menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86- 92);
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); GUBERNURJAWATENGAH, Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURJAWATENGAH NOMOR57 TAHUN2014 TENTANGPENGELOLAAN CADANGANPANGAN PEMERINTAHPROVINSI JAWA TENGAH PERATURANGUBERNURJAWATENGAH NOMOR 6P.;! TAillJll 2t15 TENTANG GUBERNURJAWATENGAH PERATURAN GUSERNUR TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURANGUSERNURJAWA TENGAH NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAHPROVINS!JAWATENGAH. MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 7 Seri D Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13);
5.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 65/Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
6.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengembangan Cadangan Pangan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pada Sadan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah (Serita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Pertauran Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Cadangan Pangan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pada Sadan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah (Serita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 75);
7.Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Serita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 57); Menetapkan 13a.Rawan Pangan Kronis adalah kondisi tidak terpenuhinya pangan minimal bagi rumah tangga secara terstruktur dan bersifat terus menerus sesuai peta kerawanan pangan (Food Insecurity Atlas/FIA).
14.Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan adalah alat pemerintahan daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata bidang ketahanan pangan.