a.Mendukung terwujudnya proses perencanaan dan pemba.ngunan partisipatif rnasyarakat dengan sernangat gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan;
b.Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalarn kegiatan pembangunan;
c.Mendorong terwujudnya Desa Berdikari;
d.Mcningkatkan kctersediaan dan kernanfaatan sarana prasarana perdesaan dan Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa. Schubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi .Jawa Tengah pcrlu memberikan stirnulan Bantuan Kcuangan Kepada Perncrintah Dcsa melalui APUD Provinsi Jawa Tengah, dengan ketenluan sebagai berikut : A. Maksud dan Tujuan
l.Maksud Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam percepatan pernbangunan perdesaan guna kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendorong terwujudnya pcrcepatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta dalarn upaya percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran prioritas pembangunan Jawa Tengah, scbagaimana tertuang dalarn Ranca.ngan Rencana Kerja Pernerintah Dacrah (RKPD) Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tcngah Tahun 2013-2018 untuk mcningkatkan kesejahteraan dan kernundirian wilayah, serta rnendukung pencapaian sasaran prioritas pernbangunan uasional, diantaranya diperlukan sinergitas hubungan kinerja dan keserasian pembangunan antara Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa scbagai bagian integral dari pembangunan Provinsi Jawa Tengah sccara bersama, utamanya untuk peningkatan kesejahtcraan masyarakat, pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pcnanganan infrastruktur scrta percepatan pcmbangunan perdcsaan berbasis masyarakat, antara lain melalui pengualan pemberdayaan masyarakat (bidang infrastruktur, bidang ekonomi, bidung kesehatan, bidang pendidikan, clan bidang sosial budaya dan Jain-lain) scsuai dengan kondisi dan potcnsi desa. KEBIJAKAN UMUM PETUNJUK TEKNIS PEDOMANPEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA Dl PROVI:'-ISI JAWA TENGAH LAMPI RAN PERATURANGUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR ,, ~~ 2e15 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWATENGAHNOMOR 56 TAHUN 2015 PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DI PROVlNSI JAWATENGAH t
d.Bidang Pendidikan, diprioritaskan untuk pernbangunan sarana prasarana pcrpustakaan desa atau laman ccrdas/pintar.
e.Bidang Sosial Budaya diprioritaskan untuk: 1) Pcmbangunan atau rehabilitasi sarana prasarana kesenian desa. 2) Pembangunan atau rehabilitasi atau perneliharaan sarana prasarana sanggar anak.
2.Rintisan Desa Berdikari. Digunakan untuk pengembangnan ekonomi produktif {bukan sirnpan pinjam atau usaha dagang tetapi kegiatan produksi pcrdesaan), pada lokasi rintisan desa berdikari. Contoh pembuatan makanan rmgan, pengolahan kcrajinan rotan, pembuatan lacla bubuk dsb. 1) Pembangunan atau rehabilitasi pos pelayarian terpadu (Posyandu]. 2) Pernbangunan atau rehabilitasi atau pemcliharaan poliklinik kesehatan desa {PKO). 3) Penycdiaan sarana penunjang poliklinik kesehatan desa (PKO).
c.Bidang Kesehatan, diprioritaskan untuk :
b.Bidang Ekonomi, diprioritaskan untuk : 1) Pembangunan atau rehabilitasi atau pemeliharaan pasar desa dan atau kios desa. 2) Pcmbangunan atau rehabilitasi tempat pelelangan ikan, pemuncingan ikan, dan iambatan pcrahu, 3) Pembangunan atau rehabilitasi atau perneliharaan lurnbung pangan desa. 4) Pengembangan sarana prasarana produksi dan/atau pcrckonomian kcwenangan desa.
a.Bidang lnfrastruktur, diprioritaskan untuk : 1) Pernbangunan a tau rehabilitasi jalan dcsa/ jem batan dcsa/ jalan usaha tani/jalan produksi/bangunan pclcngkap jalan. 2) Pembangunan atau rehabilitasi atau pemeliharaan air bersih berskala desa. 3) Pembangunan atau rehabilitasi atau perneliharaan embung desa. 4) Pembangunan atau rehabilitasi atau pemeliharaan sarana bidang lingkungan. 5) Pembangunan atau rehabilitasi atau perneliharaan jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT)/jaringan irigasi desa (JIDES). 6) Pembangunan atau rehabilitasi serta pcngelolaan saluran untuk budidaya perikanan. 7) Pernbangunan atau rehabilitasi sarana penghasil energi baru tcrbarukan / energi rnandiri. B. Sasaran Sasaran Bantuan Keuangan kepada Pernerintah Dcsa, untuk Lokasi Usulan Desa diprioritaskan bagi desa dengan kategori Kcmiskinan Tinggi dan Scdang, peruntukan dan penggunaannya untuk kegiatan fisik sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transrnigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 antara lain:
1.Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan : C. Arah Kebijakan Bantuan Keuangan kcpada Pcmerintah Desa.
1.Kebijakan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
a.Bantuan keuangan kcpada Pemerintah Desa untuk perccpatan pembangunan di perdesaan berbasis masyarakat dalam penguatan pembcrdayaan ckonomi dalam mendukung pcningkatan sarana prasarana pcrdesaari, desa berdikari, dan peningkatan ketahanan masyarakat;
b.Usulan kcgiatan bantuan keuangan kepada Pernerintah Desa merupakan hasil musyawarah desa (Musdes) yang dituangkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa serta tidak bolch ada duplikasi anggaran dengan sumber pcndapatan desa yang tercanturn dalam APBDes pada tahun yang sarna;
c.Bantuun Keuangan kepada Pemerintah Desa ditransfer langsung ke Rckcning Pcmerintah Desadan masuk pada Anggar an Peridapatan dan Belanja Desa;
d.Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan wajib melakukan Iasilitasi dan vcrifikasi administrasi proposal bcrdasarkan usulan kegiatan yang telah dilakukan verifikasi teknis di tingkat Kabupatcn dan Kecarnatan, serta melakukan Pemantauan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan kcuangan kepada Pernerintah Desa;
e.Pemerintah Kabupaten dan Kccarnatan sesuai kewenangan wajib melakukan fasilitasi dan verifikasi adrninistrasi teknis proposal berdasarkan prioritas kebutuhan desa yang sudah dibahas dalam forum musyawarah desa (Musdes), penumbuhan keswadayaan, pemantauan, pcngawasan dan cvaluasi terhadap pelaksanaan banruan keuangan kepada Perneriruah Desa;
f.Apabila Dcsa pencrima bantuan keuangan dari Pcrnerintah Provinsi Jawa Tengah tidak bisa mclaksanakan atau mcnyelesaikan kegiatan 100% sampai akhir tahun dapat dibcrikan sanksi tidak diberikan Bantuan Keuangan Tahun bcrikutnya.
3.Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa. Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa melalui berbagai bentuk pengernbangan lokal dan penguatan kapasitas masyarakat desa sesuai dengan potensi desa, perunrukan dan penggunaannya antara lain:
a.BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) digunakan untuk penyertaan modal dan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes.
b.CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Desa) digunakan untuk kelersediaan bahan pangan yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Lumbung Desa);
c.TIG (Tcknologi Tepat Guna) digunakan untuk pcngembangan dan pencrapan teknologi tepat guna (peralatan, birnbingan dan pelatihan];
d.UP2K-PKK (Usaha Pcningkatan Pendapatan Keluarga-Pcrnberdayaan dan Kcsejahteraan Keluarga) digunakan untuk modal usaha ckonomi yang dikelola oleh keluarga dengan wanita sebagai penggcraknya baik perorangan maupun kelompok dan Pelatihan;
e.UED-SP (Usaha Ekonomi Desa-Sirnpan Pinjarn] digunakan untuk modal simpan Pinjam; I, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM) digunakan untuk operasional pendampingan proses pembangunan desa. t E. Pclaksanaan Kegiatan : Agar pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan kepada Pernerintah Desa terlaksana dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan kegiatan, perlu mcrnperhatikan hal-hal sebagaiberikut :
1.Perencanaan kegiatan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dilaksanakan sccara partisipatif oleh Pemerintah Desa bersama rnasyarakat melalui musyawarah desa yang dituangkan dalarn RPJMDes dan Rencana Kcrja Pemerintah Desa;
2.Kcgiaian bantuan keuangan kcpada Pemcrintah Desa dilaksanakan secara swakelola dan tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh pihak ketiga (diborongkan);
3.Kegiatan harus sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan tidak diperkcnankan mengubah jenis kegiatan atau mengalihkan tcmpat/lokasi kegiatan;
2.Guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan baruuan kcuangan kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyediak.an dana pendampingan sckurang-kurangnya untuk kcgiatan identifikasi, sosialisasi, vcrifikasi, pcnyusunan, koordinasi, monitoring dan evaluasi kegiatan dll. NO JENIS BANTUAN BESARAN DANA (Rp.) 1 BUM-Desa Rp. 20.000.000,- 2 UED-SP RP. 15.000.000.- 3 CPPD Ro. 15.000.000,- - 4 UP2PKK Ro. 10.000.000,- .... 5 TTG Ro. 15.000.000,- 6 KPMD Ro. 5.000.000,- D. Alokasi dan Lokasi Bantuan Keuangan kcpada Pemerintah Desa.
