menetapkan Peraturan Gubernur tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah; Menimbang GUBERNURJAWATENGAH PERATURANGUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PINJAM PAKAIKAWASANHUTANDI WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNUR JAWA TENGAH, I
8.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50jMenlhkjSetjenjKum.1j6j2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 jo Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan; (Lembaran Negara 2010 Nomor 30, Penggunaan Kawasan Hutan Republik Indonesia Tahun
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
6.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indo-nesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Peme-rintah Nomor 45 Tahun 2004 ten tang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlin-dungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Kompensasi adalah salah satu kewajiban pemegang izin pmjam pakai kawasan hutan untuk rnenyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan dan Z atau rnelakukan penanarnan dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Kondisi calon lahan kornpensasi yang tidak berrnasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) adalah kondisi calon lahan kompensasi yang telah jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak yang tidak berhak dan tidak dibebani hak atas tanah tertentu serta tidak dikelola oleh pihak lain.
6.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/ atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
7.Izin pinjam pakai kawasan hutan yang selanjutnya disebut izin adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pernbangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
5.Penggunaan kawasan hutan yang bersifat non kornersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak rnencari keuntungan.
1.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
3.Kabupaten /Kota adalah Kabupaterr/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah. Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: