 Tahunan Jawa Tengah Tahun 2020 -2045 5.3. Pembangunan Keluarga Pembangunan keluarga dilakukan untuk mencapai kondisi keluarga yang harmonis, sejahtera, dan damai yang siap menghadapi perubahan- perubahan yang sangat cepat. Ketahanan keluarga diharapkan dapat menjadi sandaran bagi kelangsungan berkehidupan yang aman, damai, dan sejahtera, adalah sebagai berikut:
a.Revitalisasi peran keluarga dalam hal pendidikan dan pengasuhan anak agar berkaraktar baik;
b.Pengembangan perilaku hidup sehat pada keluarga (sehat ekonomi, sehat fisik/reproduksi, sehat psikologis, sehat sosial, dan sehat lingkungan); dan
c.Pengembangan ketahanan keluarga dan ketahanan pangan keluarga. Roadmap Pembangunan Keluarga 5 Tahunan Jawa Tengah 2020 - 2045
1.Membangun Kualitas Keluarga Berdasarkan Perkawinan Yang Sah Dan Bertaqwa Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa • Terciptanya kondisi kualitas keluarga berdasarkan perkawinan yang sah dan 2020 bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa • Peningkatan kondisi kelualitas keluarga berdasarkan perkawinan yang sah dan 2025 bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa • Pemantapan kondisi kelualitas keluarga berdasarkan perkawinan yang sah dan 2030 bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa • Terciptanya kondisi keluarga mandiri berdasarkan perkawinan yang sah dan 2035 bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa • Terciptanya kondisi keluarga sejahtera dengan perkawinan yang sah dan 2040 bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa • Terwujutnya keluarga yang harmonis dalam perkawinan yang sah dan 2045 bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa Gambar 5.3 Roadmap Pembangunan Kualitas Keluarga Berdasarkan Perkawinan Yang Sah 40
2.Membangun Keluarga Sejahtera, Sehat, Maju, Mandiri, Dengan Jumlah Anak Ideal Dalam Keharmonisan Yang Berkeadilan Serta Berkesetaraan Gender • Terciptanya keluarga sejahtera,sehat,maju,mandiri, dengan jumlah anak ideal dalam keharmonisan yang berkeadilan serta berkesetaraan gender 2020 2025 2030 2035 2040 2045 •Peningkatan keluarga sejahtera,sehat,maju,mandiri, dengan jumlah anak ideal dalam keharmonisan yang berkeadilan serta berkesetaraan gender • Pemantapan keluarga sejahtera,sehat,maju,mandiri, dengan jumlah anak ideal dalam keharmonisan yang berkeadilan serta berkesetaraan gender •Terciptanya keluarga sejahtera,sehat,maju,mandiri, dengan jumlah anak ideal dalam keharmonisan yang berkeadilan serta berkesetaraan gender • Terlaksananya keluarga sejahtera,sehat,maju,mandiri, dengan jumlah anak ideal dalam keharmonisan yang berkeadilan serta berkesetaraan gender •Terwujudnya keluarga sejahtera,sehat,maju,mandiri, dengan jumlah anak ideal dalam keharmonisan yang berkeadilan serta berkesetaraan gender Gambar 5.4. Roadmap Membangun Keluarga Sejahtera, Sehat, Maju, Mandiri
3.Membangun Keluarga Yang Berketahanan Sosial, Memiliki Perencanaan Sumber Daya Keluarga, Berwawasan Nasional Dan Berkontribusi Bagi Masyarakat, Bangsa Dan Negara • Sosialisasi pembangunan keluarga yang berketahanan sosial, memiliki perencanaan sumber daya keluarga, berwawasan nasional 202 202 203 203 204 204 dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara •Peningkatan keluarga yang berketahanan sosial ,memiliki perencanaan sumber daya keluarga, berwawasan nasional dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara •Pemantapan keluarga yang berketahanan sosial, memiliki perencanaan sumber daya keluarga, berwawasan nasional dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara • Terciptanya keluarga yang berketahanan sosial ,memiliki perencanaan sumber daya keluarga, berwawasan nasional dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara •Terlaksananya keluarga yang berketahanan sosial, memiliki perencanaan sumber daya keluarga, berwawasan nasional dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara • Terwujudnya keluarga yang berketahanan sosial, memiliki perencanaan sumber daya keluarga, berwawasan nasional dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara Gambar 5.5. Roadmap Keluarga Yang Berketahanan Sosial, Dan Berkontribusi Bagi Masyarakat, Bangsa Dan Negara 41 5.4. Penataan dan Pengarahan Mobilitas Penduduk Merujuk pada UU No. 52 Tahun 2009 pasal 33:1 pengarahan mobilitas penduduk bertujuan untuk tercapainya persebaran penduduk optimal dan didasarkan pada keseimbangan jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Mobilitas penduduk meliputi mobilitas internal dan internasional. Pasal 16A PP No. 57 Tahun 2009 menegaskan bahwa mobilitas penduduk dilaksanakan secara permanen dan/atau non permanen. Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).meliputi mobilitas penduduk dalam kabupaten/kota, mobilitas penduduk antar kabupaten/kota dalam provinsi, dan mobilitas penduduk antar kabupaten/kota antar provinsi. Pasal 16B menjelaskan bahwa mobilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16A dapat dilakukan atas kemauan sendiri, fasilitas pemerintah, dan/atau fasilitas pemerintah daerah. Pasal 16J menegaskan dalam penyelenggaraan pengarahan mobilitas penduduk, pemerintah daerah provinsi pengumpulan dan analisis data-data mobilitas/persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah; pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan; pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk; sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan pengarahan mobilitas penduduk pada instansi terkait; komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan pengarahan mobilitas penduduk kepada masyarakat; pembinaan dan fasilitasi pengarahan mobilitas penduduk pada seluruh instansi terkait; pelaporan data statistik mobilitas penduduk; pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk; pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan. Dalam hal mobilitas internal, beberapa aspek perlu diperhatikan, antara lain, adalah mobilitas permanen dan non permanen, mobilitas ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru, penataan persebaran penduduk melalui kerja sama antar daerah, kebijakan urbanisasi, serta penyebaran penduduk ke daerah perbatasan antar negara, daerah tertinggal, dan pulau-pulau kecil terluar (UU No. 52 Tahun 2009 pasal 33:3). Selanjutnya, pengerahan mobilitas penduduk dilakukan menggunakan data dan informasi serta persebaran penduduk yang memerhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (pasal 36:1), di samping juga pengembangan sistem informasi kesempatan kerja yang memungkinkan untuk melakukan mobilitas ke daerah tujuan sesuai kemampuan yang dimilikinya (UU No. 52 Tahun 2009 pasal 36:2). Dalam hal migrasi internasional, pengarahan dilakukan melalui kerja sama internasional dengan negara pengirim dan penerima migran internasional ke dan dari Indonesia sesuai dengan perjanjian internasional yang telah diterima dan disepakati oleh pemerintah (UU No. 52 Tahun 2009 pasal 33:4). Roadmap Grand Design Pengerahan Penduduk 2020-2045 adalah:
1.Menata persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan dengan membentuk pusat-pusat pertumbuhan sebagaimana yang telah diatur dalan Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Tengah;
2.Menyediakan sarana dan prasarana pembangunan hingga ke 42 kelurahan terjauh dari pusat kota agar tidak terjadi kesenjangan sebaran penduduk terutama di wilayah pusat kota;
3.Menumbuhkan kondisi kondusif bagi terjadinya migrasi internal yang harmonis;
4.Penyusunan sistem informasi penduduk luar domisili secara terpadu dan transparan;
5.Memberikan kemudahan, perlindungan, dan pembinaan terhadap para pendatang dan keluarganya;
6.Menciptakan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan penduduk lokal dengan pendatang; dan
7.Meningkatkan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia. Roadmap Penataan Dan Penyebaran Penduduk Jawa Tengah Tahun 2020-2045 Gambar 5.6. Roadmap Penataan Dan Penyebaran Penduduk Jawa Tengah Tahun 2020-2045 5.5. Pembangunan Data dan Informasi Kependudukan. Pada prinsipnya roadmap pembangunan data dan informasi kependudukan dibagi menjadi lima periode. Setiap periode merupakan penahapan yang sangat terkait dengan pencapaian tujuan dari pengembangan data dan informasi kependudukan, yaitu menciptakan suatu sistem yang terintegrasi, mudah diakses, dan menjadi bagian dari Decision Support System (DSS). Adapun pentahapannya dapat dilihat pada gambar 5.8. 