1.Bantuan Keuangan kepada Pernerintah Dcsa digunakan untuk :
a.Peningkatan sarana prasarana perdesaan sesuai jumlah desa yang mengusulkan proposal dengan priortitas desa miskin tinggi dan desa miskin scdang serta sesuai masing-masing bidang.
b.Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa antara lain digunakan untuk:
2.Prinsip pelaksanaan kegiatan.
a.Keberpihakan pada masyarakat miskin;
b.Transparansi;
c.Swakclola dan gotong royong;
d.Swadaya;
e.Partisipatif;
f.Acountable (dapat dipcrtangungjawabkan};
g.Sustainable (berkelanjutan);
h.Berorientasi pengcmbangan kawasan;
1.Rcsponsif gender. 1) Pembangunan atau rehabilitasi jalan desa/jembatan desa/jalan usaha tani/jalan produksi/bangunan pelcngkap jalan. 2) Pcmbangunan atau rehabilitasi atau perneliharaan air bersih berskala desa. 3) Pembangunan atau rehabilitasi atau perneliharaan ernbung dcsa. 4) Pembangunan atau rehabilitasi pemcliharaan sarana bidang lingkungan. 5) Pembangunan atau rehabilitasi atau perneliharaan jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT)/jaringan irigasi desa (JIDES). 6) Pembangunan atau rehabilitasi serta pengelolaan saluran untuk budidaya pcrikanan;
a.Bidang Infrastruktur, diprioritaskan unruk : Sasaran bantuan kcuangan kepada Pcrnerintah Dcsa, untuk lokasi usulan desa diprioritaskan bagi desa dengan kategori kcrniskinan tinggi dan sedang, peruntukan dan penggunaannya untuk kegiatan fisik sesuai Peraluran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tcrtinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tah uu 201::i arrtara lain:
1.Peningkatan Sararia Prasarana Perdesaan : F. Sasaran Pcnggunaan Bantuan Keuangan :
4.Dikccualiknn ketcntuan angka 4 {empat) apabila terjadi bencana atau pengalihan lokasi di dcsa yang telah disepakati melalui musyawarah/rcmbug desa yang dituangkan dalam berita acara dan dilampiri proposal perubahan;
5.Proposal kegiatan disampaikan secara berjenjang setelah dikaji dan diverifikasi oleh kccamatan dan tim kabupaten yang dikoordinasikan olch SKPD Pemberdayaan Masayarakat Desa serta tim verikasi Provinsi yang koordinasikan oleh SKPD Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa untuk proses lebih lanjut;
6.Pemerintah Desa dan masyarakat diwajibkan untuk menyediakan swadaya gotong royong baik dalarn bentuk dana dan/alau material dan/at.au tenaga kerja dan sebagainya sesuai dcngan kemampuan;
7.Dana Bantuan Keuangan kcpada Pemerinlah Desa setclah masuk ke rckening kas dcsa untuk segera dicairkan oleh Kepala Dcsa dan Bendahara Desa untuk dimasukkan ke kas umum desa selanjutnya scgera disalurkan ke Tim Pcngelola Kcgiatan (TPK) guna pelaksanaan kegiat.an dengan Berita Acara Penyerahan Dana Bantuan Keuangan disaksikan masyarakat Desa disertai Dokurnentasi;
8.Pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana prasaruna perdcsaan sejurnlah desa yang mengusulkan proposal masing-masing kegiatan, dan Tim Pengelola Kegiatan {TPK) melaksanakan kegiatan paling lambat 15 [limabelas] hari setelah baniuan masuk rekcning kas desa;
9.Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pernerintah Desa sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Desa;
10.Kcpala Dcsa wajib melaporkan basil pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban bantuan kcuangan kepada Pernerintah Oesa, kepada Gubemur Jawa Tcngah Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dengan ternbusan Kepala Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Tcngah dan Kepala Biro Adrninistrasi Pembangunan Daerah SETDA Provinsi Jawa Tcngah paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
d.Usaha Pcningkalan Pendapatan Keluarga-Pernberdayaan dan Kesejahtcraan Keluarga (UP2K-PKK) digunakan untuk modal usaha ekonomi yang dikelola oleh keluarga dengan wanita sebagai penggcraknya baik perorangan maupun kclompok dan Pelatihan;
c.Teknologi Tepat Guna (TTG) digunakan untuk Pengembangan dan Pcnerapan Teknologi Tepat Guna (Peralatan, Bimbingan dan Pelatihan); Pemerintah Dcsa (CPPD) digunakan untuk pangan yang dikelola oleh Pemerintah Desa
b.Cadangan Pangan ketersediaan bahan (Lumbung Desa);
a.Badan Usaha Milik Desa (BUMDcs) digunakan untuk penyertaan modal atau peningkatan kapasitas pengelola BUMDes;
3.Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa. Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa melalui berbagai bcntuk pengembangan lokal dan pcnguatan kapasitas masyarakat desa sesuai dengan potensi desa, peruntukan dan penggunaannya antara lain :
2.Rintisan Desa Berdikari. Digunakan untuk pengcrnbangnan ekonomi produktif (bukan simpan pinjam atau usaha dagang tanpa kegiatan produksi perdesaan], pada lokasi Rintisan Dcsa Berdikari. Contoh pembuatan rnakanan ringan, pcngolahan kerajinan rotan, pembuatan Jada bubuk dsb.
