menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah; GUBERNURJAWA TENGAH, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang ORGANISASIDAN TATAKERJA UNITPELAKSANATEKNIS DAERAHPADA DINASTENAGAKERJA DANTRANSMIGRASIPROVINSIJAWATENGAH TENTANG PERATURANGUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 52 rxnun 2018 GUBERNUR JAWA TENGAH Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemcrintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Gubemur adalah Gubemur Jawa Tengah.
5.KabupatenjKota adalah kabupatenjkota di Provinsi Jawa Tengah.
6.Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional danj atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas yang berbentuk Balai/ Satuan di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
9.Kepala Balai adalah Kepala Balai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
10.Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.