43 Roadmap Pembangunan Konsolidasi dan Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2020 – 2045 Gambar 5.7. Roadmap Kebijakan Pembangunan Data dan Informasi Kependudukan Periode Tahunan Jawa Tengah Tahun 2020-2045 Roadmap Pembangunan administrasi kependudukan sebagai DSS (Decision Support System) Gambar 5.8. Roadmap Pembangunan Administrasi Kependudukan Sebagai DSS (Decision Support System) Jawa Tengah Tahun 2020-2045 44 Roadmap Pelayanan Prima Administrasi Kependudukan Jawa Tengah Gambar 5.9. Roadmap Pelayanan Prima Administrasi Kependudukan Jawa Tengah Tahun 2020-2045 Roadmap Integrasi Data Dan Informasi Kependudukan Dari Berbagai Sumber Ke Dalam Suatu Database Yang Dapat Diakses Oleh Berbagai Pihak Yang Memerlukan. Gambar 5.10. Roadmap Integrasi Data Dan Informasi Kependudukan Jawa Tengah Tahun 2020-2045. 45 Tentunya yang diharapkan adalah adanya penataan dan persebaran yang proporsial sesuai daya dukung alam dan lingkungan. Sebagai penopang dari keempat komponen kependudukan di atas adalah tersedianya sistem data dan informasi kependudukan yang memadai. Namun sayangnya kualitas sistem ini belum tercapai karena adanya berbagai kendala baik dari regulasi, kelembagaan, kapasitas SDM maupun kewenangan pusat daerah pasca diterapkannya otonomi daerah. Seharusnya dikembangkan sistem survei dan pengumpulan data kependudukan yang sesuai dengan kebutuhan lembaga pemerintah terkait dan pihak non-pemerintah seperti swasta dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang membutuhkan. Selain itu, kebijakan seharusnya diarahkan pada tersusunnya sistem database kependudukan sehingga diharapkan dapat diperoleh data dan informasi kependudukan yang andal, akurat, riil, dan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan secara cepat. Dengan melihat semakin kompleksnya permasalahan kependudukan di Jawa Tengah, maka komitmen pemerintah Jawa Tengah yang tinggi terhadap pembangunan kependudukan mutlak diperlukan. Prinsip mengenai integrasi kebijakan kependudukan ke dalam kebijakan pembangunan harus menjadi prioritas, karena hanya dengan menerapkan prinsip tersebut pembangunan kependudukan akan berhasil. Untuk itu strategi pertama yang harus dilakukan adalah melakukan population mainstreaming. Semua kebijakan pembangunan harus dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip people centered development untuk mencapai pembangunan yang berwawasan kependudukan. 46 Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak (UU No. 52 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 5). Pengembangan kualitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pembangunan kualitas penduduk difokuskan pada peningkatan kapasitas pendidikan, terjaminnya kesehatan, serta kapasitas perekonomian. Diperlukan sinergi dan keterpaduan program antara upaya pengendalian jumlah penduduk, untuk meningkatkan kualitas penduduk yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Diperkuat jejaring (networking) kebijakan dan program antar pemangku kepentingan di tingkat pusat, Provinsi Jawa Tengah maupun Jawa Tengah dalam membangun tata kelola kependudukan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan. Harus disadari dari awal bahwa pembangunan kependudukan melalui upaya pengendalian kuantitas merupakan investasi jangka panjang, hasilnya akan dirasakan pada masa yang akan datang. Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi, konsisten, dan kesabaran terhadap godaan keinginan jangka pendek yang kadang kadang justru akan membelokkan tujuan mulia dalam rangka membangun kualitas generasi yang akan datang. Pemerintah Jawa Tengah perlu memfasilitasi perkembangan kependudukan ke arah yang seimbang antara jumlah, struktur, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial dan budaya. Dengan masuknya beberapa Parameter Kependudukan dan KB dalam Rencana Pembangunan Daerah baik jangka pendek, menengah dan panjang maka dapat dipastikan bahwa program Kependudukan dan KB akan diimplementasikan di daerah karena telah menjadi indikator kinerja yang harus dicapai oleh daerah. Selain itu dengan adanya integrasi kebijakan kependudukan kedalam rencana pembangunan daerah maka program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) diharapkan mendapatkan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terkait hal tersebut maka momentum Pemilihan Kepala Daerah menjadi sangat penting. Apabila momentum ini tidak dimanfaatkan dengan baik, maka harus menunggu 5 (lima) tahun lagi untuk dapat memperjuangkan program kependudukan dan keluarga berencana dapat terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Daerah. GUBERNUR JAWA TENGAH, GANJAR PRANOWO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 19711207 199503 1 003