d.Bidang Pendidikan, diprioritaskan untuk pcmbangunan sarana prasarana perpustakaan desa atau Laman cerdas /pintar.
e.Bidang Sosial Budaya diprioritaskan untuk : 1) Pernbangunan atau rchabilitasi sarana prasarana kescnian dcsa. 2) Pembangunan atau rehabilitasi atau pemeliharaan sarana prasarana sanggar anak. 1) Pembangunan atau rehabilitasi pos pelayanan terpadu (Posyandu). 2) Pembangunan atau rehabilitasi atau perneliharaan poliklinik kcsehatan desa (PKD). 3) Penyediaan sarana penunjang poliklinik kesehatan desa (PKD).
c.Bidang Kesehatan, diprioritaskan untuk :
b.Bidang Ekonomi, diprioritaskan untuk : 1) Pembangunan atau rchabilitasi atau pemeliharaan pasar desa dan atau kios desa. 2) Pembangunan atau rehabilitasi tempat pelelangan ikan, pernancingan ikan, dan tarnbatan perahu. 3) Pembangunan atau rehabilitasi atau pemeliharaan lumbung pangan desa. 4) Pengcmbangan sarana prasarana produktif dan/atau perckono- mian kewenangan desa. 7) Pembangunan atau rehabilitasi energi baru terbarukan/energi mandiri. Kegiatan fasilitasi penyusunan rencana kegiatan diberikan kcpada desa penerima bantuan keuangan di Tingkat Kabupaten agar dupat mernaharni peran dan tanggungjawab, ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mampu mernbuat usulan rencana kegiatan.
c.Fasilitasi dan Verifikasi Rencana Kegiatan.
b.Sosialisasi, Kegiatan sosialisasi dilu.kukan untuk menginformasikan dan memberikan Pctunjuk Teknis lentang bantuan keuangan kepada Pemerintah Dcsa yang dihadiri oleh Kepala SKPD Tingkat Provinsi, SKPD Tingkat kabupaten, dan camat.
a.Rapat Koordinasi. Kcgtatan rapal koord inaai dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan mensincrgikan program bantuan keuangan kcpada Pemerintah Dcsa yang dihadiri oleh Kepala SKPD pengarnpu kegiatan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten. I. Persiapan Pclaksanaan :
1.Tingkat Provinsi H. Lain-Lain :
1.Harga satuan mendasarkan pada standarisasi harga satuan barang dan jasa yang berlaku di masing-masing Kabupaten.
2.Apabila harga satuan tersebut pada angka 1 tidak terdapat dalam standari sasi, maka harga satuan dapat menggunakan harga pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh pernerintah kabupaten scsuai peraturan Perundang-undangan.
3.Banruan Keuangan kepada Pemerintah Desa dikenakan pajak scsuai ketentuan yang berlaku.
4.Bantuan Keuangan kepada Pernerintah Dcsa tidak boleh dan tidak diperkenankan untuk upah tenaga kerja/ honorarium kecuali orang miskin, sewa alat clan pembebasan tanah. G. Jenis Kcgiatan yang tidak boleh dan tidak diperkenankan :
1.Pembangunan gapura, tugu batas desa, pagar/talud/jalan didalarn makam;
2.Pembangunan saranu prasarana peribadalan;
3.Pembangunan sarana prasarana yang merupakan milik pribadi atau bukan merupakan milik desa;
4.Pembangunan sarana prasarana kclembagaan kantor/balai desa, balai RT/RW, gcdung PKK;
5.Pernbangunan pos kamling, rurnah lagan/ gudang.
e.Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP) digunakan untuk permodalan Simpan Pinjam;
f.Kader Pernbcrdayaan Masyarakat Desa (KPM) digunakan untuk operasional pendampingan proses pernbangunan dcsa (uang saku, penganti uang tranpot dan penyusunan laporan).
a.rnusyawarah desa (sosialisasi, perencanaan dan memfasilitasi pembentukan Tim Pcngelola Kegiatan];
b.mcnyusun dan mengajukan rencana kegiatan ;
4.Tingkat Desa
3.1'ingkat Kccamatan
a.Sosialisasi program bantuan keuangan kepada Pcrncrintah Desa;
b.Fasilitasi penyusunan rcncana kegiatan, verifikasi clan pcmbcrkasan pcncairan dana;
c.Rckapitulasi kcgiatan dan nomor rekening dcsa serta rekomendasi Camat;
d.Monitoring dan evaluasi kegiatan.
