1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
3.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Tengah.
4.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.
5.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak kekerasan.
6.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah pusat kegiatan terpadu yang didirikan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan menyediakan pelayanan bagi masyarakat Indonesia terutama perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
7.Lembaga Pelayanan Terpadu adalah PPT dan P2TP2A yang melaksanakan penyediaan pelayanan bagi masyarakat terpadu untuk perempuan dan anak korban kekerasan.
8.Korban Kekerasan Berbasis Gender adalah orang yang karena jenis kelaminnya mengalami penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Anak Karban Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
11.Hak korban adalah hak yang harus didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh korban yang meliputi hak atas penanganan, perlindungan, serta pemulihan dengan tujuan untuk menjadikan kehidupan korban lebih baik, bermartabat dan sejahtera, yang dilakukan dengan berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban yang komprehensif, berkualitas, berkelanjutan dan partisipatif.
12.Penanganan adalah serangkian kegiatan yang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
13.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
14.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjarnin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Pemulihan Korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak agar lebih berdaya, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
16.Rujukan adalah serangkaian kegiatan pemindahan, pelimpahan, penerimaan dan/ atau pembagian peran dan tanggungjawab penanganan, perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan antar Lembaga Pelayanan Terpadu dengan tujuan agar korban memperoleh layanan Iebih cepat dan tepat secara komprehensif, berkualitas, berkelanjutan, partisipatif dan berpusat pada korban.
17.Pelayanan rujukan adalah membawa atau mengirimkan korban kepada lembaga layanan berdasarkan kebutuhan korban, untuk mendapatkan penanganan secara lebih komprehensif.
18.Rujukan putus adalah serangkaian kegiatan rujukan penanganan kasus dari Lembaga Pelayanan Terpadu Perujuk dimana seluruh penanganan, perlindungan dan pemulihan korban menjadi tanggungjawab lembaga Pelayanan Terpadu Penerima Rujukan.
19.Rujukan layanan adalah serangkaian kegiatan rujukan layanan tertentu yang dibutuhkan korban dari Lembaga Pelayanan Terpadu Perujuk dimana penyelenggaraan layanan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab Lembaga Pelayanan Terpadu Penerima Rujukan.
20.Rujukan bersama adalah serangkaian kegiatan rujukan penanganan kasus dari Lembaga Pelayanan Terpadu Perujuk kepada Lembaga Pelayanan Terpadu Penerima Rujukan untuk tujuan agar penanganan kasus tersebut menjadi tanggungjawab bersama.
21.Lembaga Pelayanan Terpadu Perujuk adalah Lembaga Pelayanan Terpadu yang melakukan rujukan penanganan kasus kepada Lembaga Pelayanan Terpadu Penerima Rujukan baik rujukan putus, rujukan layanan dan/atau rujukan bersama.
22.Lembaga Pelayanan Terpadu Penerima Rujukan adalah Lembaga Pelayanan Terpadu yang menerima rujukan penanganan kasus dari Lembaga Pelayanan Terpadu Perujuk baik rujukan putus, rujukan layanan dan/atau rujukan bersama.
23.Rencana Tindak Lanjut adalah serangkaian kegiatan yang merupakan tanggungjawab Lembaga Pelayanan Terpadu Perujuk dan Penerima Rujukan setelah penanganan kasus diberikan oleh kedua Lembaga Pelayanan Terpadu secara timbal balik.
24.Prosedur Standar Operasional yang selanjutnya disingkat PSO adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
25.Assesment adalah proses penyiapan untuk korban agar mendapatkan layanan yang dibutuhkan.