2.Tingkat Kabupatcn
a.Rapat Koordinasi. Kcgiatan rapat koordinasi dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan mensincrgikan program bantuan keuangan kepada Pernerintah Desa dilaksanakan di Kabupatcn, yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait tingkat Kabupaten dan Carnat.
b.Sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dilakukan untuk menginforrnasikan dan rnernberikan Pctunjuk Teknis tentang Bantuan Keuangan kepada Pcmcrintah Desa yang dihadiri olch Kepala Perangkat Daerah terkait tingkat Kabupaten dan Camat.
c.Supervisi dan verifikasi usulan rencana kegiatan dan dokumen permohonan pencairan;
d.Rekapitulasi jenis usu Ian kegiatan;
e.Rekapitulasi nornor rekening kas desa;
f.Rekomendasi Badan/I<antor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten ;
g.Monitoring dan cvaluasi kegiatan.
d.Fasilitasi dan Verifika.si Dokumen Permohonan Pencairan. Verifikasi administrasi teknis proposal kegiatan dan dokumen permohonan pencairan dana dilakukan dari tingkat Kccamatan dan tingkat Kabupatcn, sedangkan vcrifikasi administrasi dilakukan di tingkat Provinsi dengan maksud untuk:
1.Mcngetahui rencana penggunaan bantuan keuangan yang akan dilaksanakan oleh TPK;
2.Melakukan sinkronisasi usulan kegiatan yang disesuaikan dengan musyawarah desa;
3.Melakukan pengendalian agar kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan maksud clan tujuan pemberian bantuan;
4.Memberikan pclunjuk/acuan bagi TPK dalam pelaksanaan kcgiatan.
e.Pengajuan dan permohonan pencairan dana bantuan;
f.Monitoring dan evaluasi kegiatan.
1.Sistimatika Proposal sckurang-kurangnya berisi :
a.Latar belakang : Kondisi pada saat ini (jenis konstruksi dan tingkat kerusakun}, kewenangan, permasalahan dan nilai strategis. Conteh: Pcmbangunan Ruas .Jalan : Ruas .Jalan Desa saat ini berupa makadam/jalan tanah dengan kerusakan cukup parah, Ruas .Jalan dimaksud merupakan kewenangan dari Pemerintah Desa.. . . . . . . karena berada pad a satu wilayah dcsa. Rusaknya jalan dimaksud mcnyebabkan sulitnya distribusi hasil panen dan kelancaran transportasi rnasyarakat desa. Ruas jalan tersebut mendukung pcrekonornian, pendidikan dll.
b.Maksud dan Tujuan: Spesifik pembangunan/pckerjaan terkait,
c.Sasaran : Obyek/Jenis Kcgiatan/pekerjaan dan lokasi kegiatan. K. Penyampaian Proposal.
4.Kepala SKPD yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten menyampaikan surat pengantar usulan kegiatan kepada Guberrrur Jawa Tengah Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah.
5.Kepala Badan Pcmberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Tengah menginventarisir, memverifikasi dan menyampaikan rckomendasi kepada Gubernur Jawa Tcngah Cq. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mendapat persetujuan: menjadidiusulkan2. Prioritas lokasi pcmbangunan/rchab yang tanggungjawab Pcmerintah Desa dan masyarakat;
3.Kcpala desa menyampaikan usulan kegiatan kepada Gubernur .Jawa Tengah Cq. Kepala Sadan Pernberdayaan Masyarakat Dan Dcsa Provinsi Jawa Tengah dengan dilengkapi usulan narna kegiatan, lokasi, volume dan jurnlah anggaran serta diketahui Kepala SKPD yang mernbidangi Pernberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten. J. Mekanisme Penyarnpaian Usulan Kegiatan :
1.Kepala desa, perangkat desa, ketua LKMD/LPMD, BPD, KPMD dan anggota masyarakat melakukan rnusyawarah untuk menggali potensi, kcbutuhan desa dan permasalahan desa melalui musyawarah desa dan hams dituangkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa;
c.verifikasi rencana kcgiatan yang usulan sudah masuk di RPJMDes;
d.melaksanakan dan memelihara kcgiatan;
e.membuat berita acara penyerahan uang bantuan dari Kepala Desa kepada TPK.
f.membuat surat pernyataan kesanggupan kepala desa dan TPK untuk melaksanakan kegiatan (bermaterai cukup) dan bersternpel basah;
g.mernbuat surat pernyataan kesanggupan TPK diketahui kepala desa untuk melaksanakan kegiatan [berrnaterai cukup) dan berstempel basah;
h.menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban, dengan lam piran-Iampiran;
1.surat pernyataan kepala desa bertanggung jawab scpenuhnya atas kebenaran dan validitas data, inforrnasi dan larnpiran dalam proposal usu Ian. Dan/atau benruk kelembagaan TPK lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
2.Proposal diajukan oleh kepala desa dengan persetujuan Badan Perrnusyawaratan Desa mcngetahui carnat yang dirckomendasi oleh 8KPD Pembcrdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten untuk disampaikan kepada Gubernur Cq. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi .Jawa Tengah.
3.Camat mcmverifikasi, merekap dan rnengkoordinasikan proposal dari desa untuk disampaikan kepada Bupati Cq Kepala SKPO Pembcrdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten.
4.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten merekomendasi rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Gubernur Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Dcsa Provinsi Jawa Tengah.
5.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah bersarna Perangkat Daerah terkait selaku Tim koordinasi melakukan verifikasi administrasi terhadap rencana kegiatan dari masing-masing desa untuk disarnpaikan kepada Kepala Biro Kcuangan SETDA Provinsi Jawa Tcngah selaku Satuan Kerja Pcngelola Keuungan. 1) Pcnanggungjawab : Kepala Dcsa 2) Kerua : Ketua LKMD/LP:\IID 3) Sekretaris : Sekretaris Desa 4) Bendahara : Bendahara Dcsa 5) Seksi Teknis : Kasi Pembangunan 6) Pelaksuna teknis : Masyarakat seternpat a) Anggota : Masyarakat setempat b) Anggota : Masyarakat setempat
1.Surat Pernyataan Kepala Desa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan validitas data, informasi dan lampiran dalam proposal u sulan. J· Kcpengurusan TPK ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa dengan struktur organisasi, sebagai berikut: Usulan nilaig. Rencana Penganggaran/ Rencana Anggaran Belanja anggaran.
h.Lampiran Proposal, untuk Sarpras Perdesaan : 1) Rencana Anggaran Biaya {R.A..B) dan swadaya masyarakat; 2) Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pcmbenrukan TPK; 3) Serita Acara hasil musyawarah dengan dilampiri daftar hadir; 4) Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa dan TPK untuk melaksanakan kegiatan (bermaterai cukup) dan berstempel basah; SJ Denah Jokasi dan pcta desa; 6) Gambar tcknis sederhana kcgiatan yang akan dilakukan; 7) Fote berwarna O % (no! persen) kegiatan (foto asli bukan fotocopy).
d.Keluaran (output) : Volume Kegiatan/pekerjaan secara kuantitatif secara jelas dan terukur.
e.Manfaat (outcame) : Manfaat yang langsung dirasakan rnasyarakat setelah bangunan terbangun/kegialan selesai dilaksanakan.
f.Dampak (impact) : Jangka panjang yang diperkirakan akan terjadi.
2.Tingkat Kecamatan
a.Camat melakukan verifikasi bcrkas permohonan pencairan dana dari Kepala Desa.
b.Setelah berkas permohonan pcncairan dana dinyatakan lengkap dan sesuai, Camat membuat: 1) Rekomendasi permohonan pencairan dana, kepada SKPD pcngampu kegiatan di tingkat Kabupaten; 2) Rekapitulasi Nomor Rekcning Penerima Bantuan.
c.Scluruh berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan huruf b. angka 1) dan 2) disampaikan kcpada Kepala SKPD pcngampu kegiatan di tingkat Kabupaten untuk divcrifikasi dan mendapatkan Rekorncndasi. 5) Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa untuk rnenyalurkanymenyerahkan dana bantuan keuangan kepada TPK scsuai dengan Proposal kegiatan/pcrcncanaan usaha, bcrsternpel basah rangkap 6 (cnam), terdiri dari 1 (satu) asli bermaterai cukup dan 5 (lima) tanpa matcrai; 6) Surat Pernyataan Kcsanggupan Kepala Desa untuk bcrtanggung- jawab atas kegiatan Bantuan Kcuangan kepada Pemerintah Desa berstempcl basah rangkap 6 (enam), terdiri dari 1 (satu) asli bermaterai cukup dan 5 [lima] tanpa matcrai; 7) Fotocopy buku rckening Kas Desa yang masih aktif pada PT. Bank Jateng rangkap 6 (enam); 8) Fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa, yang masih berlaku masing-masing rangkap 6 (enam).
b.Seluruh bcrkas sebagaimana dimaksud pada huruf a. disampaikan kcpada Camat untuk diverifikasi d a n mendapatkan rekomendasi. 1) Kwitansi rangkap 6 (enam) dengan tanda tangan Kepala Desa dan Bendahara Desa berstempcl basah, terdiri dari 1 (satu) kwitansi asli bermeterai cukup dan 5 (lima) kwitansi tanpa matcrai; 2) Rencana Penggunaan Dana (RPD) rangkap 6 (enam) dengan tandatangan Ketua TPK dan disetujui Kepala Desa berstempel basah; 3) Surat Pcrnyataan Kesanggupan Kepala Desa untuk tclah mengerjakan Kegiatan minimal sesuai dengan proposal kcgiatan berstempel basah rangkap 6 (enam), terdiri dari l(salu) asli bermetcrai cuku dan 5 (lima) tanpa materai; 4) Surat Pernyataan Kesanggupan TPK mengcrjakan kegiatan dengan tanda tangan Ketua TPK dan disetujui Kepala Desa, berstempcl basah rangkap 6 (enam), terdiri dari 1 (satu) asli bermaterai cukup dan 5 (lima) tanpa materai; L. Mekanisme Pencairan Dana.
1.Tingkat Desa
a.Kepala Desa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan kepada Gubernur cq. Kcpala Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Tengah dengan disternpel basah rangkap 6 (enam), dilampiri:
1.Laporan Pcrtanggung Jawaban Bantuan Keuangan meliputi:
a.Laporan pcnggunaan Bantuan Keuangan kcpada Pemerintah Desa rnernuat inforrnasi tentang: 1) Pendahuluan; 2) Nama kegiatan; 3) Maksud dan tujuan; 4) Susunan TPK 5) Reahsasi Anggaran Biaya (Bantuan dan Swadaya Masyarakatl; 6) Realisasi Kegiatan
4.Tingkat Provinsi
a.Kepala Badan Pernberdayaan Masyarakat dan Desa bersama SKPD terkait di tingkat Provinsi melakukan verifikasi bcrkas pencairan berdasarkan Rekomendasi Kepala SKPD Pernberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat Kabupatcn.
b.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Lingkat Provinsi membual Rekomendasi permohonan pencairan dana dan rekapitulasi kepada Gubernur Cq. Kepala Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Tengah setelah berkas pcrrnohonan pencairan dana dinyatakan lengkap dan scsuai, dengan dilampiri: 1) Rekomendasi dari SKPD Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat Kabupaten, asli rangkap 9 (sembilan) berstempel basah; 2) Rekapitulusi Nomor Rekening Penerirna Bantuan Keuangan rnasing- masing besarnya dana bantuan, rangkap 5 (lima) bcrstempel basah; 3) Berkas permohonan pencairan dana dari desa yang telah divcrifikasi dan dinyatakan Jengkap olch Kecarnatan dan Kabupaten rangkap 6 (Enam) berstempel basah; 4) Rckapirulasi Dana Bantuan Keuangan kepada Perncrintah Desa masing-masing bcsarnya Dana bantuan rangkap 5 (lima) bersternpcl basah. M. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
c.Berkas permohonan pencairan dana dengan larnpiran-lampiran yang telah diverifikasi Kabupaten dilampiri Surat Rekomcndasi dari Kepala SKPD Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rekapitulasi Nornor Rekening Kas Desa Pcnerima Bantuan serta rekapitulasi jcnis kegiatan bantuan keuangan kepada Pemcrintah Desa untuk disampaikan kepada Kepala SKPD pengampu kegiatan dan Surat Pengantar/Rekomendasi Kepala SKPD Pernbcrdayaan Masyarakat dan Desa atas narna Bupaii.
3.Tingkat Kabupaten
a.Kepala SKPD Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama SKPD pengampu kegiatan di tingkat Kabupaten melakukan verifikasi berkas permohonan pencairan dana berdasarkan Rekomendasi Camat.
b.Setelah berkas permohonan pencairan dana, dinyatakan lengkap dan sesuai, Kepala SKPD Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku koordinator verifikator kegiatan di tingkat Kabupaten mcmbuat: 1) Rekornendasi permohonan pencairan dana kepada Gubernur Cq. Kepala Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Tengah, rangkap 6 (enam) berstempel basah; 2) Rekapitulasi Nomor Rekening Pencrima Bantuan rangkap 6 (cnam) berstempel basah.
a.Hasil kegiatan dimaksudkan untuk rnewujudkan pcngembangan keswadayaan masyarakat, sehingga pemeliharaan dan pengembangan menjadi tanggungjawab penerima bantuan;
3.Pemeliharaan
2.Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan dibuat dan dilaporkan sccara berjenjang dari tingkat desa, Kccarnatan dan Kabupaten. N. Monitoring dan Evaluasi, Pemeliharaan dan Surnber Biaya.
1.Monitoring dan Evaluasi
a.Monitoring dan Evaluasi sebagai upaya pengendalian kegiatan agar tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tertib adrninistrasi dilakukan sccara bcrjenjang olch lim Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan;
b.Waktu monitoring dilaksanakan secara berkala/insidentil baik pada saat Persiapan, Pelaksanaan maupun pasca kegiatan;
c.Pengendalian kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan administrasi maupun peninjauan lapangan;
d.Pengendalian kcgiatan juga dilaksanakan oleh Kabupatcn, Kecamatan, Pcrnerintah Desa dan Masyarakat guna mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian perrnasalahan untuk penyempurnaan pengambilan kebijakan selanjutnya.
2.Perncrintah Kabupaten dan Kecarnatan wajib melakukan pengendalian, fasilitasi dan verifikasi proposal mendasarkan kebutuhan prioritas yang sudah dibahas dalarn forum Musyawarah Desa (Musdes), pendampingan dalarn rangka penumbuhan kcswadayaan, pengendalian, pernantauan, pengawasan, dan evaluasi lcrhadap pelaksanaan banruan Kcuangan kepada Pemcrintah Desa. 11) Lain-Iairr/Pcnutup. 7) Waktu pelaksanaan dan tempat/lokasi kegiatan; 8) Manfaat /Out come kegiatan; 9) Kcndala dan Pcrmasalahan; 10) Lampiran-lampiran : a) Foto copy bukti-bukti Pcngeluaran yang Jengkap dan sah sesuai Peraturan Perundang-Undangan (Dokumen Asli disirnpan dan dipcrgunakan oleh pencrima bantuan keuangan selaku obyek Periksa); b) Rcalisasi biaya beserta lampiran bukti pembayaran; c) Foto kegiatan berwarna/Dokumentasi (kondisi 0%, 50% dan 100% diambil dari sudut pengambilan yang sarna, bagi kegiatan Sarana Prasarana Perdesaan untuk Fisik); d) Bcrita Acara Pengambilan Uang (Kepala Desa & Bendahara); e) Berita Acara Penyerahan Uang dari Kepala Desa kepada Pengelola Kegiatan; f) Surat Pernyataan Penyclesaian Kegiatan oleh Kepala Desa; g) Rcalisasi Biaya beserta lampiran bukti pembayaran; h) Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa Lelah rnengerjakan Kcgiatan minimal sesuai dengan proposal kcgiatan, bermeterai dan bersternpel basah; i] Surat Pernyataan Kesanggupan TPK mengerjakan kegiatan dcngan tanda tangan Ketua TPK dan disetujui Kepala Desa, berrncterai dan berstempel basah. GANJAR PRANOWO GUBERNUR JAWA TP.NGAH, ttd Demikian Pctunjuk Tcknis Bantuan Keuangan kepada Pernerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah disusun scbagai pedornan pelaksanaan kegiatan sehingga dapat dicapai hasil yang tepat waktu, tcpat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat administrasi. Kebijakan Bantuan Keuangan kepada Pernerinrah Desa dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya percepatan Pernbangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Dcsa, serta dalam upaya Pcnanggulangan Kemiskinan dengan meningkatkan jejaring sarana prasarana perdesaan dan ha! ini sejalan dengan program unggulan sebagairnana tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 khususnya berkaitan dengan program Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaaan, Rintisan Desa Bcrdikari dan Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa. Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah akan berhasil apabila ada keterlibatan sernua pihak baik dari jajaran Pernerintahan di semua tingkatan, lembaga kernasyarakatan yang tumbuh di desa rnaupun anggota masyarakat. secara hukum atas segala yang tidak melaksanakan
5.Pcrnberi bantuan tidak bertanggungjawab kelalaian terhadap penerima bantuan pcrtanggunjawaban bantuan dimaksud. P. Penutup.
0.Lain-Lain.
1.Pembcrian Bantuan Keuangan tidak mengikat dan tidak terus menerus dalam arti bahwa pernberian barituan keuangan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran;
2.Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan Proposal/rencana kegiatan yang sudah disetujui;
3.SKPD Kabupaten agar berperan aktif dan terlibat langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pcngembangan hasil kegiatan dengan tetap melibatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat;
4.Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, menjadi tanggungjawab Kepala Dcsa pcnerirna bantuan dan apabila terjadi pelanggaran/penyalahgunaan bantuan keuangan dikcnakan sanksi scsuai dcngan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.Sumber Biaya Bantuan Keuangan kepada Pcmerintah Desa berasal dari APBD.
b.TPK wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) minggu setelah kegiatan berakhir.